CHRIS WIBISANA: KODE ETIK JURNALISTIK BUKAN UNTUK PERS MAHASISWA

0

Sumber: LinkedIn/Chris Wibisana

Pada Senin (16/3), Kavling10 mengadakan acara diskusi melalui Google Meet yang bertajuk “Kode Etik Jurnalistik, Ndasmu Etik!”. Kavling10 mengundang Chris Wibisana sebagai pemantik. 

Acara yang menggunakan konsep tanya jawab ini digunakan untuk mengetahui bagaimana perspektif Chris dalam penggunaan kode etik jurnalistik. Tanggapan dan saram dari Chris kemudian dapat diterapkan oleh Kavling10 dan LPM lain ketika mengalami hambatan atau represi dalam peliputan suatu isu, khususnya isu dalam kampus.

Bagaimana dan apa yang melatarbelakangi terbentuknya Kode Etik Jurnalistik?

Judul acara sore ini diambil karena kita memiliki Presiden Prabowo Subianto sebagai teladan. Jika ada yang bilang etik-etik? Kita jawab ndasmu etik. Kita juga berkata seperti itu pada penetapan Kode Etik Jurnalistik. Sebagaimana Anda ketahui bahwa Kode Etik Jurnalistik atau KEJ adalah salah satu ketentuan tentang bagaimana jurnalisme atau lebih tepatnya lagi sebuah unit pers karena KEJ spesifik mengatur unit pers dan kerja-kerja kewartawanan yang dijalankan.

Lalu, mengapa sampai ada kode etik jurnalistik? Kembali lagi pada sejarah pers di Indonesia yang menempuh satu trajectory yang berbeda dengan pers modern di negara-negara seperti Eropa dan Amerika Serikat. Sejarah pers di Eropa dan Amerika Serikat atau sejarah lahirnya media-media besar di negara-negara barat, umumnya lahir dari kepentingan kelas berkuasa. Kepentingan kelas berkuasa yaitu kepentingan para pedagang, para konglomerat yang bertujuan mempertahankan kepentingannya.

Surat kabar di Indonesia atau industri media di Indonesia itu mempunyai ciri sebagai political journalism. Kembali lagi pada sifatnya yang bertujuan memperjuangkan kepentingan umum atau kepentingan publik, tanpa memikirkan aspek industrinya. 

Contoh surat kabar The Economist di Inggris, lahir untuk mempertahankan ekonomi yang sifatnya liberal dan menentang proteksionisme yang kemudian sangat menguntungkan dan sampai hari ini dia [The Economist] menjadi corong perdagangan bebas. Kemudian juga surat kabar seperti The New York Times, The Washington Post. Surat-surat kabar itu umumnya didirikan oleh orang-orang kaya, konglomerat yang tujuannya untuk menegakkan kepentingan ekonomi mereka. Jadi motifnya pertama-tama ekonomi. 

Ini berbeda dengan konteks pers Indonesia. Konteks pers di Indonesia sejak masih berupa pers bumiputera di Hindia Belanda, yang akar-akarnya bisa kita lihat sampai pada pers Melayu dan pers Melayu Tiongkok. Mereka berkembang mula-mula dengan modal yang sangat kecil, kapital yang sangat kecil sebagai suatu usaha yang dijalankan bersama-sama untuk melaksanakan pekerjaan penerangan umum atau layanan masyarakat. Kita mengenalnya sekarang ini layanan masyarakat, dulu namanya penerangan umum.

Awal yang berbeda ini menentukan [peristiwa] yang kemudian terjadi [lahirnya media di Indonesia]. Sepanjang periode kurang lebih selama 50 tahun dalam kurun antara 1907, ketika surat kabar Medan Prijaji itu diterbitkan oleh Tirto Adhi Soerjo sampai kira-kira tahun 1960-an.

Surat kabar atau industri media di Indonesia itu mempunyai ciri sebagai sebagai political journalism [atau] jurnalisme politik. Kembali lagi pada sifatnya bertujuan yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum atau kepentingan publik, tanpa memikirkan aspek industrinya.

