Baliho Calon Dicopot, Massa Ramai di Sekber DPM
MALANG-KAV.10 Massa mahasiswa mendatangi sekretariat bersama (sekber) DPM Pusat untuk meminta kejelasan pencopotan baliho salah satu calon DPM UB 2016, Selasa malam (15/11). Massa simpatisan calon DPM Pusat yang datang terlibat adu mulut dengan perwakilan DPM yang menemui mereka. Baliho yang bermasalah adalah milik salah satu kandidat calon DPM UB 2016 yang dinilai menyalahi ketentuan alat-alat kampanye.
Baliho yang dianggap bermasalah tersebut sebelumnya ditempatkan di wilayah Fakultas Pertanian, Gazebo Budidaya Pertanian. Pada Senin malam (14/11), PANWAS PEMIRA (Panitia Pengawas Pemilihan Raya) DPM UB 2016 memutuskan bahwa baliho tersebut menyalahi aturan dan berhak untuk dilakukan pencopotan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 4 poin l dalam Tata Tertib Kampanye Individu/Bebas PEMIRA 2016, bahwa calon dan tim kampanye dilarang mencantumkan nama, dan/atau logo dari individu, institusi, instansi, produk, lembaga, dan/atau organisasi luar UB (baik komersial maupun non komersial).
“Kita merasa calon nomer 9 dizholimi dan dipermasalahkan. Kalau sudah validasi harusnya dianggap sah,” tutur salah satu simpatisan calon DPM berinisial RS. Mahasiswa FP jurusan Hama Penyakit Tanaman 2014 yang turut dalam kerumunan massa tersebut khawatir, tindakan PANWAS PEMIRA UB 2016 ini menjadi skenario penjebakan kawan-kawan netral Brawijaya. “Kalau ada pencopotan ya harus diberi penjelasan dan pertanggungjawaban baik-baik mengenai validasi tersebut,” tuturnya.
Ketua DPM 2016 Yogie Armanda menjelaskan pada hari yang sama telah digelar sidang pelanggaran yang telah diwakili tim sukses calon yang bersangkutan. “Ketika sang calon melakukan validasi (atribut kampanye-red), memang ada kesalahan dari tim PANWAS yang melakukan validasi di sana. Tapi ketika tim eksekutor kemarin melakukan survei, ternyata memang ditemukan kesalahan sang calon atas balihonya,” kata Yogie.
Yogi menjelaskan bahwa dalam baliho yang dipermasalahkan tersebut, ada pencantuman foto, nama, dan jabatan individu tertentu di salah satu fakultas UB, sehingga menyalahi aturan PEMIRA UB 2016. “Dia melakukan pelanggaran yang merupakan kategori sedang, yang sanksinya adalah baliho dicopot dan dicabut hak kampanye individunya,” terang Yogie. Pencabutan hak kampanye individu menurut Yogie dimaksudkan bahwa sisa baliho milik calon terkait akan dilakukan pencopotan. Namun ia menjelaskan jika calon tersebut tetap dapat mengikuti debat tertutup, debat terbuka dan pawai bersama. (nur/ain)