DUDUK PERKARA MANGKRAKNYA TIGA LANTAI GEDUNG FKG UB

0
Fotografer: Badra D. Ahmad

Ringkasan berita:

  • CV Dysy Bimantara Jaya mengaku tidak pernah mendapatkan berita acara rapat dari Konsultan Pengawas sebagai salah satu syarat pencairan pembayaran.
  • Keterlambatan pembayaran termin disebut kontraktor sebagai salah satu faktor lambatnya pengerjaan proyek.
  • UB masih membayarkan 50% pekerjaan meskipun Konsultan Pengawas menilai bahwa progres pembangunan di bulan Desember 2024 mencapai 65%. 
  • Semenjak Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan dikirimkan pada 20 Januari 2025, serah terima proyek belum dilakukan.
  • Proses gugatan dalam persidangan telah menemukan titik temu yaitu penghitungan ulang progres pembangunan oleh BPKP.
  • Hasil penghitungan BPKP akan menjadi dasar UB untuk membayarkan sisa pekerjaan yang belum dibayarkan.

Gugatan mengenai proyek Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Brawijaya (UB) tahap III mencuat sejak awal tahun 2026 ini. Kala itu, CV Dysy Bimantara Jaya sebagai Penyedia dalam proyek ini melayangkan gugatan kepada Ega Lucida Chandra Kumala yang merupakan seorang dosen di FKG sekaligus Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam proyek ini. CV Dysy Bimantara Jaya menilai bahwa PPK belum membayarkan sisa pekerjaan. Sisa pekerjaan yang belum dibayarkan inilah merupakan buntut dari pemutusan kontrak yang dianggap sepihak oleh kontraktor—yakni CV Dysy Bimantara Jaya. Pemutusan kontrak ini kemudian mengakibatkan perbedaan penghitungan progres pembangunan serta menjadi duduk perkara dalam peradilan yang sedang berjalan saat ini. 

Pembangunan, Keterlambatan Pembayaran, dan Hal-Hal di Baliknya

Jauh sebelum gugatan ini diterima oleh Pengadilan Negeri Malang pada 21 Oktober 2025, Didit Priyowardono sebagai pemilik CV Dysy Bimantara Jaya memenangkan tender yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan (ULP) UB pada 29 Juli 2024. Paket tender yang ia menangkan bernama Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Tahap III dengan pagu senilai 12 miliar rupiah.

Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kontrak pada 31 Juli 2024, dimulai pula lah kontrak pembangunan itu tanpa adanya uang muka yang diberikan kepada CV. Dysy Bimantara Jaya selaku Penyedia. Hal itu memang telah disebutkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak Pasal 70 ayat 1 huruf e tentang Besaran Uang Muka yang menjelaskan tidak adanya uang muka dalam kontrak ini. 

Meski begitu, Jaminan Pelaksanaan yang diminta oleh UB sebesar 10% ialah lebih besar daripada Jaminan Pelaksanaan pada umumnya. Lumrahnya, menurut Didit, Jaminan Pelaksanaan adalah 5% dari nilai kontrak. Besaran Jaminan Pelaksanaan ini memang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa dengan besaran 10% dari nilai kontrak. Dengan demikian, Didit menyetorkan sekitar 1,2 miliar kepada bank untuk membuat Jaminan Pelaksanaan sebelum proyek ini dimulai. 

Selain itu, Didit merasa bahwa waktu yang diberikan oleh UB untuk mengerjakan proyek ini sudah terlampau singkat. Menurutnya, UB tidak menjelaskan jika waktu yang tersisa untuk proyek ini adalah lima bulan. Sementara menurut Didit, dalam waktu idealnya, paling tidak membutuhkan tujuh bulan penyelesaian. Tak hanya itu, Didit telah mengambil risiko dengan menggarap proyek walaupun tanpa uang muka. “Iya itu risiko kami. Artinya kami berani mengambil [kontrak itu] tanpa uang muka. Sementara pekerjaan yang sama di pekerjaan konstruksi di UB selain FKG kan ada pekerjaan di Fakultas Hukum, Filkom, ada di kolam juga ada. Semua [pekerjaan itu] dapat uang muka,” keluh Didit (13/1).

