SIAP GRAK KMP!: MENYIBAK KOMANDO MILITERISTIK DALAM SENGKARUT REGULASI KOPERASI MERAH PUTIH

Program Koperasi Merah Putih mengkhianati visi kerakyatan dalam pembentukan koperasi, gestur kebijakannya yang top-down berkebalikan dengan semangat “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.”
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 telah mengatur dengan jelas prinsip tentang perkoperasian. Dalam pasal 5, tegas tertulis bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka dalam huruf (a) serta pengelolaan yang dilakukan secara demokratis dalam huruf (b). Hal inilah yang membuat koperasi dikenal dengan sistem bottom-up-nya. Dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.
Pada masa kampanye pemilu 2024-2029, pasangan calon nomor 2 Prabowo-Gibran sempat membahas rancangan programnya. Pada saat itulah, wacana serta janji mengenai program koperasi secara nasional telah beredar. Belum genap satu tahun dia menjabat, Prabowo kemudian membuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur soal percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Dalam inpres ini, Prabowo menginstruksikan satu menteri koordinator, dua belas menteri, tiga kepala badan, dan seluruh gubernur beserta wali kota/bupati di Indonesia. Mereka diwajibkan untuk melakukan percepatan pembentukan–melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi–80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tak hanya itu, inpres ini juga mewajibkan pejabat-pejabat tersebut untuk melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala langsung kepada Prabowo.
Inpres dan skema yang diterapkan oleh Prabowo inilah yang memunculkan banyak kritik dari kalangan akademisi, ahli, dan peneliti. Salah satu lembaga riset di bidang hukum dan ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menerbitkan hasil risetnya mengenai KMP yang berjudul “Ko Peras Desa Merah Putih”. Dalam risetnya, CELIOS menjelaskan bahwa skema KMP yang dirancang Prabowo ini bersifat top-down, sehingga berlawanan dengan prinsip koperasi dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan. CELIOS juga menyebutkan bahwa skema pembentukan KMP ini bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Desa.
Polemik Ideologis “Koperasi” Merah Putih
Sistematika KMP yang dinilai top-down tersebut belakangan memunculkan diskursus tersendiri. Berkebalikan dengan CELIOS, Ainul Hayat, ahli administrasi publik, berpendapat bahwa skema top-down dalam pembentukan KMP tidak terlalu bermasalah. Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya ini memandang mekanisme top-down akan berhasil bila disokong oleh kebijakan dan pendanaan yang bagus. “Kalau menggunakan, katakanlah, bottom-up kira-kira kapan selesainya? Ini top-down saja sudah susah,” hemat Ainul (8/12).
Meneruskan tantangan top-down dalam pembentukan KMP, Ainul berpendapat bahwa pengeksekusian kebijakan dari pemerintah pusat membutuhkan kekuatan politik yang besar. “Tapi ketika presidennya dari Gerindra, katakanlah begitu. Gubernurnya PDIP, katakanlah begitu. Kemudian bupatinya dari yang lain misalnya. Ini kan sinkronisasi kebijakan dari atas ke bawah pasti [susah] dong.”
Selain itu, ia menyorot soal potensi kegagalan program bila dalam implementasinya diisi orang-orang yang korup. Ia menilai bahwa kecurangan dalam menjalankan program dilakukan banyak pihak hingga tingkat bawah. “Dan inilah sebenarnya yang menjadikan kegagalan kebijakan yang ada. Dan [kegagalan] itu tidak bisa dinafikan bukan karena lembaganya ya, tetapi orang-orang yang sampai bawah ini bermain [korup],” imbuh Ainul.
Berseberangan dengan Ainul, seorang ahli ekonomi dan koperasi, Subagyo, menunjukkan kekecewaannya terhadap proses dan mekanisme pembentukan KMP. Menurut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang itu, KMP telah bertentangan dengan ideologi, nilai, prinsip dan jati diri koperasi yang sesungguhnya.
Subagyo kemudian menjelaskan soal sejarah koperasi yang beriringan dengan gerakan rakyat dan mewujud gerakan rakyat itu sendiri. Koperasi, jelasnya, turut dibangun bersamaan dengan munculnya gerakan rakyat seperti Gerakan Kebangkitan Nasional, Perkumpulan Budi Utomo, Sarekat Islam, dan Partai Nasionalis Indonesia. Koperasi yang juga menjadi wadah konsolidasi gerakan perjuangan kemerdekaan ini turut mengalami represi dari pemerintahan kolonial Belanda.