Jadi itu [jurnalisme politik] sangat lumrah terjadi pada tahun 50-an atau tahun 30-an [karena] ruang surat kabar itu sangat terbuka, sangat bebas, dan kita bisa menangkap satu generasi [pers] di situ. Cara mereka memahami masalah dunia, cara mereka menafsirkan situasi politik, serta cara mereka memposisikan diri dan perspektif terhadap politik di masa itu.

Puncak dari political journalism di Indonesia itu adalah ketika semua surat kabar berafiliasi pada partai. Harian Rakyat itu koran PKI, Bintang timur itu korannya Partindo, Abadi itu korannya Masyumi, Pedoman itu korannya PSI, Seluruh Indonesia korannya PNI, dan seterusnya.

Koran-koran yang berafiliasi pada partai itulah puncak dari political journalism di Indonesia pada waktu itu. Terdapat satu disertasi dari Daniel Dhakidae, dia seorang peneliti, cendekiawan, dan mantan kepala Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Kompas. Dia pernah membuat disertasi yang diterbitkan dan berhasil dipertahankan pada 1991 yang judulnya “The State, the Rise of Capital, and the Fall of Political Journalism” yang [disertasinya] membahas satu hal yang berubah dalam jurnalisme Indonesia sejak tahun 1960-an, yaitu praktik industrialisasi media massa.

Artinya apa? Dalam disertasi tersebut, Daniel Dhakidae menekankan satu argumen yang sangat kuat. Kebangkitan rezim orde baru yang mendatangkan arus modal asing dan kapital di Indonesia mengubah posisi surat kabar dan media dan masa di dalam kasus sederhana itu. Bagaimana posisi media yang berubah? Dia mengambil contoh beberapa surat kabar besar pada masa Sinar Harapan [yang] sekarang sudah tidak ada.

Kompas, Sinar Harapan, Majalah Tempo dan kemudian ditambah juga dengan Pikiran Rakyat, Merdeka, dan Pos Kota. Surat-surat kabar ini didirikan tanpa motif kepentingan umum. Tidak ada motif kepentingan politik yang dipertahankan ketika surat kabar didirikan.

Jadi berbeda dengan masa ketika jurnalisme lahir untuk memperjuangkan kepentingan publik murni dan menjadikannya sangat politis. Ketika surat-surat kabar ini didirikan pada awal maupun berkembang kemudian semasa orde baru, dia adalah surat kabar yang tidak pertama-tama ditujukan untuk memfasilitasi kepentingan umum. Dia bersifat industri, murni. Artinya apa?

Artinya ketika suatu media tidak lagi menjadi sarana murni untuk menggugat kepentingan publik, menggugat ketidakberesan pemerintah, tetapi sebagai suatu industri dan industri ini adalah perebutan satu hal yang sangat sederhana pada waktu itu, iklan. Makanya judul bab 2 dalam disertasi Daniel Dhakidae itu judulnya bagus, “Manna Surgawi itu Bernama Iklan”. Dia [Daniel Dhakidae] mengatakan begitu. Apa artinya sebuah media sebagai industri? Hukum industri itu mengatur persaingan mengikuti mekanisme pasar.

Produk jurnalistik, produk pers itu diperbanyak, dibuat masif, meski dengan kualitas yang rendah secara konten maupun secara kualitas cetak fisik. Dan kontennya itu bersifat top-down. Jadi media belajar membuat isu, dicetak dan kemudian didorong ke ruang publik. Berbeda dengan political journalism. Political journalism menangkap keresahan di ruang publik, dan dicetak menjadi surat kabar. Itu perbedaannya.

Jadi ada perbedaan struktur antara media menjadi forum publik murni yang mengesampingkan kepentingan bisnisnya dan media sebagai satu industri di mana motif dominannya adalah bisnis. Syukur-syukur kalau kepentingan politik atau kepentingan publik bisa terakomodasi di dalamnya. Di situ titik perbedaannya.

Ini adalah satu pergeseran yang sangat luar biasa dalam sejarah jurnalisme kita. Efeknya apa? Efeknya adalah ketika masyarakat tidak lagi belajar untuk mencerna informasi yang mereka terima, dan akhirnya daya kritis yang dilahirkan oleh media massa itu menurun. Contoh produknya adalah infotainment. Gosip, berita selebriti. Berita selebriti itu jurnalisme loh. 