Meski Didit telah berani untuk tidak mendapatkan uang muka dalam proyek ini, CV Dysy Bimantara Jaya yang ia pimpin kembali tidak bisa segera mendapatkan bayaran dari UB. Kali ini adalah pembayaran termin pertama dan kedua. Pada 10 November 2024, Didit mengajukan pembayaran pekerjaannya dalam mekanisme termin pertama. Saat itu, progres konstruksi telah memenuhi syarat pencairan termin pertama. Akan tetapi, ketika ia meminta alasan UB terkait hak upah dia di termin pertama, CV Dysy Bimantara Jaya dianggap belum memenuhi syarat administratif pencairan pembayaran. 

Selain termin pertama, Didit juga mengaku terlambat mendapatkan pencairan pembayaran termin kedua yang ia ajukan pada 16 Desember 2024. Meskipun demikian, ULP mengklaim bahwa pembayarannya tidak terlambat sebab masa pencairan dana selama 14 hari baru dapat dihitung semenjak berkas administratif dinyatakan lengkap. Maka ketika pada tanggal 17 Desember 2024 berkas pencairan pembayaran dinyatakan lengkap, pembayaran UB pada tanggal 31 Desember 2024 masih belum dapat dinyatakan terlambat. 

Pada bulan Desember 2024 itu juga, perusahaannya juga diminta UB untuk menyetorkan uang sebesar 50% dari nilai kontrak yang bernilai 5 miliar lebih. Uang sebesar itu diberikan untuk mekanisme Bank Garansi Akhir Tahun sebagai jaminan sisa pekerjaan sebab penutupan buku anggaran UB di akhir tahun. Padahal pada saat CV Dysy Bimantara Jaya diminta membuat bank garansi akhir tahun, mereka sama sekali belum mendapatkan sepeser uang pun dari UB. Bahkan semenjak kontrak belum berjalan di tanggal 31 Juli 2024, Didit mengaku bahwa perusahaannya telah mengeluarkan uangnya sebesar 12 miliar. Besaran tersebut, menurut Didit, merupakan akumulasi pengeluaran dari 10% nilai kontrak untuk jaminan pelaksanaan sebesar 1,2 miliar, anggaran pengerjaan sebesar 6,5 miliar, dan bank garansi akhir tahun sebesar 5 miliar lebih. 

Mengenai pencairan pembayaran, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang telah ditandatangani kedua belah pihak memang mengatur bahwa terdapat beberapa syarat administratif dalam pencairan pembayaran. Pasal 70 ayat 2 huruf d tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan di SSUK menyebutkan bahwa Penyedia jasa perlu menyertakan Surat Permohonan Pembayaran termin, laporan progres pembangunan, invoice, dan Berita Acara progres pekerjaan. Syarat terakhir inilah yang menjadi biang kerok keterlambatan pemberian gaji CV. Dysy Bimantara Jaya. 

Berita Acara progres pembangunan di atas merupakan tanggung jawab dari Konsultan Pengawas. Sebagai Konsultan Pengawas, CV Intishar Karya tidak segera mengirimkan berita acara sehingga syarat administratif pencairan menjadi terlambat. Ketika dimintai keterangan perkara hal ini, Team Leader dari CV Intishar Karya, Ary Broto, tidak menjawab permintaan wawancara yang Kavling10 ajukan. 

Sementara itu, Didit mengaku tidak pernah mendapatkan berita acara dari Konsultan Pengawas. “Setiap kali rapat pun, berita acara rapat kami tidak pernah dikasih. Enggak pernah dikasih. Rapat mingguan katakan ya, kan mestinya notulennya kan ada berita acara. Kami enggak pernah dikasih,” keluh Didit. 

