GERAKAN MASYARAKAT PEDULI HUTAN GELAR AKSI DAMAI MENOLAK ALIH FUNGSI LAHAN HUTAN

0

Fotografer: Badra D. Ahmad

MALANG–KAV.10 Minggu pagi (29/3) terlihat Pertigaan Dong Biru Tretes, Pasuruan dipenuhi oleh massa Gerakan Masyarakat Peduli Hutan, atas penolakan inisiasi perubahan alih fungsi lahan hutan di kawasan Lereng Welirang-Arjuno oleh Perseroan Terbatas (PT) Stasionkota Sarana Permai. Massa aksi terdiri dari aliansi masyarakat Kelurahan Pecalukan, Kelurahan Ledug, Kelurahan Prigen, dan Kelurahan Dayu di Kecamatan Prigen sampai dengan komunitas-komunitas lokal. 

Aksi dimulai dengan long-march dengan titik kumpul di Pertigaan Dong Biru Tretes. Kemudian, acara dilanjutkan dengan serangkaian orasi hingga pernyataan aksi oleh perwakilan tokoh masyarakat. Lalu ditutup dengan beberapa penampilan dari beberapa peserta aksi, seperti orasi, permainan gitar, penampilan lagu rap hip-hop, dan puisi. 

Mencuatnya aksi ini bermula ketika warga Kelurahan Pecalukan hendak diajak untuk audiensi oleh perwakilan dari investor perusahaan PT Stasionkota Sarana Permai pada Agustus 2025. Warga tidak langsung mengiyakan ajakan audiensi, mereka meminta tambahan waktu hingga bulan September. Akan tetapi, di saat menunggu tersebut warga merasa audiensi ini menyembunyikan maksud lain dari investor. “Ternyata rencana audiensi itu dilakukan untuk melanjutkan proyeknya [PT] Kusuma Raya Utama yang mengeksploitasi lahan hutan seluas 22,5 hektare di kawasan Lereng Welirang-Arjuno,” jelas Priya Kusuma, sebagai koordinator aksi. 

Sebelumnya, PT Kusuma Raya Utama pernah memberikan ide rancangan tukar guling lahan sebagai upaya meraih konsensus dengan masyarakat. Bahwasanya, hutan seluas 22,5 hektare ini ditukar dengan lahan seluas 225 hektare di wilayah Blitar dan sebagian di wilayah Malang. Namun, ketika dilakukan survei lapangan oleh Panitia Khusus (pansus), kondisinya menunjukkan ketidaksesuaian luas lahan pengganti. “Kenyataannya enggak  segitu, Mas, ” ujar Priya.

Mengetahui bahwa PT. Stasionkota Sarana Permai hendak melanjutkan audiensi terhadap proyek tersebut, warga memberikan saran bahwa audiensi tetap dilakukan pada bulan September, namun dengan beberapa syarat yang mereka ajukan, salah satunya adalah permintaan warga terkait data perusahaan hingga dokumen-dokumen penting. “Ternyata mereka [PT Stasionkota Sarana Permai] sudah pegang izin [penggunaan lahan hutan] semuanya,” terang Priya. 

Warga juga dibuat makin resah karena baru mengetahui secara utuh bahwasanya lahan hutan telah berubah status, dari hutan produksi menjadi kawasan pemukiman. “Jadi kalau dulu hutan produksi itu [indikator warnanya di peta] warnanya hijau. Nah, sekarang petanya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) [itu berubah] jadi kuning,” lanjut Priya. 

Atas keresahan warga tersebut membawa warga untuk mengajukan laporan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Dari laporan yang diajukan, warga mendapat bantuan dengan dibentuknya Pansus oleh DPRD. “Kami [para warga] minta tolong [dan] mendesak [DPRD] agar dibuatkan Pansus. Jadi ada atensi khusus [untuk mengawal kasus ini].”

Masyarakat meyakini bahwa proyek yang dilakukan oleh PT Stasionkota Sarana Permai adalah indikasi kegagalan atas penjagaan ekosistem lingkungan jangka panjang. Masalahnya terletak pada penghilangan fungsionalitas hutan yang tergerus atas kepentingan perusahaan dalam hal komersil. 

Priya menegaskan bahwa upaya warga menolak putusan alih fungsi lahan ini bukan pemikiran mereka yang menolak perkembangan dan investasi. Melainkan tindakan antisipatif mereka dalam memikirkan masa depan lingkungan yang terbebas dari bencana. “Kalau sampeyan lihat posisinya itu [kondisi geografis hutan]. Ketinggian [hutan hanya] 800 sampai 1100 MDPL. Kalau [hutan] ini dirusak, yang bawah [termasuk pemukiman warga] ya hancur, Mas,” ujarnya.

Priya berharap, adanya aksi ini dapat mendorong pansus untuk memberikan rekomendasi untuk menolak upaya alih fungsi lahan hutan oleh PT. Stasionkota Sarana Permai. Kemudian, rekomendasi dapat diajukan hingga pada Bupati Jawa Timur bahwa adanya alih fungsi ditolak oleh para warga sekitar. “Bahwasanya arus bawahnya [para warga] ini menolak. Ya, menolak tanpa catatan, wis,” jelasnya.

Penulis: Fudhail Najmudin Al Muzaki
Kontributor: Badra D. Ahmad
Editor: Sofidhatul Khasana 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.