BEREDAR DUGAAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL OLEH MAHASISWA FT UB, ULKPKS LAKUKAN VERIFIKASI
MALANG-KAV.10 Tepat pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 18.19, akun Twitter dengan nama pengguna @0FFGUARD mengunggah sebuah cuitan mengenai kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT UB) yang berinisial MAG. Dalam cuitannya, pemilik akun (selanjutnya akan disebut sebagai pengunggah) menyatakan bahwa MAG diduga melakukan kekerasan seksual kepada beberapa perempuan. Pengunggah juga membagikan tangkapan layar yang berupa bukti pesan dari terduga pelaku alias MAG. Disusul pada 1 April 2023 kemarin, pengunggah kembali membagikan video MAG yang terlihat masih berkeliaran bebas di berbagai tempat hiburan malam di tengah adanya dugaan kasus ini.
Mengenai dugaan kasus di atas, Kavling10 telah mencoba menghubungi pengunggah melalui Direct Message (DM) Twitter untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tetapi hingga berita ini terbit, pengunggah belum memberikan respon apa pun kepada Kavling10.
Kavling10 pun menghubungi Unit Layanan Konseling Perundungan dan Kekerasan Seksual (ULKPKS) FT UB untuk menanyakan terkait tindak lanjut fakultas atas dugaan kasus ini. Sigit Kusmaryanto, selaku narahubung ULKPKS FT UB menyatakan bahwa pihaknya pada saat ini sedang dalam tahap verifikasi untuk mencari tahu kebenaran dari unggahan tersebut. “Kita tindaklanjuti dan sedang dalam proses untuk verifikasi,” paparnya saat diwawancarai oleh awak Kavling10 pada Rabu (29/3).
Sejauh yang dijelaskan oleh Sigit, proses verifikasi yang telah dilakukan berupa meminta keterangan dari kedua belah pihak (terduga pelaku dan pengunggah). Sigit sebagai perwakilan dari ULKPKS pun menjanjikan akan memberikan sanksi kepada terduga pelaku jika dugaan tersebut dinyatakan benar. “Jika itu benar, akan kami berikan sanksi, tetapi jika tidak benar akan kami berikan rehabilitasi nama baik,” ungkapnya.
Selain sanksi, pihaknya juga mengaku akan memberikan perlindungan kepada korban jika sudah ditetapkan setelah proses verifikasi. “Jika sudah mencukupi (verifikasinya dan terbukti, red.), akan ada perlindungan untuk pihak korban,” tutur Sigit.
Sigit mengaku pihak ULKPKS perlu melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Komisi Etik untuk menetapkan sanksi kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban jika dugaan kasus tersebut dinyatakan benar. Hal itu ia dasari berdasarkan Peraturan Rektor (Pertor) UB No. 70 tahun 2020.
Proses verifikasi yang sedang berjalan juga melibatkan pihak dekanat FT UB dan dosen-dosen Departemen Arsitektur FT UB melalui rapat koordinasi. Pihak ULKPKS sendiri menggaet Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UB untuk menangani dugaan kasus ini.
Mengenai tanggapan atau info lebih lanjut untuk diberikan kepada publik, dalam bentuk siaran pers atau pun berita acara, pihak ULKPKS menyerahkan kembali keputusan itu kepada kelembagaan humas FT UB. “Untuk siaran pers secara resmi dari humas,” jelas Sigit.
Selain ULKPKS, Kavling10 sudah meminta keterangan dari BEM FT UB terkait tindak lanjutnya, tetapi pihaknya belum mewadahi untuk melakukan wawancara.
Penulis: Laras Ciptaning Kinasih dan Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: Moch. Fajar Izzul Haq
Ilustrator: Rafi Nugraha
