PEMILIHAN KETUA PKKMABA FAKULTAS PETERNAKAN UB TUAI PRO-KONTRA

0
Gedung Fakultas Peternakan UB. Sumber: Mahesa Fadhalika N.

MALANG-KAV.10 Pemilihan ketua dan wakil ketua pelaksana PKKMABA Fakultas Peternakan yang mulai diselenggarakan sejak (20/08) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Peternakan menuai sejumlah pro dan kontra.

Dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan, Muhammad Ikhsan terpilih sebagai Ketua Pelaksana dengan Alifia Ghaida Tsuraya sebagai Wakil Ketua Pelaksana PKKMABA FAPET 2022. Hasil tersebut diumumkan oleh pihak BEM melalui postingan Instagramnya pada (14/7). 

Hal ini mendapat banyak komentar dari publik setelah DPM Fakultas Peternakan mengeluarkan SK terkait PKKMABA di akun instagram @dpmfapetub pada hari yang sama, (14/7). Pasalnya, surat keterangan yang dikeluarkan oleh DPM FAPET tersebut kontradiktif terhadap Undang-Undang PKKMABA yang selama ini digunakan.

Kerancuan dalam Undang-Undang PKKMABA FAPET menyebabkan keberadaan dari Undang-Undang tersebut tidak lagi dijadikan acuan pada saat sidang pleno. Pihak DPM sendiri sebenarnya sudah ada rencana untuk melakukan pengamandemenan Undang-Undang PKKMABA dengan mengganti sejumlah pasal yang dinilai multitafsir. 

Namun, dalam pelaksanaannya, amandemen tersebut tidak berjalan sesuai rencana awal, Ketua Komisi 2 FAPET tidak ingin melanjutkannya, memilih menggunakan UU lama sebagai acuan, dan menyatakan bahwa dalam Undang-Undang tersebut tidak ada keracuan, hanya masalah persepsi yang berbeda.

Zaim Jundi Muhammad selaku Wakil Ketua Komisi II DPM FAPET mengungkapkan bahwa tidak semua anggota DPM menyetujui SK yang dirilis tersebut dengan alasan bahwasanya DPM seharusnya hanya bertindak sebagai pengawas, tidak ada ikut campurnya terhadap eksekusi pemilihan ketua dan wakil ketua PKKMABA.

Pada akhirnya, SK sepihak yang menuai pro dan kontra ini tetap dirilis. Banyak pihak mengomentari hasil kerja dari BEM dan DPM yang bertolak belakang. Ada pihak yang menilai bahwasannya BEM FAPET dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana PKKMABA bertolak belakang dengan SK yang ditetapkan oleh DPM. Namun, di sisi lain juga ada pihak yang menganggap DPM FAPET terlalu ikut campur, dimana seharusnya DPM FAPET hanya sebagai badan pengawas saja. 

Menanggapi pihak BEM yang tidak mematuhi Surat Keputusan DPM FAPET UB No. 1 Tahun 2022, DPM FAPET memberikan Memorandum pertama kepada BEM FAPET UB. Hal ini dibenarkan oleh Zaim Jundi Muhammad saat diwawancarai awak Kavling10 pada (26/7). 

“Melihat situasi sekarang dari DPM sendiri sudah mengeluarkan memorandum. Untuk langkah berikutnya, jika memang dari BEM tidak menanggapi memorandum yang diberikan oleh DPM, mungkin akan ada memorandum dua dan seterusnya, dan bisa diajukan ke sidang MPM jika memungkinkan. Ataupun juga bisa diselesaikan apabila sudah ada rapat koordinasi dan menentukan mekanismenya bersama sama,” papar Zaim Jundi Muhammad.

DPM Fakultas Peternakan berharap kedepannya pihak BEM Fakultas Peternakan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga eksekutif yang paham akan aturan sesuai dengan AD/ART LKM FAPET UB serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang dibuat oleh DPM FAPET UB.

Setelah memorandum tersebut dikeluarkan, tampaknya pihak BEM FAPET belum memberikan tanggapan akan hal itu. Kavling10 sendiri sudah mencoba menghubungi Ketua BEM FAPET, akan tetapi hingga berita ini diposting belum ada balasan lebih lanjut. 

Penulis: Marisa Kurimawati, Sayekti Margi Rahayu

Kontributor: Lydia Wahyuni

Editor: Alifiah Nurul Izzah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.