DIAWASI UU ITE, DIPIDANA RKUHP

Apakah kalian pernah berpikir untuk pindah negara? Mungkin tidak sedikit orang yang pernah terbesit dalam pikirannya untuk berpindah ke negara maju seperti Eropa deket-deket ke Asia Timur lah ya. Terlebih jika melihat segudang permasalahan Indonesia yang digambarkan di media massa. Seakan-akan penulis berpikir “kok ini negara busuk banget ya”.
Berpikir demikian bukan semerta-merta tidak cinta dengan tanah air Indonesia. Justru saking cintanya penulis dengan negara ini membuat perasaan tersayat ketika banyak ketidakadilan terus menerus berkembang biak di Indonesia. Kalo kata orang jawa sih pemerintah Indonesia sudah terlalu banyak mengeluarkan kebijakan “Nguwaurr” dan tidak berpihak pada wong cilik.
Sebelumnya kita sudah menikmati satu produk hukum yang menjadi pisau bermata dua yakni UU ITE. Alih-alih dibuat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kejahatan transaksi elektronik, UU ITE justru menjadi pengekang kebebasan masyarakat untuk memberikan pendapat di media digital.
Iya memang netizen Indonesia kalo sudah berkomentar damagenya ga ngotak parah. Mungkin orang-orang lebih suka mendengar ocehan mertua dibanding hujatan netizen Indonesia. Namun UU ITE ini seakan-akan selalu mengawasi pergerakan mulut netizen dimanapun mereka berada. UU ITE akan sangat baik jika digunakan untuk melindungi hak dan kebebasan masyarakat. Namun, semua orang Indonesia pasti ikut mengamini bahwa penerapan hukum di Indonesia tajam kebawah dan tumpul keatas.
Data dari Amnesty International Indonesia mencatat ada sekitar 84 kasus kriminalisasi ekspresi terhadap masyarakat Indonesia oleh UU ITE. Dari 84 kasus tersebut 98 orang telah menjadi korban “prank” UU ITE. Orang-orang yang menjadi korban umumnya berasal dari kalangan masyarakat sipil. Lalu siapa yang melaporkan? Tentu saja orang yang lebih berkuasa atau bahkan instansi di bawah negara.
Ada dua kasus yang unik sekaligus menggelitik dari praktik UU ITE. Pertama yakni kasus Stella Monica melawan satu klinik kecantikan. Stella sebagai konsumen mengunggah keluhan yang ia derita akibat memakai jasa kecantikan di klinik tersebut. Stella yang dirugikan secara materil dan hancur secara fisik justru kembali ketiban sial oleh UU ITE. Dia dilaporkan oleh klinik tersebut dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Di kasus kedua, seorang jurnalis asal Palopo, Sulawesi Selatan juga menjadi korban keganasan pasal yang sama. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik akibat mengunggah berita soal dugaan korupsi proyek besar di Palopo. Niat hati menjadi pahlawan agar uang tak raib diambil tikus-tikus negara, Asrul justru harus mendekam tiga bulan di penjara.
Dua kasus di atas hanyalah contoh dari sekian banyak korban keganasan UU ITE. Di tahun 2019 di mana menjadi tahun politik, UU ITE menjadi senjata mutakhir untuk menyerang lawan politik. Siapa yang menang? Tentu saja mereka yang bisa dan mampu mengendalikan hukum di Indonesia melalui mafia peradilan.
Bagaimana dengan sedikit cerita di atas, keren bukan komedi di negara ini? Namun layaknya Stand Up Comedy di televisi, Komedi negara ini melalui produk hukum juga memiliki season dua. Setelah kita diintai UU ITE, kali ini kita akan berhadapan langsung dengan RKUHP.
Wacana RKUHP sudah lama bergulir. Puncaknya di 2019 terdapat gelombang demonstrasi massa yang menolak produk hukum yang lebih “Nguwaurr” dari UU ITE. Sempat ditunda, wacana itu kembali bergulir di tahun 2022. Namun semua orang bertanya-tanya? Kemana naskah terbaru RKUHP? Bukan tanpa alasan pertanyaan ini keluar. Komedian termasyur di Indonesia memang bermarkas di senayan. Puncak komedi yang mereka buat adalah “diam tidur, bergerak masyarakat hancur”. Salah satu yang terbaik adalah pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang tiba-tiba disahkan layaknya tukang parkir minimarket. “Saat kita mencari mereka tidak terlihat, saat kita lengah mereka langsung hadir mengejutkan” gitu lah kira-kira.
Ditengah banyaknya spekulasi soal isi RKUHP terbaru, muncul banyak kesimpulan bahwa kali ini negara tidak memberi nafas bebas bagi masyarakat sipil. Bagaimana tidak, terdapat beberapa pasal yang dijamin bikin kamu meradang. Salah satunya pasal penghinaan presiden yang tercantum di Pasal 218 RKUHP. Bisa dibayangkan jika presiden Indonesia memberlakukan kebijakan “Nguwaurr”, kita sebagai masyarakat hanya bisa senyum pasrah meratapi nasib sebagai warga biasa-biasa saja. Mau coba komentar? Siap-siap saja banyak tukang bakso lewat depan rumah hehe.
Selain presiden, pemerintah dan lembaga negara juga ikut-ikutan menjadi anti-kritik dengan adanya pasal 240 dan 353 RKUHP. “Loh ini kan bentuk pembatasan kebebasan”, mau coba demonstrasi? Siap-siap dijerat 273 dengan ancaman 1 tahun penjara.
Selain cacat materil, RKUHP juga cacat formil. Proses perumusannya dinilai tidak terbuka dan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Ya wajar saja, bila pembahasan RKUHP dibuka seluas-luasnya maka komedian di Senayan tidak bisa membuat komedi menggelitik yang tertuang di RKUHP terbaru. Mulut-mulut netizen terlalu pedas untuk sekedar menjadi komedi negara.
Bagaimana? Apakah tetap berpikir untuk pindah negara? Ya masa depan tidak ada yang tahu kecuali tuhan dan komedian Senayan. Sekian.
Penulis: Ahmad Daerobby
