Surat Sakit Salah, Mala Fapet Ikut PKK Maba Lagi
Edisi 2
MALANG-KAV.10 Mahasiswa lama ( mala) 2017 ikut PKK Maba Fakultas Ilmu Peternakan (Fapet) yang bertempat di halaman lapangan parkir. Sebanyak 39 mala dinyatakan tidak lulus melalui pengumuman yang disampaikan Official Akun Resmi BEM Fapet. mala yang dinyatakan tidak lulus tahun lalu diwajibkan mengikuti ospek susulan ditahun berikutnya, hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Bab VII Pasal 13 tahun 2018.
Ketua Pelaksana Naufal Majid mengatakan bahwa ada sejumlah penilaian yang menentukan mahasiswa dinyatakan tidak lulus. “Tahun lalu itu, dari segi penugasan, kehadiran tidak memenuhi atau tahun-tahun sebelumnya dinyatakan tidak lulus dan diharuskan mengikuti ospek susulan ditahun berikutnya. Itu (mengulang, red) sangat penting karena sertifikat ospek digunakan sebagai syarat untuk kelulusan,” ujarnya.
Wakil Dekan III Fapet Osfar Sjofyan mengatakan bahwa mahasiswa yang tidak ikut PKK Maba harus memberikan surat pernyataan kematian dari RT/RW dan jika sakit harus memberikan surat pernyataan sakit dari Klinik UB. “Jika tidak masuk, suratnya harus dari Klinik UB. Tadi malam ada laporan bahwa ada orang tua meninggal ya saya ijinkan tapi ada surat kematian dari RT RW itu gak apa apa,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu mala yang dinyatakan tidak lulus Arjuna Gaga Sakti mengatakan bahwa dirinya mengulang PKK Maba dikarenakan sakit dan meskipun sudah memberikan surat keterangan dokter kepada panitia namun, tetap dinyatakan tidak lulus. “Saya mengulang ospek sebab pada saat ospek in saya tidak masuk dikarenakan sakit,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui jika surat sakit harus dari Klinik UB. “Saya tidak tahu (surat sakit harus dari Klinik UB, red). Walaupun sudah memberikan surat dokter, kalau tidak ikut yang dianggap tidak hadir,” tambahnya. Dari Rangkaian PKKMaba Fapet, mala yang mengiku PKK Maba tahun ini diharuskan membayar Rp. 350.000 dan dari 39 mala yang dinyatakan tidak lulus hanya tujuh mala yang hadir. (azk/atw)