Di sisi lain, PPK menjelaskan bahwa mereka telah mengirimkan Surat Peringatan atas kinerja Penyedia. Keterangan ini disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada CV Dysy Bimantara Jaya. Surat Peringatan ini mereka terbitkan atas dasar kinerja Penyedia yang dianggap melebihi masa kritis. Masa kontrak kritis yang dimaksud adalah ketika progres pembangunan dihitung terlambat lebih dari 5% dari waktu yang ditargetkan. 

Saat masa pembangunan berlangsung, CV Dysy Bimantara Jaya telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Ketiga surat tersebut dikeluarkan oleh PPK dengan pertimbangan deviasi atau selisih progres yang kurang dari target awal. PPK juga mengklaim bahwa Penyedia tidak dapat memperbaiki kinerja dalam masa percobaan setelah dilakukan SP I hingga III. 

Menanggapi perkara keterbatasan waktu dan tiadanya uang muka yang dikeluhkan oleh Penyedia, ULP mengklaim bahwa Penyedia seharusnya sudah tahu dari kontrak yang mereka tanda tangani. Surat Perjanjian dan Syarat-Syarat Umum Kontrak, menurut Ula, telah menjelaskan mengenai tidak adanya uang muka serta batas waktu masa kontrak itu berjalan. Dengan dasar itu, ULP berpendapat bahwa Penyedia tidak seharusnya mempersoalkan tentang tidak idealnya masa pengerjaan kontrak. 

Tentang Bank Garansi Akhir Tahun, Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, dan Pemutusan Kontrak

Bank Garansi Akhir Tahun (BGAT) yang diminta oleh UB kepada Penyedia ialah suatu mekanisme keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 tahun 2025. Mekanisme seperti ini memungkinkan pembayaran sebesar 100% untuk kontrak yang belum selesai hingga akhir tahun. Pembayaran tersebut perlu dilakukan sebab adanya penutupan buku anggaran di akhir tahun. Sebagai gantinya, Penyedia perlu untuk memberikan jaminan pekerjaan sisa kepada pemberi kerja untuk menjamin bahwa pekerjaannya akan diselesaikan. Besaran jaminan pekerjaan sisa ini ditentukan dari nilai pekerjaan yang belum dikerjakan Penyedia.

BGAT inilah yang membuat CV Dysy Bimantara Jaya harus mengajukan permohonan pencairan dana sebesar 100% sebelum pembangunannya selesai. Maka setelah UB memberikan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, CV Dysy Bimantara Jaya menggunakan uang tersebut sebagai jaminan sisa pekerjaan sebesar 50%. Maka saat itu, CV Dysy Bimantara Jaya hanya dapat mencairkan uang tersebut sebesar 50%. Setelah kontrak diputus oleh UB dan CV Dysy Bimantara Jaya dianggap tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan, 50% yang lain sebagai jaminan sisa pekerjaan tersebut akhirnya diblokir dari rekening Didit dan dicairkan oleh UB.

Pada tanggal 17 Desember 2024, UB meminta CV Dysy Bimantara Jaya untuk membuat BGAT selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2024. Setelah membuat BGAT, PPK bersurat kepada CV Dysy Bimantara Jaya dengan perihal Surat Pengantar Perpanjang Jaminan Pelaksanaan untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Tahap III pada tanggal 27 Desember 2024. Atas dasar surat itulah CV Dysy Bimantara Jaya diminta memperpanjang masa kontrak apabila mereka memperpanjang Jaminan Pelaksanaan. 

Sehari setelah masa kontrak yang tertulis dalam Surat Perjanjian berakhir pada tanggal 30 Desember 2024, UB akhirnya mencairkan bayaran CV Dysy Bimantara Jaya sebesar 50% dari nilai kontrak. Akan tetapi, pembayaran itu dinilai tidak sesuai dengan progres pembangunan yang dihitung. Saat itu, tim pengawas bersama Konsultan Pengawas menilai bahwa progres pembangunan gedung FKG di bulan Desember itu telah mencapai 65%. “Tetapi kemudian hasil ini tidak disetujui atau tidak ditandatangani sampai tanggal ini oleh Penyedia,” ungkap Ula saat memberi kesaksian pada sidang (27/02).