Ideologi, nilai, prinsip, dan jati diri koperasi yang sesuai dengan sejarahnya itu, lanjut Subagyo, kemudian diendapkan dalam undang-undang pertama tentang perkoperasian pada saat Soekarno-Hatta menjabat. Pria paruh baya ini merangkum ideologi koperasi dalam, “sebuah adagium ya, koperasi itu ‘dari, oleh, dan untuk [anggota],” tuturnya (10/12).
Subagyo kemudian menyoal skema pendanaan dalam KMP yang sebagian besar berasal dari pinjaman Bank Himbara. “Itu diputuskan oleh siapa? Diputuskan bukan oleh anggota koperasi. Itu kan tidak sesuai dengan ideologi, nilai, prinsip, jati diri koperasi,” tegasnya. Penetapan plafon pinjaman 3 miliar kepada Bank Himbara juga menjadi alasan pandangan Subagyo bahwa pembentukan KMP telah melanggar prinsip ‘oleh anggota’. “Tidak serta-merta kemudian seperti saat ini ini dibangun 3 miliar. Dibangun untuk ini, untuk gerai, dibangun untuk ini, beli mobil operasional.”
Tak hanya itu, Subagyo juga merisaukan nasib koperasi ke depannya. Sebagai konsekuensi dari skema top-down ini, menurutnya, KMP akan menjadi perpanjangan tangan dari beberapa program pemerintah pusat. Program seperti makan bergizi gratis, subsidi pupuk, dan lainnya dapat dimobilisasi melalui KMP. Meskipun terdapat sisi baiknya, Subagyo tetap melihat potensi KMP akan menjadi entitas yang sangat birokratik. “Saya khawatir mereka [pengurus] akan menjadi birokrat baru dalam wadah yang disebut dengan Koperasi Desa Merah Putih. Dan itu potensinya besar. Dia akan menjadi pelayan bagi program-program pemerintah,” tegasnya.
Kondisi pembentukan KMP yang demikian top-down, menurut Subagyo, akan membuat koperasi menjadi kehilangan identitas. Lanjutnya, proses pembentukan KMP yang sangat cepat akan mengebiri semangat terhadap prinsip gotong royong dan kesetaraan dalam berkoperasi. “[Prinsip] itu kekuatannya demikian besar. Tapi perlu waktu untuk menumbuhkan kesadaran itu. Jangan normalisasi bahwa koperasi itu seperti Koperasi Desa Merah Putih. Menurut saya cacat ideologis.”
Instruksi (Militeristik) Presiden
Selain Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang mewajibkan beberapa perangkat negara membangun KMP, muncul lagi Inpres Nomor 17 2025 yang menyertakan kehadiran PT. Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Pertahanan dalam percepatan pembangunan KMP. Kendati demikian, PT. Agrinas Pangan telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan TNI untuk mempercepat pembangunan KMP bahkan sebelum Inpres No. 17 ini terbit. Beberapa hari setelah adanya PKS ini, Prabowo memerintahkan Komando Daerah Militer (Kodim) seluruh Indonesia untuk melakukan acara peletakan batu pertama di tiap daerah mereka. Kodim-kodim ini kemudian memobilisasi banyak instansi sipil untuk membuat acara ini yang bertepatan dengan hari ulang tahun Prabowo.
Meskipun demikian, Ainul tidak melihat adanya latar belakang kolusi dalam keikutsertaan PT. Agrinas. Jika hubungan Prabowo dengan PT. Agrinas ini memang ada, menurut Ainul, penunjukan PT. Agrinas ini mungkin disebabkan oleh ketidakpercayaan Prabowo terhadap perusahaan lain. “Itu boleh jadi solusi-solusi yang sederhana. Karena kalau sekarang diserahkan kepada mafia-mafia yang bermain selama ini dan sudah banyak menikmati uang negara, boleh jadi [Koperasi] Merah Putih tambah berat bebannya,” jelas dosen Administrasi Publik ini.
Bertolak belakang dengan Ainul, Subagyo telah melihat pembentukan KMP dengan corak yang sangat militeristik. Pembentukan KMP secara top-down ini, menurut Subagyo, adalah konsekuensi dari keinginan Prabowo untuk membangun 80.000 koperasi secara cepat. “Sehingga pelibatan militer itu dalam konteks efisiensi, kecepatan, komando, top-down itu menjadi relevan. Karena infrastruktur TNI itu luar biasa. Dia memiliki garis komando mulai dari pusat bahkan sampai desa ada Babinsa,” terangnya.
