SIDANG PEMBACAAN REPLIK OLEH JPU UNTUK MENJAWAB TUDUHAN KUASA HUKUM JEP


MALANG-KAV10 Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP) telah memasuki agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (10/8).
Pada sidang ke-23 ini, Yogi Sudharsono, JPU sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) mengatakan, replik dibacakan untuk menjawab pledoi/pembelaan dari kuasa hukum JEP. Pledoi menyebutkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu adalah bohong dan rekayasa.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah dihadirkan di persidangan, baik dari keterangan saksi ahli (maupun, RED.) surat petunjuk yang kemarin (ada, RED.) dalam proses pemeriksaan juga dihadirkan untuk meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” ujar Yogi saat ditemui usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa dalam pembacaan replik, pihak JPU hanya mengulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi bukan pembuktian.
“Dalam perkara ini, kami sampaikan pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya 1 orang, tidak tepat jika dikatakan (terdapat, RED.) 8 atau 9 orang korban,” terang Jeffry.
Pihak SPI juga memiliki hotline jika terdapat alumni SPI yang merasa bahwa laporan-laporan ini adalah bohong/fitnah karena kuasa hukum terdakwa terus mengatakan kalau perkara ini hanya asumsi dan sudah selesai pembuktiannya.

Selain itu, terdapat poster propaganda di depan PN Malang yang diasumsikan sebagai AMS. Pihak kuasa hukum terdakwa membantah asumsi keterkaitan poster tersebut dengan agenda sidang hari ini.
“Kalau memang ada poster itu, sekali lagi, itu bukan dari kami, tetapi paling tidak AMS pernah melakukan hal yang sama terhadap terdakwa (memajang foto-foto terdakwa di depan PN Malang, RED.)”, ujar kuasa hukum terdakwa.
Setelah pembacaan replik ini, sidang ke-24 akan digelar dua minggu mendatang pada Rabu (24/8) untuk pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa.
Penulis: Mahesa Fadhalika N.
Editor: Yesy Nadilla