AMARAH BRAWIJAYA MENGGUGAT KEBIJAKAN UKT


MALANG-KAV.10 Menyambut semester baru, mahasiswa UB masih banyak yang terkendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berkaitan dengan isu UKT tersebut, Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) UB berinisiatif untuk mengadvokasikan kepada pihak birokrat UB untuk memberikan keringanan terhadap mahasiswa yang belum mampu membayar UKT terlepas dari diterima atau tidaknya pengajuan keringanan UKT tersebut.
Menanggapi isu ini, Nurcholis Mahendra, selaku Presiden EM UB menyatakan bahwa pihak mahasiswa telah menyampaikan permasalahan-permasalahan terkait UKT tersebut kepada pihak rektorat. Namun saat ini belum ada respon yang cukup baik bagi mahasiswa karena pihak rektorat memberi alasan bahwa masih mempertimbangkan masalah ini dan segala macamnya.
“Kita dari mahasiswa tidak ada keinginan nantinya mahasiswa tidak dapat kuliah karena kendala ekonomi. Perkuliahan tinggal sebentar lagi dan kami sudah meminta dari kemarin-kemarin terkait masalah ini tetapi tidak ada (sampai sekarang, RED.) respon baiknya kalau kita nilai”, ujar Nurcholis Mahendra saat diwawancarai pada (11/8).
Dari data tabulasi terhitung ada sekitar 2.900 mahasiswa yang tertolak bantuan UKT. Nurcholis menuturkan pihak Amarah UB beserta EM UB dan BEM Fakultas berusaha mengadvokasikan kembali ada tidaknya mahasiswa yang bermasalah di antara 2.900 itu.
Sisa satu hari tenggat pembayaran UKT bagi mahasiswa baru maupun mahasiswa lama. Mahasiswa berharap ada perpanjangan masa pembayaran UKT dan pembukaan kembali SIBAKU (Sistem Bantuan Keuangan) UB.
Hingga saat ini, posko untuk mendata mahasiswa yang bermasalah masih terbuka. Sejauh ini terdata 39 hingga 40 mahasiswa yang masih ingin mengajukan bantuan keuangan.
Bantuan keuangan yang diberikan pihak rektorat (mengacu pada Kemendikbud, RED.) berupa pengangsuran, pengurangan, dan penurunan UKT. Selepas diterima atau tidaknya, Nurcholis berharap rektorat dapat memastikan bahwa mahasiswa baik baru maupun lama sanggup membayar UKT.
Nominal UKT di tiap fakultas berbeda-beda. Nurcholis menyatakan tidak mempermasalahkan nominal UKT, tetapi hal yang paling fundamental adalah bagaimana total UKT dari mahasiswa tidak mampu dibayarkan atau dari pihak keluarganya tidak sanggup membayar.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan dan niat baik dari Rektor dan WR 2. Kita sudah melempar bahwa kita akan mengadakan audiensi tetapi pihak Rektorat tidak ada di Kota Malang saat ini,” pungkasnya.
Penulis: Adilah Diva
Editor: Mahesa Fadhalika Ninganti