UB Kediri Ilegal Bukan Keputusan Resmi DPRD
KEDIRI-KAV.10 Gerbang Gedung DPRD Kota Kediri sejak pagi (10/12) telah dipenuhi oleh mahasiswa Universitas Brawijaya baik dari Kediri ataupun Malang. Aksi ini merupakan upaya penolakan keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kediri yang ingin menghentikan total pembangunan kampus UB Kediri. Mahasiswa juga meminta klarifikasi dari DPRD terkait pernyataan di media bahwa UB Kediri ilegal.
Pada akhirnya beberapa perwakilan mahasiswa diminta masuk Gedung DPRD untuk diskusi diantaranya ada Presiden EKM Cahya Chaqiqi dan Presiden EM (Eksekutif Mahasiswa) UB M. Zahid Abdurrahman. Hingga sekitar pukul 13.00 perwakilan keluar menemui peserta aksi bersama Ketua Pansus DPRD Reza Darmawan.
Reza menyampaikan bahwasanya DPRD mendukung penuh pembangunan UB Kediri di depan peserta aksi. “Bila administrasi selesai kami akan menggelontorkan dana sebesar 35 Milyar sampai 2019 sampai 2020,” ujarnya. “Mengenai komentar bahwa Universitas Brawijaya illegal merupakan bukan keputusan resmi DPRD,” ungkapnya. “Kami memohon untuk dikawal dan diberikan support adik-adik supaya niatan kami secara menyeluruh bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.
Chaqi menanggapi pernyataan Pansus DPRD Kota Kediri, “17 atau 18 (Desember 2016 -red) itu akan ada pertemuan di Malang, Rektor, Walikota dan Menristekdikti, hari ini kita mengundang DPRD harus hadir,” tegasnya. Dirinya menyatakan siap menjemput Ketua DPRD Kota Kediri untuk datang. Chaqi juga menyesalkan sikap DPRD yang tidak menggubris undangan sebelumnya dari EKM untuk audiensi.
Chaqi menjelaskan bahwa dalam perundingan di Gedung DPRD sempat beberapa Fraksi DPRD yang menyatakan illegal. “Kita ada SK-nya rektor bahwa UB bukan PDD (Perogram Studi di Luar Domisili), yang ilegal dari mereka itu PDD-nya,” katanya. “Padahal kita kan PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) atau PSDKU (Program Studi di Luar Kampus Utama) yang benar,” sanggah Chaqi. Menurutnya hal ini adalah perselisihan pendapat sehingga perlu pertemuan antara Rektor, Walikota, DPRD dan Mahasiswa. (ahh/krd)