CATUT GELAR ‘PROFESOR’ PALSU DI POSTER LKMM-TD, BEM FIB UB RILIS KLARIFIKASI USAI DITEGUR DPM

MALANG-KAV10 Poster publikasi Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM-TD) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya sempat mencantumkan gelar akademik palsu pada salah satu pemateri. Poster yang diunggah akun resmi Instagram BEM FIB UB pada 23 Agustus 2025 pukul 11.20 WIB itu menuliskan nama pemateri sebagai “Prof. Dr. Ir. Ghifari Ernan Ramadhan S.Pt., M.Pd., ASEAN Eng”, padahal yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa sarjana dari UB PSDKU Kediri.
Ketua DPM FIB UB, Akhdan Sadida, menyebut kasus gelar palsu ini sebagai pelanggaran marwah akademik yang berpotensi menyalahi aturan kelembagaan. “Penggunaan gelar itu sesuatu yang sakral. Kalau belum lulus, ya tidak bisa sembarangan mencantumkan gelar. Apalagi poster itu bertahan hampir 19 jam di akun resmi BEM,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan gelar akademik palsu bahkan bisa dijerat hukum. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 272 ayat (2), pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun. “Ini cukup serius karena menyangkut profesionalitas kelembagaan dan kehormatan akademik,” tegasnya.
Akhdan pertama kali mengetahui gelar beruntun pada poster melalui unggahan Instagram BEM. Setelah memastikan kepada Komisi II DPM bahwa pemateri belum berhak menyandang gelar tersebut, ia langsung menegur Presiden BEM FIB UB, Arjuna Dewa Bagaskara. Teguran dilakukan pada 24 Agustus pagi, hingga akhirnya poster diturunkan pukul 06.34 WIB.
“Pagi itu saya langsung menegur Dewa. Saya tanya, kok bisa ada poster seperti ini? Dewa menjawab santai, katanya sudah diturunkan. Padahal saya masih punya bukti tangkapan layar pukul 06.05, ketika poster itu masih ada,” jelas Akhdan.
Dalam forum pemanggilan pada 2 September, DPM menilai kelalaian ini serius karena menyangkut profesionalitas kelembagaan. Berdasarkan AD/ART LKM FIB UB, DPM berwenang memberikan surat peringatan (SP) kepada BEM apabila terbukti melanggar ketentuan. Forum kemudian memutuskan, BEM akan mendapat SP 1 jika tidak merilis klarifikasi tertulis paling lambat 7 September 2025.
BEM FIB UB akhirnya menerbitkan klarifikasi tepat pada tenggat tersebut. Dalam rilisnya, Kementerian PSDM menjelaskan kesalahan berawal dari panitia yang mengunggah draf poster ke Biro Medkomsi pada 20 Agustus pukul 14.50 WIB tanpa menunggu persetujuan Steering Committee (SC). Padahal, sesuai SOP, setiap konten harus ditinjau dan disetujui SC yang terdiri dari Menteri PSDM, Wakil Menteri PSDM, dan Ketua Pelaksana.
Revisi sebenarnya sudah dibuat pada malam hari 20 Agustus pukul 19.34 WIB, termasuk koreksi gelar. Namun, akibat kelalaian teknis, versi lama justru yang terunggah di Instagram pada 23 Agustus. Poster itu baru ditarik setelah ada teguran dari DPM.
Asyura Almanna, Menteri PSDM BEM FIB UB, dalam rilis resmi menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut. Ia menegaskan kementeriannya bertanggung jawab penuh atas kekeliruan publikasi dan berkomitmen memperketat alur verifikasi konten.
Akhdan menegaskan, meskipun bisa dianggap bercanda, pencantuman gelar palsu tetap mencerminkan ketidakprofesionalan. “Kami tidak bisa memastikan itu bercanda atau tidak. Tapi jelas, ini tidak menjunjung intelektualitas di ranah akademik,” katanya.
Dengan terbitnya klarifikasi pada 7 September, DPM menilai kewajiban kelembagaan sudah terpenuhi sehingga SP 1 tidak jadi dijatuhkan. Meski begitu, DPM tetap berencana berkonsultasi dengan Wakil Dekan III untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Penulis: Nadia Rahmadini
Editor: Mohammad Rafi Azzamy