SOAL KASUS KEKERASAN SEKSUAL OLEH MANTAN KETUA DEMA UIN MALANG, PPKPT UB AKAN DAMPINGI PENYINTAS

0
Sumber: Akun X @mfs_ub

MALANG-KAV.10 Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Malang ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Sunarto, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya (UB), menuturkan telah melakukan pertemuan dengan Satgas PPKS UIN meski tak memiliki data awal dari kasus tersebut. Sunarto menambahkan bahwa Satgas PPKPT UB juga akan memberikan pendampingan kepada penyintas.

Lebih jauh, kata Sunarto, saat ini Satgas PPKPT UB telah menerima laporan dari penyintas sehingga upaya pendampingan seperti dukungan psikologis akan segera dilakukan. “Akan kami jadwalkan untuk mendapatkan pendampingan itu,” kata Sunarto ketika diwawancara pada Kamis (17/4).

Sunarto pun menjelaskan bahwa dalam prosedur penanganan kasus kekerasan seksual, Satgas PPKPT UB hanya bisa melakukan tindak lanjut ketika mendapat pelaporan. Oleh karenanya, lanjut Sunarto, upaya pendampingan yang akan diberikan juga akan menyesuaikan kebutuhan dan persetujuan penyintas.

Di sisi lain, Sunarto beranggapan bahwa keputusan drop out terhadap terduga pelaku merupakan bagian dari regulasi internal UIN Malang. “Kami tidak ingin mencampuri karena itu kan masing-masing [perguruan tinggi] punya regulasi,” ujarnya.

Sunarto juga menegaskan bahwa kewenangan pihak Satgas PPKPT UB terbatas pada langkah administratif. Sementara soal proses hukum seperti pemidanaan, ujar Sunarto, merupakan wewenang pihak eksternal. “Karena [memproses hukum terduga pelaku] itu haknya [polisi], ya.  [Memproses agar terduga pelaku] dipenjara itu bukan urusannya kami,” pungkas Sunarto.

Penulis: Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: Dimas Candra Pradana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.