Pelibatan Kementerian Pertahanan dalam pembentukan KMP juga Subagyo nilai sebagai ketidakpercayaan Prabowo terhadap institusi sipil. Namun demikian, Subagyo melihat hadirnya militer dalam KMP menjadi sah sebab adanya Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kehadiran militer inilah yang disebut Subagyo bertujuan untuk mengamankan kepentingan penguasa.
Kondisi kehadiran militer yang demikian, hemat Subagyo, akan membawa dua dampak besar. Dampak pertama menurutnya adalah terganggunya profesionalitas TNI dalam fungsi pokok pertahanan. “Institusi sipil kita enggak siap karena mereka inefisien, lambat, dan seterusnya. Maka akan menjadi normalisasi bahwa militer akan terus [mengambil fungsi sipil] seperti ini,” lanjutnya. Masuknya militer dalam ranah sipil tersebut, menurut Subagyo, juga telah berlawanan dengan demokrasi dan semangat reformasi.
Subagyo melanjutkan bahwa latar belakang Prabowo yang berasal dari militer, akan membuat militer memiliki patronasi dalam masyarakat. Tak hanya itu, penetrasi militer dalam ranah sipil juga membawa kekuatan intimidatif simbolik. “Karena di balik seragam dan seterusnya, ada kekuatan simbolik yang luar biasa. Dan kekuatan simbolik itu sangat intimidatif. Sehingga orang [dengan mudah tunduk] ‘Iya-iya. Siap-siap’.”
Perahu Masyarakat dalam Badai Regulasi KMP
Skema pendanaan dalam KMP melalui beberapa regulasi yang digulirkan oleh pemerintah belakangan menimbulkan simpang-siur ketidakpastian di tingkat masyarakat desa dan kelurahan. Faddol, Ketua KMP Kelurahan Dinoyo Kota Malang menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 sudah tidak lagi dapat dijadikan acuan. Sebelumnya, PMK itu mengatur bahwa pendanaan melalui pinjaman Bank Himbara ini akan dijamin dengan Dana Desa. Menurut pengakuannya (2/12), PMK itu telah diperbarui oleh Inpres Nomor 17. Dengan adanya inpres itu, “[Program KMP] sekarang difokuskan untuk membangun gerai dan kantor yang dikerjakan oleh PT. Agrinas bersama Tentara Nasional Indonesia.”
Menyikapi kondisi demikian, Ketua KMP Kelurahan Purwodadi Kota Malang Denny memilih untuk menunggu regulasi dari pusat yang paling pasti dan baku. Menurut pengakuannya, semua regulasi dalam menjalankan KMP ini belum seratus persen fix. “Jadi [peraturan dalam Koperasi] Merah Putih ini kalau dibilang sangat matang ya enggak, mentah ya enggak. Terus terang aja. Jadi kita mau kerja ini mau kerja seperti apa? Itu belum ada regulasi yang betul-betul bisa dijadikan acuan,” keluhnya (4/12).
Mirip dengan kondisi di Kota Malang, Kepala Desa Harjokuncaran Kabupaten Malang Arif mengalami hal yang sama. Bahkan informasi mengenai Bank Himbara sebagai pemberi pinjaman dalam program ini juga belum bisa dijadikan acuan olehnya (30/11). “Karena program ini termasuk dadakan. Program dadakan. Sampai sekarang, yang jelas kita hanya melaksanakan perintah-perintah tapi belum ada kejelasan. ‘Oh, modal ini dari ini. Tekniknya begini-begini.’ ini belum ada.”
Di tengah carut-marut kebijakan KMP, Ainul Hayat berpendapat bahwa pemerintah perlu untuk lebih melakukan sosialisasi. Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan dengan tujuan membentuk kompetensi pengelolaan koperasi. Dalam sosialisasi itu, menurut ideal Ainul, perlu dijelaskan tentang syarat-syarat dan kualifikasi kompetensi dalam mengelola koperasi. “Dan ini yang belum muncul menurut saya.”
Bagai pinang dibelah dua, Subagyo menegaskan bahwa pemerintah perlu untuk mengembalikan KMP kepada ideologi koperasi yang sesungguhnya. Menurutnya, pemerintah perlu untuk membangun kesadaran kritis pada masyarakat bahwa koperasi ini perlu. “Maka kembalikan ideologi berkoperasinya, nilainya, prinsipnya, jati dirinya. Silakan anggota yang menentukan Koperasi Desa Merah Putih mau ke mana dan mau ngapain. Jangan dikomando.”
Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: M Rafi Azzamy
