TIM JPU MENUNTUT JEP 15 TAHUN PENJARA, TIM KUASA HUKUM BELUM BERKOMENTAR

MALANG-KAV.10 Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa JEP hukuman lima belas tahun penjara dengan subsider enam bulan, denda tiga ratus juta, dan membayar substitusi (ganti rugi) pada korban sebesar Rp. 44.744.600,00. Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang ke-21, yaitu sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/07).
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Iya itu ya, (tuntutannya, RED.) bujuk rayu persetubuhan anak,” kata Agus Rujito, Jaksa Penuntut Umum, yang ditemui usai sidang.
Hotma Sitompul, kuasa hukum JEP, belum berkenan untuk memberikan komentar surat tuntutan jaksa penuntut usai sidang hari ini. Ia mengatakan, nantinya komentar perihal tuntutan akan disampaikan pada saat penyampaian pledoi di sidang selanjutnya. “Kita tidak akan mengomentari untuk saat ini,” kata Hotma.
Selanjutnya, Hotma menegaskan bahwa persidangan ini bukan perihal menang-kalah. Baginya, proses pengadilan merupakan jalan mencapai keadilan. “Bukan untuk menang-menangan,” tandasnya.
Dalam wawancara usai sidang, Hotma juga menyampaikan bahwa berkas perkara, surat tuntutan, nota pembelaan, dan putusan, akan dipelajari oleh mahasiswa di kemudian hari. “Saya ingatkan baik jaksa, baik penasihat hukum maupun hakim, di dalam membuat keputusan di suatu persidangan akan dipelajari sebagai sejarah untuk mahasiswa kita. Mereka yang akan menilai, ini lah hukum yang ada di republik kita,” jelas Hotma.
Ketika ditanya seberapa yakin bisa lepas dari tuntutan yang telah diberikan oleh jaksa, Hotma mengatakan, “Harus selalu yakin, harus selalu yakin.”
Arist Merdeka Sirait, yang menunggu berjalannya sidang di luar ruang sidang, menyampaikan banyak terima kasih pada JPU dengan tuntutan yang telah diberikan. Ia berpendapat bahwa tuntutan jaksa menunjukkan kesungguhan jaksa dalam memberikan keadilan bagi korban. “Ini adalah, seperti yang terus saya katakan, hadiah untuk anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak (yang pernah menjadi, RED.) korban,” ujar Arist.
Dari tuntutan jaksa, Arist meyakini bahwa peristiwa yang dialami korban benar-benar terjadi. “Ini fakta yang menunjukkan ini bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan,” tegas Arist.
Sebelumnya, dua pelapor yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual oleh JEP tampil di acara siniar Close The Door yang dipandu oleh Deddy Corbuzier. Begitu pula selanjutnya Arist Merdeka Sirait dan Hotma Sitompul bersama Philipus sebagai kuasa hukum JEP. Dalam siniar tersebut, kuasa hukum JEP menyatakan tuduhan pelapor adalah konspirasi dan disinyalir punya tujuan untuk mengambil alih Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Oleh karenanya, Arist menyangkal bahwa tidak ada niatan untuk pengambilalihan SPI. “Itulah yang dikonstruksi seolah-olah aksi ini, keadaan ini, untuk merebut SPI,” terang Arist usai persidangan.
Tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU, diyakini oleh Arist sebagai bukti bahwa terdakwa benar-benar bersalah. “Komnas Perlindungan Anak tidak pada posisi puas atau tidak puas, tetapi yang jelas saudara Julianto dituntut bersalah,” tandas Arist.
Penulis: Moch. Fajar Izzul Haq
Editor: Alifiah Nurul Izzah
