PEMIRA: PERSOALAN PENCALONAN DUA PASLON

0

Malang-KAV10 Verifikasi bakal calon eksekutif Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) menimbulkan beberapa permasalahan akibat kelalaian dan ketidaktegasan panitia pelaksana. Hal ini membuat 2 dari 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden EM UB dianggap tidak layak lolos untuk mencalonkan diri. Kendati hal itu terjadi, panitia pelaksana tetap melanjutkan rangkaian pemira.

Sabtu (18/11) Panitia Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) Universitas Brawijaya 2023 menerbitkan daftar calon tetap Presiden dan Wakil Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) UB 2024. Jika dibandingkan dengan ketetapan daftar calon tetap sesuai hasil verifikasi berkas pada tanggal 13 November 2023, daftar calon tetap terbaru mengalami perubahan berupa penambahan calon wakil presiden untuk bakal calon presiden atas nama Satria Naufal Putra Ansar. Penambahan calon wakil presiden yang didasari oleh keputusan panitia pelaksana tersebut dianggap batal oleh panitia pengawas dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penitia pengawas melalui berita acara yang diterbitkan pada minggu (19/11), menyatakan putusan tersebut tidak sah. Hal ini dikarenakan persetujuan panitia pengawas pada putusan tersebut tidak dilakukan secara prosedural dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, panitia pengawas menganggap Panitia Pelaksana Mahasiswa telah melakukan praktik penyalahgunaan wewenang karena telah memutus tanpa kewenangan dan tanpa rujukan dalil permohonan yang sah. Ketidaksesuaian prosedural ini membuat panitia pengawas berwenang dalam memutus perkara dugaan pelanggaran Pemira sebagaimana diatur di dalam Pasal 39 Ayat (1) UU LKM UB Nomor 5 Tahun 2023.

Tak hanya Satria, pendaftaran bakal calon presiden Rifco Foseptin juga bermasalah. Panitia pengawas pemira melalui berita acara yang diterbitkan pada 14 November lalu menyebutkan bahwa Rifco terlambat mengumpulkan form pendaftaran bakal calon presiden EM UB. Hal tersebut disebabkan oleh kelalaian koordinator kestari yang tidak menutup form pengumpulan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Buntut kelalaian tersebut adalah pemberian SP 1 untuk koordinator kestari.

Meskipun jelas-jelas terlambat untuk mengumpulkan berkas, panitia pelaksana tetap meloloskan pencalonan Rifco sebagai bakal calon presiden. Panitia pelaksana melalui berita acara yang terbit pada tanggal 17 November beralasan pelolosan tersebut adalah karena sudah mendapatkan persetujuan dari Panitia Dosen. Selain itu, panitia juga beralasan bahwa pengambilan keputusan tersebut juga mempertimbangkan timeline pemira UB.

Sehubungan dengan berita ini, awak Kavling10 sudah mencoba menghubungi pihak panitia pelaksana dan panitia pengawas Pemira UB. Namun, hingga saat berita ini ditulis kedua pihak tersebut belum memberikan keterangan.

Penulis: Ahmad Ahsani T
Editor: Moch Fajar Izzul Haq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.