MATINYA KEADILAN DALAM UPAYA HUKUM TRAGEDI KANJURUHAN
“Kacamata hukum pidana kita kenapa sangat formalistik sekali dalam melihat keadilan?”
MALANG-KAV.10 Demikian tutur Dhia Al-Uyun dalam acara Diskusi Publik (27/09) yang diadakan oleh BEM FH UB, menyayangkan bagaimana proses hukum di Indonesia masih menafsirkan hukum secara tertulis dan tertutup. Sehingga, lanjut Dhia, bukannya menjamin rasa keadilan, putusan yang diambil malah melukai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat.
Acara Diskusi Publik berlangsung di Kafenesia, mengusung pembahasan mengenai upaya hukum tragedi Kanjuruhan, dan menghadirkan tiga pembicara dalam diskusinya. Acara ini diadakan sebagai sebentuk pengingat terhadap pelanggaran HAM berat, yakni tragedi Kanjuruhan yang masih belum tuntas.
Dhia, sebagai seorang akademisi, kemudian menghubungkan Tragedi Kanjuruhan dengan Tragedi 1965. Ujarnya, betapa sulit Indonesia mengadili kekejaman pasca peristiwa 30 September dan urung mencatatnya sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Putusan sidang Tragedi 65 tersebut, lanjut dosen Fakultas Hukum itu, akhirnya dibawa ke pengadilan Den Haag pada tahun 2015 dan dalam peristiwa itu, dengan menimbang serangkaian tindak kejahatan berupa pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa pasca 30 September, kasus 1965 akhirnya dinyatakan sebagai kejahatan HAM berat. “Hukum pidana kita ternyata belum bisa menjanjikan apa-apa,” kata Dhia.
Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga turut menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan sidang tragedi Kanjuruhan ini. “Mulai dari awal tragedi hingga detik ini sebagai korban, kita merasa keadilan ini semakin jauh dari harapan,” tuturnya. Keluarga korban kemudian mengungkapkan perkara putusan sidang di Surabaya dan Kepanjen. Putusan di Surabaya menyatakan bahwa 2 polisi dibebaskan dan sisanya divonis ringan, sementara putusan sidang di Kepanjen dihentikan meski banyak saksi. Ia hanya mampu tersenyum getir, “Rasa keadilan kami terkoyak, tercederai.”
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Pernantian Ginting, seorang asisten pengabdi bantuan hukum YLBHI-LBH Malang menyatakan bahwa, “Komnas HAM mengatakan bahwa tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.” Ia kemudian meneruskan bahwa terkait kasus ini, tim gabungan Arema bekerjasama dengan beberapa pihak, salah satunya YLBHI. “Selama kurang lebih 1 bulan kami melakukan asesmen,” katanya. Ginting kemudian menuturkan analisis berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 yang memuat peraturan mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan, bahwa terdapat unsur-unsur yang mengacu terhadap pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Adilah Diva Larasati
Editor: Moch. Fajar Izzul Haq