Meski mereka masih dibayar sebesar 50% dari nilai kontrak, dalam masa-masa itulah Didit berusaha untuk memperpanjang Jaminan Pelaksanaan dari kontrak pembangunan yang ia kerjakan. Pada 30 Desember 2024, perusahaannya mengajukan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan kepada Jamkrindo. Melalui Asuransi Jamkrindo pula lah Didit dapat menerbitkan Jaminan Pelaksanaan untuk syarat awal pelaksanaan kontrak. Pengajuan tersebut akhirnya dibalas dengan surat jawaban oleh Jamkrindo yang meminta CV Dysy Bimantara Jaya untuk melengkapi syarat administratif. Syarat yang diminta oleh Jamkrindo berupa adendum perpanjangan kontrak dan progres pekerjaan terbaru. 

Syarat-syarat ini kemudian Didit ajukan kepada UB. Saat itu, UB tidak dapat menerbitkan adendum perpanjangan kontrak karena mereka membutuhkan Jaminan Pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagai syarat penerbitan adendum. “Sebelum tanda tangan kontrak, itu syaratnya [harus] ada jaminan. Ada jaminan baru kita berkontrak. Jadi kalau perpanjangan kontrak, logikanya ya harus perpanjangan jaminan pelaksanaan [terlebih dahulu],” jelas Ula. 

Menurut dugaan Ula, CV Dysy Bimantara Jaya tidak dapat memperpanjang Jaminan Pelaksanaan sebab mereka telah mencairkannya terlebih dahulu sebelum diperpanjang. “Kalau orang yang cerdas pasti mikir, ‘Oh, berarti dia tidak punya dana di bank itu’. Sehingga bank tidak mau mengeluarkan perpanjangan jaminan,” ujarnya.

CV Dysy Bimantara Jaya kemudian tidak dapat menerbitkan Jaminan Pelaksanaan hingga masa klaim perpanjangan berakhir. Masa klaim Jaminan Pelaksanaan, menurut pernyataan Ula saat sidang (27/02),  adalah empat belas hari setelah kontrak berakhir. “Kalau dalam waktu 14 hari, maka dalam rentang waktu [hingga] 12 Januari itu harusnya sudah ada perpanjangan yang baru,” ujarnya dalam sidang. 

Berseberangan dengan Ula, Didit berpendapat bahwa Surat Pengantar Perpanjang Jaminan Pelaksanaan untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Tahap III tidak menyebutkan adanya klausul batas penyerahan Jaminan Pelaksanaan dalam kurun 14 hari sebelum kontrak dimulai. “Jadi [dalam surat tersebut,] yang menyebutkan 14 hari itu enggak ada. Cuma ada 50 hari masa perpanjangannya,” jelas Didit. 

Meskipun demikian, dalam masa pengajuan Jaminan Pelaksanaan yang baru, CV Dysy Bimantara Jaya masih melanjutkan pekerjaan mereka. Dengan dasar Surat Pengantar Perpanjang Jaminan Pelaksanaan untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Tahap III itulah CV Dysy Bimantara Jaya tetap optimis untuk menyelesaikan pekerjaan mereka. Pasalnya, surat tersebut meminta Penyedia untuk memperpanjang masa berlaku jaminan selama 50 hari semenjak kontrak berakhir hingga 17 Februari 2025. Sehingga Didit tetap menugaskan pekerjanya untuk melanjutkan pekerjaan sembari mencoba memperpanjang Jaminan Pelaksanaan. 

