SAMPAI KAPAN KITA PERLU MERAYAKAN SEPTEMBER HITAM?

0

Mari kita awali tulisan ini dengan sebuah pertanyaan, “Apakah September akan terus hitam?”. Pertanyaan ini terbesit di kepala setiap datang bulan September. Berseliweran di beranda media sosial, September hitam menjadi kampanye tuntutan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di masa lalu. Kasus pelanggaran HAM yang dimaksud adalah kejahatan genosida, penghilangan orang secara paksa, agresi, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ya, memang bulan September ini menjadi bulan penuh nestapa. Begitu banyak rentetan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi: tragedi tahun ‘65, Tanjung Priok, Semanggi, hingga kasus pembunuhan munir oleh negara. Layaknya lagu Green day “wake me up when september end,” pemerintah seperti tutup mata atas tragedi yang sudah terjadi. Janji penyelesaian kasus ini tentu saja sudah ada sejak jaman SBY masih menjabat sebagai presiden. Bahkan ketika kampanye dan debat terbuka capres di tahun 2019 lalu, Jokowi secara jelas menyatakan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Kedua presiden dengan dua kali periode ini masih belum mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Banyaknya aktor reformasi yang betengger di istana juga tak memberi nafas segar terkait penyelesaian kasus-kasus tersebut. Tentu harusnya mereka paham betul mengenai urgensi penyelesaian kasus ini, namun mengapa realita yang didapati masih nihil? Lantas, apa yang menjadi penghambat kasus HAM berat menemukan titik terang?  Boleh jadi praktik politik impunitas menjadi salah satu alasan mengapa pelaku pelanggaran HAM berat ini sulit diadili.

Dilansir dari laman Lembaga Studi Advokasi Masyarakat, impunitas merupakan sebuah fakta yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan, hukuman, atau kerugian kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap HAM. Hal ini terjadi akibat penolakan atau kegagalan sebuah pemerintah untuk mengambil tindakan hukum kepada pelaku.

Praktik Impunitas ini menjadikan aktor-aktor yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM masih bebas. Hal ini nyata terjadi, dapat kita lihat bahwa pelaku kasus pelanggaran HAM masih bisa mengikuti kontes poloitik bahkan memegang jabatan penting pemerintahan. Bagaimana bisa seorang pelaku kejaahatan HAM lolos dari hukuman dan menjadi pejabat? Sedangkan para keluarga korban masih saja berdiri di depan istana setiap kamis sembari mengharap kejelasan dari pemerintah atau bahkan kabar kepulangan dari korban.   

Pemerintah menawarkan penyelesian kasus secara non-yudisial. Berbeda dengan skema yudisial yang dilakukan melalui jalur hukum, skema non-yudisial berarti penyelesaian kasus dilakukan tanpa pengadilan. Skema ini lebih berfokus pada ganti rugi secara materil tanpa persidangan.

Pengajuan skema non-yudisial menunjukan ketidakmampuan pemerintah dalam mengadili pelaku. Kasarannya pemerintah seperti mengajak korban untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Saya kira penyelesaian seperti ini lebih cocok diterapkan pada kasus ayam tetangga masuk halaman rumah orang. Seolah mengolok nyawa yang melayang sepanjang kasus pelanggaran HAM berat terjadi, langkah ini praktis mendukung praktek impunitas: tak memperhatikan hak korban dan tidak mengadili pelaku sebagaimana hukum yang berlaku.

Melihat hal tersebut saya semakin ragu dengan usaha penyelesaian dari pemerintah.  Hal yang paling memungkinkan untuk dilakukan menurut saya adalah dengan tidak mendukung atau memberi panggung untuk para pelaku pelanggaran HAM di tubuh pemerintah. Mungkin tidak semua pelaku ikut dalam panggung politik, namun setidaknya inilah sikap yang bisa kita berikan pada kasus ini.

Rasanya perlu dipikirkan ulang atau bahkan sama sekali tidak perlu melibatkan seseorang dengan track record pelanggaran HAM dalam panggung politik.  Tentu saja ini akan lebih menghormati dan juga lebih bersimpati pada korban atau keluarga korban.  Posibilitas pelaku untuk diadili juga lebih tinggi karena tidak memiliki relasi kuasa di pemerintahan.

Mengakhiri praktek impunitas menjadi salah satu cara mencegah kejahatan serupa tak berulang serta memberi ruang bagi korban untuk mendapat keadilan. September hitam menjadi momentum untuk terus mengugat negara agar bertanggung jawab atas penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ingatan ini  harus terus dirawat sampai korban mendapat keadilan sebagaimana mestinya.

Penulis: Byllal Fajar Aristiadi
Ilustrasi: Rosa Rizqi Amalia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.