BEM FISIP MENGAKOMODIR MINUMAN BERALKOHOL, DPM FISIP JATUHKAN SANKSI
MALANG-KAV.10 Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (DPM FISIP) menerbitkan siaran pers (press release) resmi pada Rabu (28/9) kemarin melalui akun Instagram mereka. Siaran pers tersebut memuat pengumuman perihal pemanggilan DPM FISIP terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIP).
Dalam siaran pers yang ditandatangani sehari sebelumnya (27/9) itu, disebutkan bahwa DPM FISIP UB mengindikasi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pre-event kedua, IGD: Invasi Golongan Doyan Dendang, yang merupakan program kerja Serenata Kisah Jingga (SKJ). Indikasi pelanggaran tersebut berupa peran panitia acara dalam membantu pihak ketiga untuk mengakomodir penjualan minuman beralkohol.
Dilihat dari poster acara yang telah disebarkan, salah satu bentuk akomodasi yang dilaksanakan dengan menjual paket tiket yang di dalamnya sudah termasuk minuman beralkohol. Tak hanya itu, sebagaimana kronologi kejadian, divisi Health and Security (H&S) atau tim kesehatan dan keamanan acara yang berjumlah empat belas orang tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan benar, karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, ditambah dengan tidak adanya aturan komprehensif terkait hal itu. Disebutkan juga bahwa, “Pemberian sanksi hanya melalui verbal, namun tidak tercantum sanksi secara tegas di dalam SOP panitia, apabila ada panitia yang melanggar aturan atau mengonsumsi minuman beralkohol.”
Terdapat dua permasalahan yang dibahas dalam siaran pers di atas. Pertama, perihal tidak tertibnya pengusungan acara secara administratif, dan yang kedua adalah peranan panitia acara yang mengakomodir penjualan minuman beralkohol tanpa melibatkan surat perjanjian resmi dengan pihak ketiga. Di hari yang sama (28/9), DPM FISIP juga menerbitkan Surat Keputusan: Memorandum I yang berisikan tiga sanksi terhadap BEM FISIP.
Dari tiga sanksi, dua diantaranya menuntut BEM FISIP untuk menerbitkan siaran pers berupa permintaan maaf dalam batas waktu 7×24 jam. Selanjutnya, BEM FISIP juga diwajibkan melaporkan kegiatannya dalam rapat dengar yang dilakukan dua minggu sekali. Terakhir, mendorong BEM FISIP untuk lebih selektif dalam memilih sponsor serta kerja sama.
Akan tetapi, tidak ada undang-undang dalam lingkup LKM FISIP yang secara spesifik membahas perihal minuman beralkohol di kalangan mahasiswa. Guido Seno Danardanto, selaku Ketua Umum DPM FISIP, menjelaskan bahwa sanksi tersebut didasarkan pada kode etik dari Peraturan Rektor (Pertor) No. 69 tahun 2020 dan norma yang sudah ada di masyarakat.
“Jadi memang selama ini di UU (lingkup LKM FISIP, RED.) tidak ada, kita (mengacu, RED.) ke Pertor No. 69 Tahun 2020. Pertor ini juga cukup kuat sebagai landasan hukumnya dan terlihat respon dari masyarakat FISIP. Dilihat dari norma kemasyarakatan, gak hanya salah sebagai lembaga resmi untuk memperjualbelikan alkohol, mungkin itu sih dari DPM pertimbanganya,” terang Seno ketika dihubungi awak Kavling10 akhir bulan lalu.
Beredar kabar di media sosial bahwa pelecehan seksual juga terjadi dalam acara tersebut. Sehubungan dengan itu Seno menyatakan, “Berkaitan dengan kekerasan seksual sendiri dari DPM tentunya kita belum mendapatkan laporan secara resmi.”
Secara terpisah, kami telah menghubungi Presiden BEM FISIP, M. Bagas Aditya serta Ketua Komisi IV DPM FISIP, Aurelia Khadijah, meskipun dari kedua pihak belum memberikan keterangan. Selain itu, kami juga mengusahakan untuk dapat mewawancarai Wakil Dekan bagian Kemahasiswaan FISIP UB mengenai isu ini.
Penulis: Moch. Fajar Izzul Haq
Kontributor: Alda Silvia Fatmawati
Editor: Alifiah Nurul Izzah
