AKSI KAMISAN MALANG SUARAKAN KEMBALI KEKECEWAANNYA TERHADAP PROSES PENYIDIKAN KASUS TRAGEDI KANJURUHAN
MALANG-KAV.10 Berlarut-larutnya Kasus Tragedi Kanjuruhan yang tak kunjung tuntas membuat massa aksi yang tergabung dalam Aksi Kamisan Malang menyuarakan kembali rasa kekecewaannya di depan Balai Kota Malang pada Kamis (14/9). Diterbitkannya surat pemberhentian perkembangan hasil penyelidikan (Pemberhentian Laporan Model B) pada 7 September 2023 oleh Polres Malang menjadi pemicu utama turunnya massa aksi tersebut. Pada laporan tersebut diterangkan bahwa dihentikannya proses penyidikan disebabkan karena tidak terpenuhinya unsur pidana.
Kumpulan massa aksi yang terdiri dari koalisi masyarakat sipil, arek-arek Malang, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum TATAK, YLBHI LBH Pos Malang, LBPH-NU Kota Malang, KontraS, dan mahasiswa Malang Raya mendesak beberapa hal dalam siaran persnya. Desakan tersebut ditujukan kepada Polres Malang untuk membuka kembali penyelidikan melalui draft perkara lanjutan serta Komnas HAM untuk segera menetapkan Kasus Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Massa aksi pun mendesak Mabes Polri, Komisi Kepolisian Republik Indonesia, Menko Polhukam, serta instansi yang terlibat untuk turut mengawasi dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.Kondisi yang terjadi selama aksi berlangsung diisi dengan orasi yang tidak hanya dilantangkan oleh mahasiswa Malang Raya, tetapi oleh para keluarga korban. Mereka bahkan mendesak Sutiaji, Wali Kota Malang untuk keluar dan menemui massa aksi secara langsung.
Aksi tersebut juga merupakan bentuk protes terhadap renovasi stadion Kanjuruhan yang menghabiskan dana sebesar 332 milyar rupiah. Massa aksi menyayangkan perenovasian tersebut karena Stadion Kanjuruhan menyimpan ingatan kolektif atas Tragedi Kanjuruhan yang belum tuntas proses peradilannya.
Penulis: Laras Ciptaning Kinasih Kontributor: Dhito Priambodo
