Legalitas Vokasi UB Cukup dengan SK Lama
MALANG.KAV-10 Sepanjang tahun 2016 lalu, mahasiswa Program Pendidikan Vokasi UB terus menuntut kejelasan tentang legalitas vokasi UB melalui beberapa aksi demonstrasi dan audiensi. Permasalahan Vokasi di UB bergulir hingga pada Desember 2016, Rektor UB Muhammad Bisri dan Presiden BEM Program Vokasi 2016 Basma Wiraisy telah bertemu secara langsung dan sepakat untuk tetap menggunakan SK Vokasi yang lama.
“Terkait SK yang kemarin, dari Pak Rektor sendiri sudah jelas sekali, menggunakan SK lama saja tidak masalah,” jelas Basma (16/12). Menurutnya UB masih terkendala pada status PTN Badan Layanan Umum untuk mengeluarkan SK Vokasi yang baru. “Yang penting dasarnya, kehidupan kita disitulah, begitu masih dipermainkan lagi, kalau itu presiden tahun depan (BEM Vokasi 2017-red) ya saya bantu secara normatif,” ujar Basma.
Bisri menyatakan Vokasi UB legal berdasarkan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. “Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, selesai kan? Jadi legal kan anak-anak ini? Legal,” tegas Bisri saat ditemui di ruang kerjanya (22/12).
“SK-nya Pak Yogi sudah ada, namanya Program Pendidikan Vokasi,” jelas Bisri. Menurutnya yang kini perlu diatur adalah nomenklatur yang jelas penamaan program vokasi di setiap universitas seluruh Indonesia. “Karena UI namanya Program Vokasi, di UGM namanya Sekolah Vokasi, kemudian di UNAIR Fakultas Vokasi, dibuat nomenklaturnya kalau semua sepakat dengan Program Vokasi, kalau saya lebih cenderung Program Vokasi,” ucapnya. Bisri mengaku telah menyampaikan usulan untuk kejelasan nomenklatur Program Vokasi langsung kepada Sekjen Dikti saat datang ke UB pertengahan Desember 2016.
Sementara itu Bisri menepis wacana memasukkan program keahlian di Vokasi ke masing-masing fakultas dengan beberapa pertimbangan. “Kalau Pak Menteri (Ristekdikti -red), lebih baik tidak ke fakultas nanti mempengaruhi akreditasi internasional,” ungkapnya. Wacana tersebut sempat diungkap Bisri saat Halo Rektor (5/12) melalui adanya surat dari Dirjen Dikti. Namun Bisri menyatakan kembali mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah untuk mendirikan Program Vokasi, bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk memasukkan program keahlian di Program Vokasi ke fakultas. (krd/dyn/ain)