UNIVERSITAS BRAWIJAYA MENANG ATAS GUGATAN YANG DIAJUKAN MANTAN MAHASISWA KEDOKTERAN SPESIALIS UROLOGI
Sumber: sipp.ptun-surabaya.go.id
MALANG-KAV.10 Universitas Brawijaya menang melawan gugatan yang diajukan oleh mantan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Urologi yang berinisial IRS. Sidang putusan diumumkan secara elektronik dengan Putusan Nomor 132/G/2025/PTUN.SBY pada Senin (16/3).
Kepala Divisi Hukum UB, Haru Permadi, menjelaskan alasan hakim yang menolak gugatan terkait surat keputusan rektor tentang pemberhentian IRS sebagai mahasiswa. “Karena majelis hakim menolak gugatannya, berarti majelis hakim menyatakan bahwa keputusan rektor sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik adalah dua perrtimbangan yang diambil oleh majelis hakim dalam memberikan putusan.
Haru turut menceritakan bagaimana sidang-sidang dilakukan hingga masuk pada tahap sidang pembacaan putusan. “Sidang terakhir [tambahan bukti surat para pihak dan mendengarkan keterangan ahli dari tergugat] itu terkait mendengarkan keterangan ahli. Kami [UB] menghadirkan ahli yang paham terkait dengan hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ungkapnya. UB sendiri menghadirkan Dr. Radian Salman S. H., LL. M., dosen Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Setelah itu dilakukan sidang kesimpulan para pihak. “Baru kemudian agenda terakhir adalah pembacaan putusan secara elektronik,” ujar Haru.
Meskipun gugatan tersebut telah menghasilkan putusan, Haru menjelaskan bahwa penggugat masih dapat mengajukan banding. “Pada prinsipnya tetap bisa mengajukan upaya hukum. Setelah banding masih ada kasasi,” tegas Haru. Kasasi sendiri merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk menilai apakah hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan di bawahnya.
Penulis: Nabila Riezkha Dewi
Editor: Badra D. Ahmad