Kendatipun tanggal 12 Januari dianggap sebagai hari terakhir pengajuan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, CV Dysy Bimantara Jaya mengaku bahwa mereka sempat menghadiri Rapat Koordinasi Mingguan Minggu ke-XXI pada tanggal 14 Januari 2025. Dua hari kemudian, kontraktor masih berniat untuk melakukan pekerjaan berupa penyambungan pipa hydrant dan sprinkler. Akan tetapi di tanggal 16 Januari 2025 tersebut, pihak FKG tidak memberikan akses dan menutup pintu gedung mereka untuk para pekerja kontraktor. Padahal, PPK baru mengirimkan Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan pada tanggal 20 Januari 2025.

Lebih lanjut, Didit merasa janggal terhadap penanggalan dalam Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan tersebut. Pasalnya, surat itu tertanggal 29 Desember 2024. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan kontraktor saat melayangkan somasi kepada UB. “Jadi kalau memang mau dihentikan, kan akhirnya dia mengeluarkan surat keputusan kontrak itu di tanggal 20 Januari. Tapi suratnya bertanggal 29 [Desember]. Kan enggak fair ya? Mestinya kalau fair ya sudah di tanggal 29 itu. Kalau seperti ini, putus saja kontrak. Selesai. Enggak ada buntut-buntut. Tapi ini kan masih ada buntut [rapat-rapat],” ujar kuasa hukum CV Dysy Bimantara Jaya, Suhendro pada Selasa (13/1). 

Menanggapi penanggalan surat itu, Wakil Rektor 2 UB bidang Keuangan Ali Syafaat menjelaskan (22/01) bahwa surat tersebut memang dibuat pada tanggal yang tertera. Ia kemudian menerangkan bahwa iktikad PPK untuk memberikan kesempatan perpanjangan kontrak ialah alasan urungnya pemberian Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan itu. Ia melihat tindakan tersebut sebagai penjaminan bersyarat yang diberikan oleh PPK kepada Penyedia. Syarat yang dimaksud di sini adalah perpanjangan Jaminan Pelaksanaan kontrak. Ali menjelaskan bahwa PPK tidak akan memberikan Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan seandainya saja Penyedia berhasil memperpanjang Jaminan Pelaksanaan. 

Selain itu, Ali juga menjelaskan mengapa Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan itu bertanggal 29 Desember 2024. Menurutnya, pemutusan kontrak dilakukan sebelum kontrak berakhir pada tanggal 30 Desember 2024. Ia juga menerangkan terkait konsekuensi antara pemutusan kontrak dengan berakhirnya kontrak. Menurut Ali, perusahaan terkait tidak akan mendapatkan blacklist selama dua tahun ke depan bila kontrak berakhir begitu saja. 

Meskipun pada akhirnya Penyedia dianggap tidak dapat menyetorkan Jaminan Pelaksanaan baru, Didit baru bisa membuat Jaminan Pelaksanaan yang baru tanpa melalui asuransi dan ia dapatkan dari bank Mandiri pada 3 Februari 2025 sebab bank terbentur hari libur panjang. 

Akan tetapi, UB tidak dapat menerima Jaminan Pelaksanaan itu karena jaminan tersebut baru diterbitkan pada bulan Februari. “Jadi meskipun itu di dalam bank garansinya berbunyi akan meng-cover pekerjaan dari bulan Januari, tapi kan diterbitkan surat ini kan di Februari. Jadi kan hukum tidak bisa berlaku. Kita mengakuinya ini adalah per tanggal dikeluarkannya surat itu untuk ke depan, bukan untuk ke belakang,” jelas Ula. 

Maka setelah CV Dysy Bimantara Jaya telah mendapatkan Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan yang mereka anggap ganjil itu, mereka tetap melanjutkan pekerjaan hingga tanggal 24 Januari 2025. Hari itu ialah hari terakhir mereka bekerja sebab pintu gedung FKG dikunci kembali oleh pihak UB pada 25 Januari 2025. Sejak hari itulah, CV. Dysy Bimantara Jaya belum melakukan serah terima proyek dengan UB dan meninggalkan barang-barang serta menyisakan material yang belum terpasang di mangkraknya tiga lantai itu. 

