MUNCUL UPAYA PENGEMBALIAN DWIFUNGSI ABRI, LBH POS MALANG DAN IMPARSIAL GELAR DISKUSI PUBLIK
MALANG-KAV.10 YLBHI LBH Pos Malang dan Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan diskusi publik pada Rabu (31/05). Diskusi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sipil ini mengusung tema “Telaah Kritis RUU TNI Dalam Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan”, dan membahas mengenai isu adanya upaya mengembalikan dwifungsi ABRI melalui revisi undang-undang TNI.
Forum yang digelar di auditorium FH UB ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, seperti Milda selaku akademisi FH UB, Daniel selaku koordinator LBH Pos Malang, Suciwati Munir selaku pegiat HAM, dan Al Araf selaku Peneliti Senior Imparsial.
Dalam paparannya, Milda mengatakan dalam lima tahun ke belakang ada indikasi menguatnya rezim otoritarianisme serta pembentukan hukum yang didasari oleh kepentingan penguasa. Milda mengingatkan untuk selalu mewaspadai dan mengawal jalannya pembuatan undang-undang. Berkaca pada undang-undang Cipta Kerja dan Omnibus Law, pengesahan undang-undang secara diam-diam dan tanpa melibatkan partisipasi publik dinilainya sebagai cara yang tidak sesuai dengan pilar-pilar demokrasi.
Selain itu, Milda juga mengatakan bahwa TNI seharusnya berfokus pada pertahanan dan keamanan negara. RUU TNI pun dinilai akan membuat tugas antara TNI dan instansi lain saling bertabrakan, salah satunya dengan instansi kepolisian.
Milda beranggapan tumpang tindih antara TNI Polri justru akan mengganggu criminal justice system yang ada. “Jadi kalau ada ancaman, ada gangguan terhadap pertahanan dan keamanan nasional, TNI dilibatkan. Tapi kalau urusannya adalah keamanan dan ketertiban masyarakat, ya sudah kita serahkan saja pada kepolisian. Masak kita mau menabrak-nabrak undang undang,” tutur Milda.
Selain itu, Milda juga mengatakan bahwa RUU TNI bersifat kabur dan multi tafsir, bahkan berpotensi menempatkan prajurit aktif dalam jabatan-jabatan sipil di semua lembaga. Bagi Milda, ini mencederai semangat reformasi mengenai penghapusan dwifungsi ABRI dan supremasi sipil dalam roda demokrasi. “Sudah dihapus, sudah 25 tahun kita berjalan, kok mau dikembalikan lagi ke zaman Orba,” ucap Milda.
Di lain sisi, Daniel berpandangan infiltrasi prajurit militer telah aktif di ranah sipil bahkan sebelum adanya RUU TNI. Hal ini bisa dilihat dari penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap tempat, khususnya pasca pemekaran daerah otonomi baru di Papua. Menurutnya penambahan Kodam justru akan berpotensi terhadap eskalasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Daniel juga menilai RUU TNI akan menguatkan impunitas prajurit TNI karena TNI hanya akan tunduk pada peradilan militer saja. “Ini menjadi catatan penting, bahwa kalau kita lihat, penegakan hukum militer sering kali mendapatkan hasil yang tidak memuaskan, contohnya dalam pelanggaran HAM berat Paniai,” ujar Daniel.
Berlanjut ke Suciwati, yang turut memberikan autokritik terhadap jalannya reformasi. Ia beranggapan negara hanya melegitimasi terkait adanya pelanggaran HAM, tetapi tidak benar-benar berniat menuntaskannya.
Suciwati menyayangkan para terduga pelaku pelanggaran HAM yang seharusnya dibawa ke pengadilan justru masuk ke dalam ruang kekuasaan. Ia heran, mengapa dwifungsi ABRI yang dituntut pada reformasi, justru malah akan dihidupkan kembali. “Kenapa 25 tahun, cepat sekali, dwifungsi ABRI itu balik lagi?” ucap Suciwati sebagai pertanyaan bersama.
Senada dengan narasumber lainnya, Al Araf juga mengatakan bahwa RUU TNI adalah alarm bahaya bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, perubahan sistem politik demokrasi menuju otoritarianisme selalu diawali dengan menguatnya politik militer. ”Kalau dalam sebuah negara demokrasi militer membangun ruang politik, maka dia bisa masuk dalam ruang demokrasi dan kita berubah sistem politiknya (menuju otoriter, red.),” ujar Al Araf.
Bagi Al Araf, saat ini terlalu banyak celah dalam revisi undang-undang TNI, karena RUU TNI berpotensi dijadikan alat penyalahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM karena memungkinkan TNI melakukan operasi di luar perintah presiden. Ia menyatakan, ini tidak sejalan dengan fungsi dan definisi militer serta mengganggu profesionalisme TNI dan melanggar konstitusi. “Udah fungsinya luas, lalu ia bisa mengeluarkan operasi selain perang tanpa perintah presiden, itu melanggar konstitusi,” jelas Al Araf.
Penulis: Dimas Candra Pradana
Editor: Alifiah Nurul Izzah
