TARIK ULUR PENUNDAAN TUNTUTAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL JEP

MALANG-KAV.10 Tim jaksa penuntut umum (JPU) menunda sidang tuntutan terdakwa JE di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Rabu (20/07). Seharusnya sidang dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WIB. “Kami putuskan untuk pembacaan tuntutan ditunda, masih ada perlu tambahan, supaya lebih meyakinkan majelis hakim,” jelas Edi Soetomo, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini. Selanjutnya Edi menambahkan sidang tuntutan akan kembali dilaksanakan Rabu, (27/07) depan.
Dalam persidangan ini, terdakwa yang telah ditahan di lapas Lowokwaru tidak hadir secara langsung, melainkan secara daring. “Terdakwa hadir secara online, sebagaimana PerMen Nomor 4 2020 Pasal 2, persidangan secara elektronik, sama seperti yang lain,” tambah Edi.
Hotma Sitompul, kuasa hukum JE, menganggap wajar atas penundaan perisidangan ini. Menurutnya penundaan ini membuktikan bahwa jaksa yang hadir dalam persidangan telah memperhatikan fakta-fakta persidangan dengan sungguh-sungguh.
Akan tetapi, Ariz Merdeka Sirait, ketua Komnas PA, sangat menyayangkan penundaan ini. Baginya, pembacaan tuntutan jaksa telah disepakati akan dilaksanakan pada sidang ke-20. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti perihal penyebab ditundanya pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Ariz menjelaskan, pembacaan tuntutan umum adalah kewenangan jaksa. Perihal diterima atau tidak diterimanya tuntutan umum itu diserahkan kembali pada terdakwa. “Tentu ini perlu kita pertanyakan, apa alasannya akhirnya ditunda? Kawan-kawan sudah dengar dari Kejati Jawa Timur hari ini adalah pembacaan, tidak ada niatan untuk menunda ini. Saya kira apa pun alasannya harus dibacakan, karena ini sudah final,” kata Ariz.
Ariz menganggap penundaan ini merupakan ketidakadilan hukum bagi korban, dimana memang persidangan telah berlangsung selama satu tahun. “Jadi kalau ini masih ditunda, ini adalah sebuah ketidakadilan hukum bagi korban,” terang Ariz.
Persidangan kasus JE selalu diikuti dan dikawal oleh masyarakat dari berbagai aliansi dengan mengadakan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Malang. Menanggapi hal itu, Hotma Sitompul, kuasa hukum JE, menyatakan demonstrasi merupakan hak masyarakat. Akan tetapi, ia menekankan bahwa aksi tersebut tidak boleh sampai memengaruhi hasil persidangan. “Jangan jadi hakim jalanan, mari kita kawal, mari kita awasi,” tuturnya.
Kuasa hukum JE yang lain, Jeffry Simatupang, meyangkan perilaku pelapor yang banyak bercerita di konten-konten podcast di media sosial. Menurutnya, proses sidang yang dilakukan tertutup dimaksudkan untuk melindungi privasi pelapor dan terlapor.
Hotma juga mengkritisi perihal pendampingan Komnas PA serta lembaga anak lainnya terhadap korban, mengingat korban telah berusia 27 tahun. “Ini menjadi pertanyaan, apakah ini persidangan perlindungan anak karena pelapor berumur 27 tahun, melaporkan hal yang 12 tahun lalu, ayo pake nalarmu, 12 tahun yang lalu. Ngapain aja 12 tahun itu pelapor?” jelasnya usai keluar dari Ruang Sidang Cakra.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ariz menerangkan bahwa lamanya pelaporan korban bukan merupakan urusan proses hukum. Ia juga menambahkan bahwa telah terbukti di tahun 2008, ketika korban masih berusia di bawah umur, telah mengalami kekerasan seksual lebih dari lima belas kali.
“Jadi tidak ada urusannya bahwa dia sudah dewasa atau tidak, setiap orang melakukan kejahatan seksual sekali pun pada orang dewasa itu adalah tindak pidana jadi harus ingat itu, saya marah terhadap ini,” jelas Ariz setelah menunggu di depan ruang sidang sejak sidang dimulai.
Penulis: Moch. Fajar Izzul Haq
Kontributor: Faisal Amirul
Editor:
Alifiah Nurul Izzah