Nah, ini adalah satu perdebatan yang pernah sangat panjang dulu di dewan pers. Perdebatan sangat panjang, apakah ini industri atau bukan? Apakah ini jurnalisme atau bukan? Ini industri. The money comes flowing. Uangnya mengalir banyak untuk meliput artis-artis dan jurnalisme yang bermutu rendah seperti ini. Pelakunya luar biasa [banyak]. Pada tahun 1980-an ada satu tabloid namanya Tabloid Monitor.

Tabloid Monitor yang ketika itu dipimpin oleh Arswendo Atmowiloto, terkenal sebagai pelopor dari jurnalisme vulgar atau yang disebut jurnalisme lher pada waktu itu. Jurnalisme lher itu didefinisikan oleh Arswendo sendiri sebagai jurnalisme Sekwilda dan Bupati: Sekwilda berarti sekitar wilayah dada; dan  Jurnalisme Bupati [berarti] buka paha tinggi-tinggi. 

Nah, itu adalah contoh ketika sebuah media massa berorientasi pada industri, berorientasi pada bisnis murni. Akibatnya apa? Kepentingan publik sampai dikesampingkan, bahkan dipinggirkan, dan  dilupakan. Di sisi lain, dia [berita selebriti] adalah satu industri yang sangat menguntungkan.

Makanya kalau Anda misalnya membaca sejarah harian Kompas, [yang menjadi] pertimbangan Jakob Oetama untuk menyerah pada orde baru, ketika dia menandatangani permintaan maaf kepada rezim Soeharto. Ketika Kompas itu dibredel, dilarang terbit pada 1978. Syarat untuk bisa terbit selanjutnya adalah menandatangani permintaan maaf kepada Presiden Soeharto dan berjanji tidak akan memberitakan Soeharto yang buruk-buruk. Itu perjanjiannya.

Ketika Jakob Oetama sebagai pemimpin redaksi Kompas pada waktu itu meminta maaf kepada Soeharto, motif pertimbangan utamanya adalah kelangsungan bisnisnya. Jadi bukan bagaimana kita tetap bisa mempersiapkan perjuangan kepentingan umum dalam surat kabar. No. Dia pertama-tama mau memperjuangkan aspek kalau “gua tutup [Kompas] mati deh, rugi dong, mati gue.” 

Nah, di sinilah menjadi konteks historis lahirnya kode etik jurnalistik, yang pertama kali dirumuskan pada tahun 1979. Ketika [pada masa] itu hanya dimiliki oleh Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI. 

Kode etik jurnalistik adalah usaha untuk menyeimbangkan bagaimana kepentingan publik tetap terakomodasi dengan kejernihan informasi yang akurat, kredibel, dan fungsional. Apa artinya fungsional? Kita kembali pada definisi [menurut] Kovach and Rosenfield. Fungsional artinya informasi itu benar sehingga Anda bisa mengambil keputusan dengan informasi tersebut.

Di situlah kode etik jurnalistik menjadi satu instrumen, yang kemudian dilembagakan dan kemudian justru secara ironis diajarkan kepada unit pers yang bukan atau tidak memiliki kepentingan bisnis, contohnya pers mahasiswa. Di situ yang menjadikan KEJ itu sesuatu yang ganjil menurut saya.

Katakan KEJ itu sesuatu yang Anda butuhkan dalam konteks menyajikan informasi kepada publik. Dan di satu sisi mengimbangkan kepentingan bisnis yang Anda miliki sebagai perusahaan. Tapi, ketika pasal-pasal kode etik jurnalistik digunakan sebagai instrumen untuk menyerang, memagari, menyensor dan mengintervensi produk jurnalistik yang tidak diterbitkan oleh perusahaan pers, di situ tanda tanya keluar. Mengapa KEJ digunakan? Apa relevansinya dia sebagai unit pers?

