TIMBUL POLEMIK SETELAH PENERBITAN PRESS RELEASE, KETUA HIMANIKA BERI TANGGAPAN
MALANG-KAV.10 Pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himanika) menerbitan Press Release serta surat keputusan pemberhentian pengurus divisi manajemen sumber daya mahasiswa, Zidni Alfian Barik melalui laman instagram @himanikaub. Dalam press release tersebut dinyatakan bahwa Zidni telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap salah seorang temannya pada saat pelaksanaan MMD UB.
Pernyataan tersebut menuai beberapa pandangan multitafsir atas penulisan diksi pelanggaran HAM berat yang dipilih. Press Release tersebut dinilai janggal, dimana dinyatakan terjadi pelanggaran HAM berat, namun tidak dituliskan jenis pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Pelanggaran HAM berat umumnya mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan secara massal. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan atas tindakan yang dilakukan oleh Zidni sebagai terduga pelaku hingga tindakannya diklasifikasikan dalam jenis pelanggaran HAM berat. Salah satu fungsionaris Himanika yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa terdapat kerancuan dalam penanganan kasus ini. Dirinya menilai bahwa Zidni yang hanya mendapatkan pemanggilan satu kali dari Himanika merupakan suatu hal yang janggal.
“Menurut saya, hukuman yang diberi Himanika belum sepantasnya untuk diberikan kepada terduga pelaku. Pertama, Himanika sendiri bukan lembaga yang eligible untuk menangani kasus ini. Kedua, mereka menimbang dari WCC. WCC hanya lembaga pengadvokasian, bukan lembaga penentu bahwa itu tindakan kekerasan seksual atau bukan. Ketiga, kenapa langsung diberhentikan? Kenapa jika dia masih terduga pelaku, kenapa tidak dinonaktifkan terlebih dahulu? Kenapa langsung diberhentikan? Harusnya (diberhentikan, red.) sampai terduga pelaku ini benar-benar terbukti,” ujar seorang fungsionaris Himanika kepada awak Kavling pada Rabu, (10/10). Menurutnya, kasus ini sudah seharusnya diusut secara detail dan ditangani oleh ULTKSP baru Himanika bisa memberikan hukuman lebih lanjut pada terduga pelaku dan penanganan lebih lanjut pada terduga korban dari ULTKSP.
Sementara itu, Rizky Maulana Syahputra selaku ketua Himanika menyampaikan tindakan yang dirinya ambil merupakan wujud standing position ketua himpunan yang ingin berpihak kepada korban. Dirinya menilai, bahwa langkah ini memang diambil berdasarkan aduan yang dia dapat berkaitan dengan status keanggotaan terduga pelaku. Tidak adanya profil terduga korban dan kronologi kejadian juga merupakan permintaan dari terduga korban sendiri.
Maul menjelaskan bahwa kasus yang disinyalir merupakan tindak kekerasan seksual ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena dinilai bahwa tindakan terduga pelaku telah mempengaruhi kondisi psikologis terduga korban secara drastis. Dirinya juga menambahkan bahwa sudah ada aduan kasus kepada ULTKSP FISIP, namun belum ada tindak lanjut. Hal ini kemudian menjadi landasan bagi lembaganya untuk bekerja sama dengan Women’s Crisis Center (WCC) seperti dalam keterangan Press Release.
Kasus ini sebelumnya sudah pernah ditangani oleh pihak MMD UB, dan sudah dinyatakan selesai. Terkait hal tersebut, Maul menyatakan bahwa tindakan pemberhentian Zidni dari Himanika adalah langkah represif terhadap terduga pelaku. Pengambilan keputusan ini membutuhkan proses penyelidikan yang memakan jangka waktu cukup lama setelah kasus ditutup oleh MMD UB.
Penulis: Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: Sifin Astaria
