PERIHAL ALASAN PEMBERHENTIAN MAHASISWA PPDS UROLOGI, SATGAS PPKPT UB: KORBAN DICEKOKI ALKOHOL DAN DIPAKSA MENGIRIM BUKTI VIDEO PUSH-UP SAAT BERTUGAS DI RS

MALANG–KAV.10 Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi Universitas Brawijaya (Satgas PPKPT UB) menjelaskan tentang faktor pemberat dalam pemberhentian mahasiswa berinisial IRS Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Urologi UB. “Yang sebenarnya memberatkan, sangat memberatkan, itu adalah [IRS] mencekoki alkohol kepada juniornya,” ujar Sunarto (Ketua Satgas PPKPT UB) saat ditemui Kavling10 di Fakultas Ilmu Kesehatan pada Jumat (30/1).
Sunarto juga menemukan korban mengalami perundungan sistematis, termasuk dipaksa push-up saat bertugas di rumah sakit dan mengirim video sebagai bukti. Ia menjelaskan bahwa laporan pertama masuk ke Satgas PPKPT pada 9 Mei 2025. Namun sehari sebelumnya, pada 8 Mei, pihaknya sudah mengamankan pelapor di safe house karena terus dicari oleh IRS. Saat itu, kasus sudah dilaporkan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), tetapi belum masuk ke Satgas.
Setelah mempelajari laporan, Satgas menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan kekerasan dengan jenis perundungan. Terdapat total sembilan korban dari laporan tersebut, yakni satu pelapor dan delapan saksi yang juga merupakan korban dengan tingkat kekerasan berbeda-beda.
Sunarto mengungkapkan berbagai modus perundungan yang dialami para korban. Salah satu yang paling sering terjadi adalah pemaksaan push-up dengan dokumentasi video. Korban yang mayoritas laki-laki dipaksa melakukan push-up meskipun sedang bertugas di rumah sakit. “Di mana pun dia [korban] berada, dia harus kirimkan segera video push-up-nya itu. Nah, jadi kan namanya di rumah sakit, [saat] bertugas si junior ini mencari posisi tempat yang tidak ada orang, kemudian dia push-up di situ, habis itu direkam,” jelasnya.
Junior yang menjadi korban harus bersembunyi untuk melakukan push-up agar tidak terlihat orang lain, kemudian merekam dan mengirimkan video sebagai bukti kepada IRS. Selain push-up, korban juga mengalami perundungan verbal dengan kata-kata kasar. Korban perempuan juga mengalami perundungan, meskipun tidak dipaksa push-up seperti korban laki-laki.
Satgas PPKPT melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini. Pemeriksaan dimulai dengan memeriksa delapan saksi korban, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap IRS sebagai terlapor yang dilakukan dua kali pada 28 Mei dan 3 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan, IRS tidak mengakui perbuatannya sebagai perundungan. “Dia tidak mengakui, dianggapnya bahwa [itu] sebagai bercanda dan itu [dianggap] lumrah,” ungkap Sunarto.
Sikap IRS yang tidak mengakui kesalahannya menjadi salah satu faktor pemberat. Menurut Sunarto, IRS juga tidak menunjukkan penyesalan dan cenderung membangun narasi pembelaan diri. Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPKPT menyimpulkan bahwa kasus ini termasuk kategori kekerasan berat. “Salah satu yang memberatkan itu adalah banyak korbannya. Dan dia [IRS] tidak mengakui. Itu [semua] hal yang memberatkan sebenarnya. Dan tidak ada sama sekali yang meringankan,” tegas Sunarto.
Satgas kemudian membuat laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada Rektor UB bahwa kasus ini merupakan kasus kekerasan dengan banyak korban. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Rektor Nomor 2714 Tahun 2025 pada 2 Juli 2025 tentang pemberhentian IRS dari status mahasiswa PPDS.
Kasus ini melanggar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tidak terima dengan keputusan pemberhentian, IRS mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 22 Oktober 2025.
Penulis: Mohammad Rafi Azzamy
Editor: Muhammad Tajul Asrori