Pers mahasiswa bisa menyebut dirinya UKM jurnalistik and you deserve to claim that, tetapi Anda bukan pers dan Anda tidak perlu mengaku sebagai pers. Justru demi kebaikan Anda sendiri. Ketika Anda berurusan antara kepentingan publik dan kepentingan industri, setiap wartawan yang baik akan tergoda, akan tergoda untuk membela kepentingan publik. Tapi ketika Anda kemudian dibenturkan dengan kepentingan bisnis di mana Anda harus memiliki intuisi swasensor, intuisi untuk menghilangkan kata-kata yang mengganggu kepentingan bisnis atau kepentingan para pemegang saham di perusahaan pers Anda, di situlah dilema muncul.

Di satu sisi, Anda punya kepentingan publik untuk dipertahankan. Di sisi lain, kode etik jurnalistik menuntut Anda sebagai wartawan untuk memperhatikan juga kepentingan perusahaan yang menerbitkan media Anda. Kode Etik Jurnalistik bisa menjadi pisau belati bermata ganda jika disalahgunakan oleh orang-orang tertentu terhadap unit jurnalistik yang tidak memiliki kepentingan bisnis. Itu menjadi satu instrumen penindasan. 

Ketika kita memperingati 20 tahun KEJ versi 2006, kita juga memperingati satu momentum bahwa industri media saat ini tengah mencapai suatu titik kontradiksi internal. Suatu titik kontradiksi internal ketika persaingan antar perusahaan media justru menghasilkan tsunami informasi yang toxic. Tsunami informasi yang justru semakin tidak fungsional untuk mengambil keputusan sehari-hari.

Apakah benar keterbukaan informasi tidak sama dengan melahirkan demokrasi informasi yang justru menjadi otoriter terhadap dalam kerja jurnalisme?

Betul bahwa keterbukaan informasi yang lahir pada masa pasca orde baru itu tidak berarti sama dengan demokratisasi informasi. Di situ yang menjadi titik persoalan. Apa yang menandai keterbukaan informasi pada masa pasca orde baru? 

Pencabutan dan peniadaan surat izin usaha penerbitan pers atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Pada masa orde baru, kenapa media itu sangat terbatas? Karena setiap media membutuhkan SIUPP untuk bisa terbit dan bisa beredar. Ketika SIUPP sebuah media itu dicabut, itulah yang disebut sebagai bredel, artinya Anda tidak boleh mengedarkan produk terbitan Anda di wilayah negara Republik Indonesia. Ketika ketentuan SIUPP dicabut pada masa reformasi, bukan berarti setiap orang dapat mengakses informasi yang lebih benar, lebih baik dan lebih kredibel. Tapi artinya setiap orang boleh bikin media sendiri.

Persoalannya bukan tentang keterbukaan informasi, bukan setiap orang bisa mengakses informasi dan mendapat kualitas informasi yang lebih kredibel dan kompetitif secara akurat lebih lengkap, lebih kredibel, lebih fungsional, lebih baik. Tetapi artinya setiap orang bisa mendirikan perusahaan dan bisnis media.

Kavling10 pernah dipanggil oleh pejabat kampus karena berita yang kami terbitkan menggunakan sudut pandang mahasiswa, bukan dari otoritas. Reporter Kavling10 juga pernah mendapatkan represi dari narasumber dosen perihal alasan dosen yang bersangkutan jarang mengajar dengan dalih sibuk pemilihan dekan. Dalam kesempatan wawancara dengan Rektor, kami meminta beliau memberikan tanggapan akan hal tersebut. Bagaimana pendapat Anda tentang berbagai peristiwa yang telah dialami Kavling10?

Persoalannya ada tiga. Satu, kalau kita menganggap bahwa prosedur cover both sides yang mengharuskan untuk memverifikasi kebenaran informasi pada dua pihak yang berseberangan kepentingan, itu adalah cover both sides yang salah. Both sides itu artinya Anda memverifikasi kepada dua pihak yang setidaknya menjadi saksi atau memiliki penguasaan terhadap satu persoalan.

Tidak perlu otoritas. Otoritas seseorang ditentukan bukan dari kedudukannya dalam masyarakat, tapi kepentingan itu sendiri. Bagi saya, konfirmasi dari otoritas itu tidak didasarkan pada kedudukan hirarkis seseorang, tetapi pada kepentingan sebuah berita.

