Warga Sepat Diperiksa Polisi, Selawase Gelar Aksi

1

Massa aksi sedang berorasi di depan Kantor Polda Jawa Timur, memprotes upaya kriminalisasi terhadap warga Sepat (27/07). Foto: Nuris

Massa aksi sedang berorasi di depan Kantor Polda Jawa Timur, memprotes upaya kriminalisasi terhadap warga Sepat (27/07). Foto: Nuris

SURABAYA-KAV.10 Puluhan warga Dusun Sepat, Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya bersama jejaring mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kemarin (27/07). Aliansi yang menamakan diri SELAWASE (Selamatkan Waduk Sepat) ini merespon pemanggilan Polda terhadap empat warga Sepat terkait laporan PT Ciputra Surya. Warga menilai upaya tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang selama ini kukuh menolak rencana pengalihfungsian Waduk Sepat menjadi kawasan perumahan.

Kuasa Hukum Warga Sepat Habibus mengatakan panggilan yang dilayangkan polisi sebagai tindak lanjut laporan Ciputra ditujukan kepada empat warga Sepat, diantaranya Dian Purnomo, Erna, Darno dan Rokhim. “Dari keempat orang itu yang bisa hadir menjawab panggilan hanya Pak Darno. Status empat orang ini sampai detik ini masih sebagai saksi, Pak Darno bisa dikatakan pemanggilan kedua, untuk yang tiga orang itu masih pemanggilan pertama,” terangnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pemanggilan kedua terhadap tiga orang lain belum dilayangkan kepolisian karena pihak LBH Surabaya selaku kuasa hukum telah melakukan penyuratan kepada Polda. “Kita menuntut Kepolisian memperjelas lokus dan tempus laporan tersebut. Kami menghargai proses hukum yang kita jalani hari ini, tapi terkait pasal ya kami tinggal lihat apakah ada bukti,” ujarnya.

Direktur WALHI Jawa Timur Rere Christanto mengisahkan kriminalisasi yang dialami warga terkait dugaan perusakan pagar dan penyerobotan lahan PT Ciputra. Upaya kriminalisasi ini menurutnya sudah beberapa kali terjadi dan selalu mendapat respon cepat dari Polda, sedangkan pelaporan yang dilakukan warga justru di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

“Sudah dua kali pelaporan dilakukan Ciputra dan direspon cepat oleh Polda, sementara laporan warga soal dugaan pemalsuan surat hak guna, itu malah di-SP3, padahal clear posisinya bentuk fisik disitu masih berupa waduk, dalam sertifikat sudah tertulis pekarangan,” tutur pria yang akrab disapa Rere.

Rere menambahkan pengalaman warga Sepat menghadapi kasus hukum dengan kepolisian selama ini selalu berakhir buruk. “Kekhawatiran itu cukup beralasan (kriminalisasi akan terus terjadi, red), dua kali usaha pengosongan waduk yang berakibat kekerasan terhadap warga juga sama sekali tidak pernah direspon aparat,” ungkapnya.

Aliansi Selawase yang terdiri dari warga, mahasiswa dan beberapa organisasi seperti WALHI dan LBH Surabaya menggelar aksi dengan berorasi dan berdoa bersama di trotoar pelataran Polda Jatim. Sekitar pukul 3 sore, warga mulai membubarkan diri setelah pemeriksaan terhadap Darno selesai. (nur)

1 thought on “Warga Sepat Diperiksa Polisi, Selawase Gelar Aksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.