UB AJUKAN GUGATAN BALIK RP1,5 MILIAR DALAM SENGKETA PROYEK GEDUNG FKG

0
Fotografer: Fenita Salsabila

Fotografer: Fenita Salsabila

MALANG—KAV.10 Universitas Brawijaya (UB) mengajukan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp1,5 miliar lebih terhadap CV Dysy Bimantara, kontraktor proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) yang kini disengketakan di Pengadilan Negeri Malang.

Wakil Rektor II UB Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Ali Safaat, dalam wawancara dengan Kavling10 di Gedung Rektorat UB pada Kamis (23/1), mengatakan gugatan balik diajukan melalui mekanisme rekonvensi dalam perkara yang sama. “Rekonvensi itu [dilakukan] pada saat kita menjawab [gugatan mereka] dalam satu perkara, lalu di situ juga kita menyampaikan gugatan balik,” ujarnya.

Haru Permadi, Kepala Divisi Hukum UB, dalam wawancara terpisah dengan Kavling10 pada Kamis (23/1) dini hari, menegaskan bahwa gugatan balik telah resmi diajukan dan dituangkan dalam dokumen rekonvensi di pengadilan. Berdasarkan dokumen rekonvensi yang diperoleh Kavling10, UB menilai kontraktor tidak memenuhi kewajiban perpanjangan jaminan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam surat nomor 16/KSODBJICS/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 serta surat pernyataan kesanggupan nomor 15/KSODBJICS/XII/2024 pada tanggal yang sama.

“Tindakan [kontraktor] yang tidak memenuhi kewajiban perpanjangan jaminan pelaksanaan menyebabkan [UB] kehilangan hak untuk mencairkan jaminan pelaksanaan,” tulis UB dalam dokumen rekonvensi.

Akibat kelalaian tersebut, UB mengklaim kehilangan hak untuk mencairkan jaminan pelaksanaan senilai Rp1.012.514.451 (10% dari nilai kontrak). Selain itu, UB juga merinci kerugian materiil akibat terhambatnya pemanfaatan gedung FKG, termasuk biaya tambahan penyelenggaraan perkuliahan, praktikum, dan Ujian Kompetensi Profesi Dokter Gigi sebesar Rp500 juta.

“Karena kontraktor tidak menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, UB dalam hal ini Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat menggunakan gedung dan ruangannya untuk kegiatan perkuliahan, praktikum, serta ujian kompetensi profesi dokter gigi. Kondisi ini menimbulkan biaya tambahan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut yang setelah dihitung nilainya sekitar Rp500 juta,” ujar Haru.

Dengan demikian, total kerugian materiil yang diklaim UB dalam gugatan rekonvensi mencapai Rp1.512.514.451 (sekitar Rp1,5 miliar). Ali Safaat menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung FKG telah ditetapkan sebagai kontrak kritis sejak Oktober 2024 setelah deviasi progres pekerjaan melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan. “Sudah [PPK] mengeluarkan SP1 kemudian SP2,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penilaian konsultan pengawas proyek, progres pekerjaan hingga akhir Desember 2024 baru mencapai sekitar 63 persen, sementara pihak kontraktor mengklaim capaian pekerjaan telah mencapai 88 persen pada 20 Januari 2025. “Kalau kita membayar sampai 88 [persen], kita berarti memperkaya orang lain,” tegasnya. Ali menambahkan bahwa pihak yang berwenang menentukan progres pekerjaan adalah konsultan pengawas, bukan kontraktor.

Terkait mangkraknya proyek hingga saat ini, Ali menyatakan bahwa kerugian terbesar yang dialami UB adalah tertundanya pemanfaatan gedung oleh mahasiswa FKG. “Gedung itu seharusnya sudah bisa digunakan oleh mahasiswa FKG, ada ruang perkuliahan, ada ruang untuk ujian kompetensi dokter gigi dan sebagainya. Itu kerugian,” ujarnya.

Ali juga menyebutkan bahwa UB telah beberapa kali mengundang kontraktor untuk menyelesaikan masalah, termasuk mengusulkan audit oleh BPKP untuk menentukan progres aktual pekerjaan. “Kita sudah pernah mengundang mereka, kita sudah pernah meminta ke BPKP untuk menentukan ini sebetulnya berapa persen. Tapi kontraktor kita undang enggak bersedia datang,” klaimnya.

Menanggapi kemungkinan gugatan kontraktor dikabulkan pengadilan, Ali Safaat menegaskan bahwa UB menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mencermati putusan sebelum menentukan langkah lanjutan. “Kita percaya pada pengadilan. Kalau nanti ada putusan, tentu kita baca dulu argumentasi hakimnya. Kalau perlu banding atau kasasi, itu hak kita. Tapi kalau putusannya wajar dan rasional, ya kita laksanakan,” pungkasnya.

Haru menambahkan bahwa dalam perkara perdata, peluang perdamaian tetap dimungkinkan sebelum adanya putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak kontraktor kepada UB untuk memulai pembahasan damai di luar persidangan. “Perdamaian tetap terbuka sebelum putusan. Tapi sampai sekarang belum ada penyampaian, baik lisan maupun tertulis, dari pihak sana kepada UB,” ujarnya.

Penulis: Fenita Salsabila
Editor: Mohammad Rafi Azzamy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.