Selepas Somasi Itu

Fotografer: Rafi Azzamy

Berselang beberapa minggu setelah CV. Dysy Bimantara Jaya mendapatkan Surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan dan tidak dapat melanjutkan kembali pekerjaannya, ia mengirimkan somasi kepada Ega Lucida Chandra melalui kuasa hukumnya, Suhendro Priyadi, pada tanggal 14 Februari 2025. 

Dalam surat somasi itu, Suhendro menyampaikan keberatan kliennya atas pemutusan kontrak yang ia nilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan dengan alasan yang dicari-cari. Selain itu, ia juga mempermasalahkan tanggal surat pemutusan kontrak yang jauh lebih dahulu dibuat pada saat kliennya mencoba mencari Jaminan Pelaksanaan baru. 

Sepuluh hari setelah Suhendro mengirimkan somasi, Ega membalas surat itu dengan sebuah surat balasan. Dalam surat tersebut, Ega membantah tuduhan Suhendro dengan menjelaskan dasar pemutusan kontrak tersebut. Menurut surat yang dikirimkan Ega, dasar PPK untuk memutuskan kontrak adalah sebab kinerja Penyedia yang tak kunjung membaik setelah diberi SP I, II, dan III. Selain itu, menurut Ega, dasar pemutusan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak yang disepakati dalam pengaturan tentang masa kritis. 

Di samping itu, Ega juga membahas tentang pemberian kesempatan perpanjangan kontrak yang tidak diambil oleh kontraktor. Menurutnya, meski ia tidak menyebutkan tanggal berakhirnya masa klaim jaminan, CV Dysy Bimantara Jaya tidak dapat memperbarui Jaminan Pelaksanaan hingga masa klaim jaminan berakhir.

Pada pertengahan Agustus 2025, UB mengundang kembali CV Dysy Bimantara Jaya untuk membahas sisa pekerjaan yang belum dibayarkan oleh UB. Akan tetapi, Didit bersurat kepada UB bahwa mereka tidak dapat menghadiri undangan tersebut.

Dua bulan berselang, Suhendro mengirimkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang pada 20 Oktober 2025 dan telah terdaftar pada 31 Oktober 2025. Dalam gugatannya, Suhendro menggugat Ega Lucida Chandra Kumala atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah ia lakukan. Dalam hal ini, Suhendro menggugat ganti rugi sebesar 4,9 sekian miliar rupiah.

Proses persidangan kemudian berjalan dari bulan November 2025 hingga saat ini (16/03). Terhitung dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Malang bahwa sidang perkara ini telah berjalan sebanyak dua belas kali. Terbaru, kedua belah pihak telah sepakat dalam mediasi untuk menghitung ulang hasil pekerjaan CV. Dysy Bimantara Jaya melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kesepakatan untuk menghitung ulang itulah yang akan dijadikan dasar UB untuk membayar sisa pekerjaan dan harus disepakati oleh kedua belah pihak. “Misalkan, mereka kan mengklaim 85% atau 87%, ternyata hitungannya tidak sampai atau melebihi 80 sekian persen. Ya sudah itu yang harus dibayar. Karenanya sebelum dihitung, harus ada kesepakatan [bahwa] berapapun hasil yang diperoleh itu yang nanti akan dijadikan pembayaran,” jelas Haru, Kepala Divisi Hukum UB (16/03). 

Meski telah disepakati bahwa BPKP akan menghitung ulang progres pekerjaan, Didit juga diminta oleh majelis hakim untuk mencabut laporan kepolisian tentang perkara ini. “Jadi BPKB itu agak sulit menghitung juga karena ada laporan di kepolisian gitu. Kalau tidak ada laporan di kepolisian, kemungkinan besar mereka [BPKP bisa] langsung disuruh [menghitung ulang],” pungkas Haru.

Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: Muhammad Tajul Asrori

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.