JEJAK PANJANG SENGKETA LAHAN: ANTARA MILITER DAN WARGA HARJOKUNCARAN
Perosalan lahan di Harjokuncaran sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan. Di era Orde Baru, kepemilikannya dirampas tentara. Hingga kini, warga hanya menggarap lahan sewaan.
Dikutip dari Indoprogress, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 212 konflik agraria yang mencakup 459 desa dengan luas mencapai 1.035.613 hektare sepanjang tahun 2022. Dalam periode 2018 hingga 2022, letusan konflik telah mencapai 2.467 kasus dan dirasakan setidaknya oleh 700 ribu kepala keluarga. Tak terkecuali di Malang. Di antara sederet kasus itu, konflik di Malang Selatan menjadi potret mengenai keterlibatan institusi negara–khususnya militer sebagai aktor perampasan lahan.
Izuddin mengungkapkan bahwa pola berulang perampasan lahan oleh militer ini dapat dilacak dalam sejarah, terutama di era peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru. Pasca kemerdekaan, amanat nasionalisasi aset pada tahun 1950-an, yang kemudian diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 mengamanatkan redistribusi lahan bekas perkebunan Belanda kepada masyarakat atau petani. Dasar pelaksanaan redistribusi ini adalah Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) yang dikeluarkan sekitar tahun 1964 sampai 1970. SK KINAG ini telah mengidentifikasi data-data bekas perkebunan Belanda untuk didistribusikan dan menjadi salah satu dasar didirikannya desa definitif Harjokuncaran.
Namun, di era Orde Baru—sekitar tahun 1960 hingga 1980—UUPA dibekukan. Saat itu, pemerintah berdalih menjaga stabilitas politik nasional usai Tragedi 65 yang menyeret Partai Komunis Indonesia (PKI). Pola stabilisasi politik nasional ini sering kali langsung menyasar lokasi-lokasi bekas perkebunan Belanda yang sudah digarap dan dikuasai oleh masyarakat. Militer terlibat dalam pengamanan aset bekas perkebunan Belanda ini untuk pengambilalihan atau perampasan dengan dalih pengamanan tanah-tanah negara.
“PKI atau simpatisan PKI dijadikan label, pintu masuk, dan dijadikan pola untuk melegalisasi perampasan atau melakukan perampasan-perampasan itu,” papar Sekretaris Pokja Penyelesaian Konflik Agraria API itu. Menurut Izuddin, pola ini diperparah dengan Orde Baru yang melahirkan undang-undang sektoral untuk mendelegitimasi UUPA. Stigmatisasi PKI, lanjutnya, masih membekas dan menjadi ketakutan yang diwariskan di masyarakat Harjokuncaran hingga hari ini.
Diakui Dulu, Dirampas Kemudian
Ahmad Khoirul, pemerhati hukum agraria, menjelaskan bahwa sengketa lahan di Harjokuncaran berakar dari sejarah panjang tanah bekas Eigendom Verponding yang sejak era kolonial dikuasai perusahaan perkebunan asing. Setelah perang 1947, masyarakat Harjokuncaran membabat kembali lahan tersebut dan menanaminya dengan tanaman pangan. “Negara kemudian mengakui keberadaan warga melalui pungutan IPEDA sejak 1966 yang menandai pengakuan penguasaan fisik rakyat’” terangnya.
Meski demikian, arah pengakuan ini berubah drastis pada Musyawarah Batu tanggal 16 Januari 1970. Dalam forum yang digelar tanpa kehadiran warga Harjokuncaran ini, diputuskan untuk mengembalikan tanah rakyat ke pihak perkebunan. “Musyawarah Batu bahkan cacat secara proses karena tidak menghadirkan warga, sehingga tidak memiliki kekuatan representatif apa pun,” terang Khoirul.
Pemerintah pusat justru menegaskan program reforma agraria melalui penerbitan SK DJA No. 190/DJA/1981 tanggal 1 Desember 1981. Surat keputusan ini secara eksplisit menetapkan sejumlah Verponding (926, 752, 708, 7311, 1290, 1311) sebagai objek land reform bagi 2.525 Kepala Keluarga. Ketetapan ini mengikat secara yuridis, sebab SK DJA 1981 adalah produk lembaga negara tingkat pusat yang mengikat secara yuridis.
