Data Calon Ketua Pelaksana Pemilwa FIB Dipalsukan

0

MALANG-KAV.10 Desas-desus kecurangan dalam pelaksanaan PEMILWA (Pemilihan Wakil Mahasiswa) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) menuai banyak perhatian dari seluruh mahasiswa. Hal tersebut diawali dengan sudah terpilihnya Ketua Pelaksana secara tiba-tiba serta adanya dugaan bahwa Ketua Pelaksana PEMILWA yang telah terpilih menyalahi peraturan resmi dari Undang-Undang PEMILWA yang dikeluarkan oleh DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) FIB.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Panitia Pengawas yang terdiri dari DPM dan Ketua Himpunan atau perwakilan dari setiap prodi di FIB harus dibentuk terlebih dahulu sebelum melakukan proses pemilihan Ketua Pelaksana PEMILWA. Namun, seorang narasumber yang merupakan bagian dari salah satu Himaprodi di FIB, mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam pemilihan Ketua Pelaksana PEMILWA FIB 2023 ini.

“Sebelum pelaksanaan pemilihan calon kapel pemilwa itu kan harus ada Panwas. Nah, mereka itu (DPM, red) belum membentuk Panwas secara utuh. Jadi kita gak tahu sama sekali. Taunya ya informasi dari akun instagram DPM kalau open recruitment pada tanggal sekian lalu tiba-tiba pengumuman (Ketua Pelaksana PEMILWA, red)”, tuturnya saat diwawancarai oleh Awak Kavling10 (15/11).

Hal tersebut disanggah oleh Pugoh selaku Ketua DPM FIB. “Bukan tidak ada Panwasnya (Panitia Pengawas), tapi sudah terpilih secara struktural. Di Undang-Undang bahwasanya anggota dari Panitia Pengawas itu sembilan anggota DPM dan sembilan Ketua Himpunan atau perwakilannya. Saat Undang-Undang itu diteken, maka secara tidak langsung sudah sah terkait fungsi permanen dari calon pengawas,” jelas Pugoh pada Kamis (11/16). Melalui pernyataannya, Pugoh juga menjelaskan bahwa terdapat sedikit kesalahpahaman antara pihak DPM dengan Panitia Pengawas atau dengan mahasiswa FIB lainnya. Panitia Pengawas telah terbentuk secara otomatis ketika peraturan Undang-Undang itu diresmikan secara sah.

Kecurangan lainnya yang menjadi sorotan dalam PEMILWA FIB tahun ini adalah adanya pemalsuan data dari Calon Ketua Pelaksana terpilih. Seperti yang diketahui, syarat untuk mencalonkan diri menjadi Ketua Pelaksana adalah KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), surat pernyataan lulus OSPEK, dan juga KHS (Kartu Hasil Studi) di mana terdapat persyaratan IPK minimal 3.2 untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pelaksana. Adapun pemalsuan data yang dilakukan oleh Ketua Pelaksana berupa pemalsuan KHS. Hal ini juga turut dibenarkan oleh salah satu Panitia Pengawas, “Pemilihan Calon Ketua Pelaksana itu tidak sah. Ada KHS yang dipalsukan, itu tandanya dia mencederai administrasi. Si Calon itu mengisi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan seharusnya dia sudah yakin apa saja ketentuan yang telah dipenuhi itu benar. Tapi ternyata dia mencederainya,” ujarnya (11/15).  

Selaras dengan pernyataan dari salah satu Panitia Pengawas tersebut, Pugoh mengakui bahwa pemalsuan data Calon Ketua Pelaksana ini adalah bentuk kelalaian dari pihak DPM yang kurang teliti dan tidak melakukan cross check ulang selama proses administrasi. Menurut keterangannya, pemalsuan data ini bisa terjadi karena calon yang tidak jujur saat memberikan KHS miliknya dan mengaku bahwa Siam (Sistem Informasi Akademik Mahasiswa) tidak dapat dibuka. Padahal Calon Kapel tersebut telah menandatangani surat persediaan untuk menaati segala peraturan yang ada, termasuk kelengkapan dan keaslian legalitas dokumen. “Nah, dengan adanya itu terkait kesalahan ya, kita sangat tidak tolerir,” tegas Pugoh. 

Adapun tindakan yang dilakukan oleh DPM FIB terhadap kecurangan ini adalah penurunan Calon Ketua Pelaksana dan akan dilakukannya proses pemilihan Calon Ketua Pelaksana yang baru. Proses penyeleksian akan diambil alih sepenuhnya oleh perwakilan dari sembilan Himpunan Prodi di FIB dan DPM berperan sebagai pengawas. Untuk meminimalisir terjadinya kecurangan, pihak DPM juga bekerjasama dengan kemahasiswaan dan akademik untuk mengecek terkait legalitas dari dokumen-dokumen yang akan diserahkan oleh Calon nantinya.  

Penulis: Florantina Agustin Nilam Sari
Kontributor: Gracia Cahyadi dan Mutia Arina Novelita (Anggota Magang)
Editor: Oyuk Ivani Siagian

Revisi: Judul semula dari pemberitaan ini adalah “KESALAHPAHAMAN PIHAK PANITIA PEMILWA DENGAN DPM FIB UB BERUJUNG KE PEMALSUAN DATA KETUA PELAKSANA PEMILWA FIB UB”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.