Kedua, kalau konfirmasi pada otoritas itu wajib menempuh satu prosedur formal seperti harus disurati, harus kirim surat, dan harus ada satu kecenderungan, itu merupakan prosedur yang tidak efektif. Kenapa? Prosedur yang efektif itu umumnya dua. Satu, telepon. Yang kedua, Anda bisa WA (WhatsApp). Kalau itu sifatnya adalah institusional, lembaga kantor yang disebut seperti Direktorar Teknologi dan Informasi (DTI) mungkin surat dibutuhkan.

“Pak, saya wartawan Kavling10 ingin mengkonfirmasi ini. Apakah benar?” Kalau dia jawab “Iya” ataupun “Tidak” itu suatu berita. Itu sudah suatu fakta.

Ketika kita menjadikan diri kita terpaku pada pelembagaan prosedur formal untuk mencari keterangan, kita harus mengemis dan bikin surat ke dia. Di situ posisi Anda sebagai media massa turun. Daya tawar Anda sebagai media turun.

Ketiga, ketika Kavling10 bisa memberitakan satu peristiwa atau persoalan di kampus yang kemudian menjadikan otoritas itu berbicara atau mengklarifikasi atau mengungkap sesuatu itu satu puncak prestasi jurnalistik.

Saya kira itu penting untuk menjadi penekanannya sekali lagi bahwa yang terpenting untuk Anda memahami persoalan ini. Bukan pada sejauh mana kita bisa memahami arti dari sebuah berita tapi juga sejauh mana berita Anda berdampak terhadap perubahan masyarakat, terhadap kepentingan publik, dan terhadap reputasi otoritas yang Anda pertaruhkan dalam berita Anda.

Apakah dalam liputan Sexual Assault and Sexual Harassment diperlukan konfirmasi ke otoritas?

Dalam pemberitaan kekerasan seksual dan kekejaman seksual ada kecenderungan untuk mengonfirmasi pada otoritas. Bukan hanya berita tentang itu saja, tetapi semua. Politik, hukum, ekonomi, bisnis, bahkan berita yang katakanlah tadi kriminalitas.

Segala sesuatu yang menggelitik seorang wartawan adalah keinginan untuk mengetahui sudut pandang dari orang yang seharusnya bisa mencegah atau menangani ini secara prosedural legal. Tapi kembali lagi, selalu timbang kelengkapan informasi yang Anda butuhkan sesuai kepentingan berita, bukan kepentingan prosedur. Anda tidak mengabdi pada prosedur, Anda mengabdi pada kepentingan umum. 

Apakah konfirmasi itu diperlukan? Perlu. Tapi apakah hasil dari konfirmasi itu bisa membuat berita Anda tambah lengkap, tambah akurat, tambah kredibel, tambah fungsional untuk mengambil keputusan. Pertimbangkan itu. Kalau Anda melakukan konfirmasi yang tujuannya bersifat prosedural memenuhi ketentuan prosedur untuk apa? Anda mengabdi prosedur. Anda mengurusi kepentingan prosedur. Nyatanya kan tidak, Anda mengabdi kepentingan umum yang lebih luas dan itu adalah penekanan saya berulang kali. Jika prosedur atau langkah-langkah Anda dalam mencari berita tidak menghasilkan berita yang lebih lengkap, lebih akurat, kredibel dan fungsional. Itu adalah prosedur yang wajib Anda koreksi dan pertimbangkan kembali.

Apakah ada wartawan yang tidak sepakat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 2006?

Kalau Anda mau ngambil contoh misalnya saya pernah diskusi berjam-jam dengan satu orang namanya Zen Rahmat Sugito (Zen RS), Zen RS itu betul-betul gregetan dengan kode etik terutama ketika Narasi TV-nya Najwa Shihab. Mereka itu punya karakteristik yang sangat bagus sebagai media, yaitu concern pada detail. Berita, narasi, infografis itu sangat detail. Ketika itu dibenturkan dengan kode etik, hal tersebut bisa membuat narasumber Anda tidak nyaman atau tidak setuju. 