Namun, implementasi dari janji land reform ini terganggu oleh militerisasi lahan. Hal ini diwujudkan melalui alokasi, “Kavling untuk Pati/Pamen, penggusuran paksa yang terjadi pada tahun 1976, dan klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh Yayasan Bhirawa Anoraga di bawah militer,” jelas Khoirul. Tindakan pengosongan tanah dilakukan melalui operasi teritori pada era 1970–1990-an yang menurut laporan organisasi agraria melibatkan tekanan militer. Selain itu, Grace Leksana dalam bukunya Memory Culture of the Anti-Leftist Violence in Indonesia, menduga hal ini melibatkan praktik penukaran kebebasan tahanan politik PKI pada masa Operasi Pancasila dan Operasi Trisula di Malang Selatan dengan tanah mereka.
Tentara dalam Pusaran Sengketa
Dari segi hukum positif di Indonesia, Khoirul menjelaskan, militer tidak memiliki hak khusus atas tanah. “Setelah berlakunya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, seluruh aset militer dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dikelola melalui Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan, bukan oleh satuan internal TNI,” lanjutnya. Dengan kerangka hukum ini, kata Khoirul, militer tidak dapat menyewakan atau memindahtangankan tanah, kecuali melalui mekanisme resmi pemanfaatan BMN.
Namun, sengketa di Desa Harjokuncaran menunjukkan adanya penguasaan tanpa hak oleh institusi militer. Tanah masyarakat Desa Harjokuncaran, kata Khoirul dirampas oleh Kodam V Brawijaya padahal memiliki bukti administrasi kepemilikan tanah berupa IPEDA. “Tindakan penguasaan tanpa hak ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sebab tidak ada putusan pengadilan, tidak ada proses pengadaan tanah, dan tidak ada PSP (Penetapan Status Penggunaan) dari Kementerian Keuangan yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah BMN milik TNI-AD,” tutur Khoirul. Sampai hari ini, “TNI tidak dapat menunjukkan bukti perolehan sah, baik berupa surat penyerahan bekas tanah negara eks perusahaan kolonial, penetapan tanah sebagai BMN oleh Kemenkeu, atau dokumen pelepasan hak dari warga,” sambungnya
“Penyewaan tanah oleh PUSKOPAD atau unit koperasi TNI tidak memiliki legitimasi hukum karena TNI bukan pemegang hak atas tanah,” ungkap Choirul. Ia menambahkan bahwa tanah yang masih dalam proses atau klaim HGU bukan tanah yang dapat disewakan siapa pun, termasuk pihak yang belum menjadi pemegang haknya. Pemanfaatan tanah negara hanya dapat dilakukan melalui mekanisme BMN yang dikendalikan Kementerian Keuangan.
Fakta bahwa tanah tersebut masih disengketakan membuat penyewaan tersebut tidak hanya non-compliant secara administrasi, tetapi juga merupakan bentuk penguasaan tanpa hak (bezit onrechtmatig). Dari perspektif struktural, “Praktik penyewaan ini menciptakan legitimasi palsu yang membingungkan masyarakat dan memperkuat dominasi aparat terhadap tanah tanpa dasar hukum,” jelas Khoirul.
Di sisi lain, Izuddin menjelaskan bahwa praktik penguasaan konsesi oleh militer kini semakin diperkuat oleh produk hukum baru yang mengancam fondasi regulasi agraria itu sendiri. “Hari ini kita kembali melihat bagaimana kejadian, fakta bahwa undang-undang pokok agraria kembali diusahakan untuk tidak digunakan dengan adanya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja,” tuturnya.
Ia menegaskan adanya pasal-pasal yang secara substansi justru berseberangan dengan tujuan undang-undang pokok agraria maupun Undang-Undang Dasar Pasal 33 Ayat 3. Misalnya, lanjut Izzudin, soal lahan yang disewakan oleh militer. Izuddin menekankan bahwa pola pemanfaatan konsesi yang existing dikuasai oleh militer dengan cara disewakan kepada masyarakat justru semakin mengonfirmasi bahwa institusi militer, secara amanah, tidak diperbolehkan berbisnis.
Meskipun demikian, praktik pengelolaan lahan oleh personel militer terdeteksi di lapangan. “Kalaupun berbisnis dalam riwayatnya [saya pernah] mendengar, menemukan, mencermati desa yang itu dikelola oleh TNI, entah itu TNI Aktif maupun TNI Pensiun pada waktu itu. Tapi setidaknya riwayat ini saling berkelindan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Harjokuncaran,” Izzudin berkisah.
“Hingga tahun 2021, kami masih melakukan penelusuran di Harjokuncaran. Berdasarkan cerita dari warga dan petani setempat, praktik sewa-menyewa lahan masih berlangsung dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu perusahaan (PT). Konteks sewa-menyewa ini—apakah petani yang dulunya bersengketa bertindak sebagai penyewa, masih belum kami ketahui secara pasti,” sambungnya panjang lebar.
