BENCANA EKOLOGIS SUMATRA: SITUASI SURAM AKIBAT KAPITALISME

Pada akhir November 2025, banjir bandang dan tanah longsor, yang dipicu oleh Topan Senyar dan diakibatkan oleh deforestasi, merusak 29 wilayah di tiga provinsi di Sumatra, yaitu Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat dengan korban tewas dan hilang, per 7 Januari 2026, sebanyak 1.177 dan 148 orang. Ketika hujan ekstrem dikombinasikan dengan ekosistem yang sudah melemah, di titik itu lah kerusakan sebenarnya terjadi.
Akibat Jangka Panjang Deforestasi
Deforestasi, bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), adalah sumber kerusakan ini. Menurut olah data dari KATADATA, Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat berturut-turut kehilangan tutupan pohon sebanyak 1,6 juta, 856 ribu, dan 740 ribu hektar selama tahun 2001-2024. Hal ini, pada gilirannya, mengurangi kapasitas daya dukung hutan untuk mengatur laju erosi tanah.
Menurut data Madani Berkelanjutan, rata-rata nasional untuk luas perkebunan kelapa sawit Indonesia tumbuh 53% dalam kurun waktu 2011-2020 dengan Sumatra, di samping Kalimantan, memiliki luas 54% dari total luas perkebunan sawit di tahun 2020 yang, karenanya, menjadikan pulau ini sebagai sasaran deforestasi terbesar di Indonesia. Hal itu sejalan dengan penelitian yang dilakukan Yayasan Lokahita dengan menghitung nilai batas atas luasan perkebunan sawit di pulau-pulau Indonesia, seperti yang dilansir Tempo (8/11/2024), bahwa luas perkebunan sawit – dengan pendekatan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)– di Pulau Sumatra, selain Kalimantan, telah melewati ambang batas.
Angka-angka di atas, yang ‘dibanggakan’ elit politik kita, hanya menunjukkan gambaran suram situasi rakyat Sumatera. Secara ekologis, selain berakibat buruk bagi hewan dan tumbuhan endemik, deforestasi menyebabkan kerugian menyeluruh kepada manusia. Ketika alih fungsi lahan akibat deforestasi terjadi, air hujan yang turun akan langsung mengenai tanah yang tidak mampu menahan laju debit air akibat hutan kehilangan akar untuk menyerap air. Kondisi tersebut menyebabkan longsor dan banjir lumpur. Brown, dkk (2019) dalam Saharjo (2025) menyatakan bahwa peningkatan bencana tanah longsor dan banjir akibat deforestasi akan mengancam kehidupan manusia dan infrastruktur. Di antara ancaman tersebut mencakup gangguan siklus air, hilangnya ‘rumah’ seperti sungai, rawa, dan danau yang penting bagi beragam spesies, gangguan keseimbangan predator-mangsa, perubahan lanskap, hingga berujung pada perubahan iklim.
Banjir bandang, yang terbilang kenyataan suram bagi rakyat Sumatra, menyebabkan banyak orang kehilangan ruang hidup dan mengalami kerugian material karena harta benda mereka dihancurkan oleh kebengisan bencana tersebut. Menurut laporan Human Initiative (3/01/2026), lebih dari 166 ribu rumah, lebih dari 200 fasilitas kesehatan, lebih dari 3,1 ribu fasilitas kesehatan, dan lebih dari 800 tempat ibadah mengalami kerusakan. Akibatnya, aktivitas pendidikan dan kesehatan terhenti sehingga kelompok orang yang paling rentan di Sumatra seperti perempuan, anak-anak, dan lansia semakin berada di posisi serba terbatas akibat kehilangan akses memadai terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Keterbatasan mobilitas masyarakat yang menghambat akses ke layanan dasar dialami mereka akibat kerusakan 97 jembatan dan 99 ruas jalan. Karenanya, situasi tersebut memperpanjang proses pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Alhasil, saat ini, rakyat Sumatra mengalami penghancuran ruang hidup secara menyeluruh akibat ketergantungan pada bantuan non-pemerintah yang, pada dasarnya, memiliki keterbatasan struktural. Penghancuran tersebut bukan hanya menyasar aspek fisik, melainkan aspek sosial-politik yang menggambarkan lemahnya perhatian berkelanjutan dari pemerintah terhadap deforestasi di wilayah ini.