Ketika Kavling10 dipanggil oleh otoritas, mereka melarang Kavling10 memberitakan pemanggilan tersebut. Bagaimana pendapat Anda tentang hal tersebut?

Kepentingan siapa yang Anda layani. Apakah Anda melayani kepentingan narasumber? Dan serta-merta patuh, ‘oke sendika dawuh, maaf Pak, tidak akan kami beritakan’. Atau Anda memberitakan kepentingan Anda sendiri? Atau Anda melayani kepentingan publik yang lebih luas? Always remind that.

Ketika Anda diancam, Anda dihadapkan, serta dipersekusi dengan kode etik sebagai senjata. Ingat kepentingan siapa yang Anda layani. Ketika Anda mencari berita dan Anda terkurung oleh prosedur, ingat kepentingan berita Anda jauh lebih penting daripada prosedur. Prosedur bisa dilacak nanti kalau hasilnya ternyata menyudutkan.

Hasilnya ternyata merugikan orang lain secara destruktif, mencemarkan nama baik, mencerminkankan itikad buruk Anda menyalahgunakan profesi, itu bisa dilacak prosedurnya. Tapi kalau Anda tetap mengabdi kepentingan publik, informasi pada berita akan terverifikasi—akurat, kredibel, dan fungsional.

Ketika Anda menuliskan satu berita berkarya dalam jurnalistik, ingat kepentingan siapa yang Anda layani. Selalu ingat siapa yang Anda layani dalam pemberitaan itu dan itu adalah publik yang membutuhkan informasi yang lengkap, benar, akurat, kredibel, fungsional. Anda enggak melayani kepentingan Bapak pembina, Anda enggak melayani kepentingan Bapak Kadep, Bapak Rektor, Anda melayani kepentingan mahasiswa yang jika kebobrokan kampus itu diberitakan mereka terwakili. 

Kavling10 pernah dipanggil otoritas terkait pemberitaan kami yang menurut mereka negatif. Kami selalu menganggap bahwa pemanggilan oleh otoritas adalah off the record. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal tersebut?

Intimidasi atas kepentingan sebuah pemberitaan tidak pernah off the record. Intimidasi itu adalah sebuah peristiwa yang itu wajib diberitakan. Kenapa wajib? Karena kalau kita menjaga kerahasiaan, menjaga praktik intimidasi tetap tertutup dan tidak diketahui publik, kita tidak akan ke mana-mana. Kita akan tetap berada dalam ketakutan. Kita akan tetap berada dalam bayang-bayang otoritas semu, otoritas palsu yang berusaha untuk mengklaim kebenaran berdasar sesuatu yang sebetulnya tidak aktual.

Pemanggilan yang dianggap sebagai off the record, siapa yang mengajarkan itu? Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat jangan-jangan dia ngajarin itu? Artinya apa? Itu adalah sebuah cara membungkam. Berita negatif itu ketika yang dikoreksi faktanya bukan beritanya. 

Kalau kami memberitakan sebuah fakta dan beritanya negatif berarti faktanya kan negatif? Faktanya dong yang dibenerin, masa beritanya dibenerin? Kembali lagi, apakah ada prosedurnya? Ada. Apa nama prosedurnya? Itulah yang dinamakan Hak jawab. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dan Anda sebagai media yang memberitakan berhak dan wajib untuk melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Hak jawab itu memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta merugikan. Hak koreksi, membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. Seperti, apakah ada kekeliruan dalam penyebutan nama, penyebutan peristiwa, dan verifikasi alur tanggal. Kalau yang salah satu paragraf yang diganti jangan satu berita. Selalu saya tekankan itu. Kenapa? Ketakutan itu adalah sesuatu yang sangat seksi. Ketakutan adalah sesuatu yang sangat amat diinginkan oleh otoritas. Sesuatu yang sangat amat dikehendaki. Itu sangat apa namanya? satisfying, sangat memuaskan kebutuhan mereka. Itu seperti memberi hiu tetesan darah, menggairahkan otoritas.

Penulis: Nabila Riezkha Dewi
Editor: Sofidhatul Khasana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.