Pada Minggu (30/11) kemarin, Awak Kavling10 mendatangi Desa Harjokuncaran di Malang Selatan, lokasi yang menjadi saksi bisu konflik agraria yang melibatkan PUSKOPAD dan Kodam V Brawijaya. Area ini, yang dulunya adalah bekas perkebunan Belanda, kini dikuasai oleh militer. Plang peringatan yang mencolok menjadi penanda jelas siapa pemilik de facto lahan tersebut.
Seorang narasumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya, membenarkan adanya praktik sewa-menyewa ini. Ia menyebut bahwa luas lahan PUSKOPAD mencapai 12 hektare dan biaya sewa bisa mencapai sebelas juta per hektare kepada militer.
Meskipun merupakan wilayah militer, pengelolaan harian di PUSKOPAD sering diserahkan kepada masyarakat. Pos PUSKOPAD misalnya, dikelola oleh masyarakat dan bukan lagi oleh militer. Para petani, yang sebagian besar menggarap tebu, pun secara tidak sadar dipaksa untuk memilih pihak. Jika terjadi sengketa, mereka memilih untuk tidak terlalu ikut campur, atau menunggu siapa yang menang. Mereka hanya berfokus pada pekerjaan mereka.
Menurut pengakuannya yang juga merupakan anggota koperasi PUSKOPAD, masalah sengketa lahan saat ini merupakan konflik antara sesama “atasan”. Sementara itu, masyarakat atau pekerja di lapangan hanya menjadi “orang bawahan”.
“Warga sebagian itu diam. Intinya mau ikut yang menang,” terangnya. Tergantung pihak mana yang memegang otoritas, petani harus membayar sewa. Jika mereka tidak membayar kepada pihak yang berkuasa, lahan mereka dapat dicabut.
PUSKOPAD juga bekerjasama dalam suplai dengan berbagai pabrik, seperti Kebon Agung dan pabrik-pabrik di Krebet. Alat operasional, seperti motor Rodexel, disediakan oleh koperasi, sementara alat-alat berat dipinjamkan oleh pabrik.
Narasumber yang sama juga menceritakan adanya rencana pembangunan fasilitas militer berupa barak di lokasi itu. Saat ini, sudah ada sebuah pos yang dibangun oleh pihak perusahaan sebelum adanya pihak militer yang menempati kawasan itu. Pembangunan barak, rencananya, dimulai dari pos itu.

Yang Tertinggal dari Sengketa Lahan di Harjokuncaran
Konflik agraria di Harjokuncaran meninggalkan dampak besar bagi masyarakat, terutama para petani. Dampak ini bersifat multidimensi, menyentuh aspek ekonomi, sosial, hingga pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Izuddin menceritakan salah satu pengalamannya saat mengadvokasi sengketa lahan di Desa Harjokuncaran. Pada periode tahun 1970 hingga 1974, terjadi tragedi hilangnya tiga dusun secara definitif. Ketiga dusun tersebut, sambung Izzudin yang dua di antaranya adalah Dusun Banaran dan Marga Mulia hilang digusur oleh militer waktu itu.
Dampak lain yang dialami warga Harjokuncaran, kata Izzudin, adalah penggusuran paksa. Akibatnya, masyarakat dipinggirkan, diusir, dan dikeluarkan dari wilayah yang diklaim oleh militer. Beberapa rumah yang masih berupa gubuk atau bangunan sederhana turut dipindahkan.
Pun juga adanya dugaan pelanggaran HAM berat berupa penghilangan paksa. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa sekitar lima sampai tujuh orang telah dihilangkan paksa, termasuk kepala dusun yang sampai hari ini belum ditemukan. Mereka diduga dibuang di tebing-tebing atau jurang-jurang di sekitaran arah Siwam.
Riwayat dugaan penghilangan paksa ini sempat memicu investigasi oleh Komisioner Komnas HAM pada tahun 2012, yang kemudian disusul bentrokan antara masyarakat dan militer setelah masyarakat memasang baliho yang menuding militer melakukan pelanggaran HAM berat. “Sayangnya pendekatan militer terhadap masyarakat memang bukan pendekatan yang humanis seperti berdialog. Tapi justru langsung melakukan pencabutan banner secara paksa sehingga bentrokan itu terjadi,” terang Izuddin sambil mengingat. Usaha penyelesaian konflik agraria terus dilakukan warga Harjokuncaran pada tahun 2015 hingga 2016. Namun, hingga hari ini, lokasi tersebut tetap dikuasai oleh PUSKOPAD Kodam V Brawijaya.
Penulis: Fenita Salsabila
Editor: Dimas Candra Pradana