Akumulasi Primitif sebagai Motor Penggerak Kerusakan
Apakah teman-teman pembaca memahami bahwa bencana kemanusiaan macam ini diakibatkan oleh suatu sistem destruktif yang sangat rakus lahan sehingga menuntut pulau ini menyerahkan sumber daya vital mereka, yang seharusnya didayagunakan untuk masyarakat secara kolektif, kepada korporasi skala besar, apalagi yang bercorak ekstraktif? Korporasi skala besar mensyaratkan apa yang disebut Marx dalam Jordy Rosenberg dalam The Bloomsbury Companion to Marx, sebagai akumulasi primitif, yaitu sebuah titik awal bagi produksi kapitalis atau, dengan kata lain, prasyarat yang memungkinkan mode produksi kapitalis dapat berjalan. Akumulasi primitif macam ini mendahului akumulasi modal melalui perampasan lahan/tanah atau, meminjam istilah David Harvey, akumulasi melalui perampasan bukan hanya sebagai awal mula kapitalisme, melainkan juga sebagai logika abadi kapitalisme.
PT Toba Pulp Lestari (TPL), misalnya, merampas lahan seluas lebih dari 20,7 ribu hektar milik puluhan masyarakat adat yang memicu bentrok yang berujung kekerasan antara masyarakat adat dengan perusahaan seperti yang terjadi, untuk melihat kasus lima tahun ke belakang, pada pertengahan Mei 2021. Awal Januari 2025, seperti yang dilansir RadarMedan (11/01/2025), 55 hektar lahan warga juga dicaplok oleh perusahaan suram ini. Belum selesai pada Januari 2025, enam bulan setelahnya, yaitu pada 7 Agustus 2025 seperti yang diberitakan Harian Jaya Pos (08/08/2025), perusahaan ini tanpa malu-malu menggusur dan menganiaya masyarakat adat Natinggir.
Ini salah satu bukti bahwa aktivitas korporasi yang, tanpa malu-malu, mempertahankan kuasa bisnisnya dengan ancaman, intimidasi, dan kekerasan mengakumulasi modal mereka, dalam hal ini tanah sebagai sumber utama alat produksi, dengan merampas ruang hidup puluhan masyarakat adat yang sudah puluhan tahun merawat tanah tersebut tanpa mengomersialisasikannya. Korporasi, akibat praktik akumulasi melalui perampasan macam itu, telah menjadikan masyarakat adat sebagai subjek yang diasingkan, bahkan di tanah airnya sendiri.
Korporasi skala besar, tidak terkecuali yang bercorak ekstraktif bukan hanya PT TPL melainkan juga enam korporasi lain – seperti PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energi, PT Pahae Julu Micro-Hydro Power, PT SOL Geothermal, PT Sago Plantation, dan PT PTPN III Batang Toru Estate – yang diklaim Walhi bertanggung jawab terhadap bencana ekologis yang terjadi di Sumatra, bergantung secara berkelanjutan pada jenis akumulasi macam ini, melalui negara sebagai aktor pelindung dan pemungkin bagi akumulasi primitif, supaya buruh, secara halus, dipaksa menjual kapasitas kerjanya dan uang telah dimanipulasi menjadi modal. Karenanya, korporasi macam ini memperoleh sumber daya selain tanah yang dapat menggerakkan produksinya secara riil.
Ancaman, intimidasi, dan kekerasan aparat perusahaan dan negara atas nama perlindungan aset dan eksistensi perusahaan dilakukan mengingat korporasi bergantung pada akumulasi kapital yang membutuhkan ruang investasi baru secara fisik, baik bersifat spasial maupun temporal. Ruang investasi ini lah yang, pada gilirannya, memungkinkan produksi berjalan berkelanjutan yang, karenanya, mencirikan sebagian model perekonomian kapitalis.
Dengan demikian, bencana ekologis yang, secara otomatis juga bencana kemanusiaan, selalu mensyaratkan ancaman dan kekerasan tidak didorong oleh sebab tunggal, tetapi oleh kapitalisme sebagai pilihan berekonomi yang keliru bagi bangsa Indonesia.
Penulis: Galih Ernowo Widianto* (kontribusi pembaca)
*Penulis, yang kerap dipanggil Galih, saat ini masih berjuang menyelesaikan tugas akhirnya di Yogyakarta. Sekalipun pengalaman organisasinya hanya di lembaga pers tingkat fakultas karena keengganannya mengikuti banyak organisasi, ia tetap berjuang meningkatkan kompetensinya sebagai mahasiswa humaniora dengan mengikuti perlombaan esai, CSR (Corporate Social Responsibility), dan pelatihan sosial-ekologis.
