CATATAN REFLEKSI: MEREBUT NASIB PEKERJA RUMAH TANGGA
MALANG-KAV.10 Istilah “kelas pekerja” tentu bukan istilah yang asing di telinga. Kelompok para buruh roda ekonomi ini terbagi lagi menjadi beberapa golongan, salah satunya ialah yang disebut sebagai pekerja informal. Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi golongan pekerja informal terbesar di Indonesia. Dengan jumlah yang diperkirakan lebih dari lima juta orang, kelompok pekerja informal yang didominasi oleh perempuan ini masih menjadi profesi yang berada dalam posisi rentan.
Tidak diakui dalam UU Ketenagakerjaan, rata-rata PRT di Indonesia tidak mendapat kontrak tertulis maupun perlindungan hukum. Kondisi ini mengakibatkan status kerja PRT rentan terhadap eksploitasi, jam kerja serta beban kerja yang tidak pasti, hingga kekerasan fisik, mental, maupun seksual.
Bergulat pada sektor informal domestik yang dianggap tidak membutuhkan keahlian khusus, PRT seringkali diasosiasikan sebagai pekerja sukarela dengan upah semena-mena. Tak hanya upah, situasi dan hak PRT pun secara absolut ditentukan oleh para pemberi kerja. Kondisi ini menggambarkan hubungan relasi kerja antara keduanya merupakan relasi kuasa, di mana PRT kerapkali disebut dengan istilah “pembantu” dan para pemberi kerja lebih akrab disebut dengan istilah “majikan”.
Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam Workshop RUU PPRT, terhitung dalam rentang waktu tahun 2017-2022 lebih dari 60% PRT mengalami multi kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun ekonomi. Kondisi yang biasanya mereka alami berupa pelecehan, perendahan, isolasi/penyekapan, penahanan karena penyalur, pencemaran nama baik, hingga upah yang dipotong semena-mena atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Angka tersebut setidaknya telah mencerminkan bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak.
Bahkan rata-rata kasus kekerasan hingga mengakibatkan kerugian materi, fisik, mental, hingga kematian yang menimpa para PRT itu kerap tak diketahui oleh publik karena pembatasan akses PRT yang sengaja oleh majikan. Multi kekerasan ini kerap muncul disebabkan ranah pekerjaan PRT berada pada cakupan privat dan domestik, sehingga sulit diawasi pemerintah dan publik. Akses untuk berserikat sebagai pekerja pun seringkali ditutup karena ketakutan yang sebenarnya timbul dari para majikannya itu. “Para pengguna jasa kan takut, kenapa sih PRT kok dikumpulkan, takut-takutnya tuh diajari yang melawan para pengguna jasa, begitu,” papar Nur, anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga Anggrek Maya Malang saat diwawancara awak Kavling mengenai kondisi PRT di kediamannya pada Rabu (15/3).
Berada dalam kondisi kerja yang jauh dari kata memadai, rata-rata PRT di Indonesia hanya menerima upah sebesar 20-30 persen dari upah minimum provinsi. Nur menyampaikan bahwa rata-rata upah PRT di kota Malang berkisar pada angka satu juta rupiah apabila berstatus tinggal di rumah majikan dan enam puluh hingga tujuh puluh ribu rupiah apabila berstatus harian lepas. Angka tersebut bergantung berdasarkan kesediaan majikan. “Kalau yang pulang pergi seperti ini harian tuh, ya juga macam-macam. Jam 7 sampai jam 1 ada yang 60, ada yang 70 (ribu rupiah, red.), macam-macam gitu. Nggak ada patokan khusus, nggak ada,” tukasnya.
PRT: Pekerja Namun Bukan Pekerja
Status profesi Pekerja Rumah Tangga tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan. Peran negara yang absen dalam perlindungan situasi normatif ketenagakerjaan menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak PRT terus terjadi secara sistematis. Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja tidak berlaku dalam konsep kerja PRT. Hal ini berakibat terhadap hak-hak PRT yang seharusnya didapatkan, malah terjadi sebaliknya, termasuk perlindungan hukum, pengaturan upah, beban kerja, serta jaminan sosial yang menyertainya.
Dengan rata-rata jam kerja lebih dari 12 jam perhari, lingkup pekerjaan PRT begitu luas sehingga nyaris tidak memiliki batas. Mulai dari segala pekerjaan rumah tangga, mengurus anak atau lansia, hingga berbagai jenis pekerjaan lain yang diperintahkan majikan. ”Aturannya nggak tertulis, jadinya nggak kuat. Makanya kalau misalnya ada tambah-tambahan jam gitu, kita mau protes juga nggak bisa soalnya nggak ada perjanjian tertulis,” cerita Nur saat itu.
Kondisi ini terlihat tidak jauh dari praktik perbudakan modern: jam kerja yang terlampau panjang, tidak memiliki hak libur, serta nihilnya jaminan kerja dalam bentuk apapun menjadi realita yang menyelimuti. Nur memaparkan bahwa dari 350 anggota Serikat Anggrek Maya, hanya 12 diantaranya yang berhasil mendapat kontrak kerja tertulis. “Mumpung ada PRT semua kerjaan harus dilakukan. Kayak semua-semua kerjaan tuh diblek-blekin gitu, lho. Jadi banyak yang mengeluh soal itu. Mau protes nggak bisa, nggak ada kontrak kerjanya,” papar Nur lagi.
Survei JALA PRT pada Desember 2019 juga menyebutkan bahwa 89% PRT tidak mendapatkan berbagai program bantuan sosial, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) maupun KIS (Kartu Indonesia Sehat). PRT tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan karena sistem jaminan sosial tersebut mengecualikan para pekerja informal sebagai kelompok pekerja, di mana PRT sendiri termasuk ke dalam para pekerja informal itu.
Menelisik Kelanjutan Nasib RUU PPRT
Setelah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dicanangkan, pada 21 Maret 2023 RUU PPRT resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR setelah semua fraksi DPR menyatakan kesetujuannya. Meski tidak luput dari intrik politis atas disahkannya UU Cipta Kerja pada waktu yang berdekatan, tetapi langkah ini tentu tetap menjadi angin segar atas usaha perwujudan perlindungan terhadap PRT.
Proses ini bukan tanpa melalui jalan terjal dan berliku. Masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI semenjak 2004, RUU PPRT sempat mandek dalam pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hingga menghadapi penolakan dari Aliansi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hingga akhirnya pada tahun 2019, untuk pertama kali RUU PPRT masuk dalam jajaran RUU prioritas DPR.
Berlarutnya proses lobbying RUU ini barangkali dilatarbelakangi atas kekhawatiran akan potensi ancaman bagi para majikan. Padahal, keberadaan payung hukum yang melindungi PRT tentu sangat diperlukan bagi keselamatan dan kelayakan hidup lima juta PRT di Indonesia. Tidak hanya mengatur terkait perlindungan dan jaminan kepada PRT, RUU ini pun mengatur mengenai jaminan keselamatan terhadap majikan pula.
Pasca pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR, proses menuju ketok palu pengesahan RUU PPRT hingga resmi menjadi UU tentu belum usai. Tahapan selanjutnya mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas oleh DPR perlu segera dikejar. Dalam hal ini DPR harus segera melayangkan surat resmi kepada presiden untuk pembahasan intensif mengenai RUU PPRT.
Penulis: Sifin Astaria
Kontributor: Dimas Candra
Editor: Laras Ciptaning Kinasih
