PELETAKAN BATU PERTAMA TANPA YANG KEDUA
Pada hari ulang tahun ke-74 Prabowo Subianto, 17 Oktober 2025, tenda putih berdiri kokoh di Kelurahan Purwodadi, Malang. Sambutan bergema, kamera membidik momen peletakan batu pertama Koperasi Merah Putih. Hampir tiga bulan kemudian, yang tersisa hanya setumpuk batu di tanah lapang. Tidak ada pembangunan. Tidak ada kepastian. Warga dan pengurus terjebak dalam jeda yang tak berujung—antara janji seremonial dan kebuntuan regulasi.
Jum’at, 21 November 2025, bongkahan batu tergeletak di tanah merah, separuhnya ditutupi rumpun rumput yang mulai menjalar. Sepetak tanah di Kelurahan Purwodadi, Kota Malang, tampak lenggang. Tidak ada fondasi, tidak ada alat berat. Hanya batu, rumput, dan bekas tenda yang memudar.
Meni, pemilik warung yang lokasinya persis di samping lahan upacara, masih menunggu kelanjutan yang dijanjikan. Batu peletakan pertama masih di sana, tapi batu kedua tak kunjung datang.
Persiapan Kilat, Warga Jadi Penonton
Dua hingga tiga hari sebelum groundbreaking, suasana Perumahan Plaosan Garden berubah mendadak. Tanah kosong milik pemerintah yang sudah lama diabaikan itu tiba-tiba dibersihkan, dipasangi patok, ramai oleh lebih dari sepuluh aparat militer yang mempersiapkan lahan hingga dini hari. “Mereka [berkegiatan] sampai malam, banyak tentara,” kenang Meni. “Tahu-tahu ada berapa orang ke sini. Ya langsung ngukur tempat itu, ngukur, terus ngasih patokan [untuk bangunan]. Itu antara dua sampai tiga hari sama pelaksanaannya.”
Persiapan berjalan tanpa musyawarah warga. TNI bekerja hingga pukul 02.00 dini hari sementara RT dan RW hanya bisa mengobrol di pinggiran, menanyakan apa yang sedang terjadi. Warga yang biasanya berkumpul di warung Meni hanya bisa menjadi penonton. Meni menirukan percakapannya dengan pekerja lapangan: “Saya tanya, ‘Pak, ini mau dibangun apa?’ Mereka jawab, ‘Koperasi, koperasi merah putih programnya Bapak Prabowo.’ Ini langsung dibangun. Katanya ‘ya harus segera selesai’.”
Informasi tentang pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) tidak datang melalui sosialisasi kelurahan yang matang. Denny, yang kemudian menjadi Ketua KKMP Purwodadi, mendapat kabar dari jalur yang tidak biasa—bukan dari birokrasi pemerintah kota, tapi dari jaringan politik. “Kalau awal mulanya itu bukan dari kelurahan. Kelurahan malah tidak ada berita apa-apa,” jelasnya. “Saya malah [mendapat informasi] dari teman-teman yang di partai di pusat (Jakarta) biasanya. Kebetulan teman-teman kuliah saya kan banyak yang jadi anggota di partai di pusat. Terutama yang saya kenal itu bendaharanya Partai Amanat Nasional. Erwin Mizarudin itu teman saya kuliah.”
Denny, lulusan Administrasi Negara STIM 1998 dan mantan relawan pencalonan wali kota, mendapat informasi via telepon dari koneksi partainya di Jakarta. Pembentukan kepengurusan berlangsung dalam tempo singkat. Tanggal 10 Juni, seluruh kepengurusan KKMP di Kota Malang harus sudah terbentuk.
“Kami semua musyawarah. Bahkan anggota pengurus, pengurusnya bukan anggotanya. Itu sebagian besar ketua RW, ketua RT,” ujarnya. Denny memperkirakan mayoritas pengurus koperasi kelurahan di Kota Malang berasal dari tim relawan pemenangan wali kota. “Kalau mau qualified atau tidak qualified itu nanti bisa sambil berjalan. Mereka siap atau tidak itu bisa sambil berjalan.” Data KTP diminta mendadak, undangan pertemuan datang singkat. “Saya hanya punya waktu satu hari satu malam. Saya diminta KTP, diminta nomor HP. Besok sudah pertemuan sama kelurahan,” kenangnya. “Kami tidak tahu bagaimana caranya nama kami itu sudah ada di data Pak Camat. Padahal baru satu hari. Dan itu juga malam jam 11 malam.”
Di kalangan warga, kabar itu disambut dengan harapan. Bagi Meni, hadirnya koperasi di dekat warungnya membuka peluang baru. “Pertama kali dengar kabar bahwasanya di samping tempat usaha saya warung ini ada mau dibuka koperasi, yo seneng,” katanya. “Karena kan pasti seperti saya buka warung ini kan ya butuh customer.” Harapan juga datang dari kemungkinan akses pembiayaan. “Yang kedua, kalau misalkan ada koperasi di samping tempat usaha saya otomatis yo membantu,” lanjut Meni. “Operasinya juga mungkin kan dengar-dengarnya koperasi operasi merah putih. Katanya kalau misalkan butuh dana pinjam kan bunganya nol persen atau bagaimana?”
Namun harapan ini lahir dari informasi yang parsial. Detail teknis seperti mekanisme modal, sumber pemasok, dan penjaminan bila ada pinjaman belum tersosialisasi secara memadai kepada warga. Hari peresmian tiba dengan ritual yang familiar: sambutan, doa, peletakan batu, foto bersama. Acara groundbreaking berlangsung siang hari, sekitar pukul 13.00 hingga 17.00, dengan pengawalan ketat dan keterlibatan aparat militer. Peristiwa itu juga tersambung ke acara serentak nasional melalui platform video konferensi.
“Yang hadir [saat itu adalah] Komandan Koramil, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Pak Lurah, saya sebagai ketua, dan beberapa orang dari ketua KKMP yang ada di Kota Malang,” jelas Denny. “Kalau yang di Zoom meeting banyak. Seluruh Indonesia. Jadi setiap daerah itu menyiarkan, disiarkan.” Namun di balik kemeriahan, terdapat kekosongan informasi teknis yang mendasar. Setelah acara usai dan tenda dibongkar, warga kembali ke rutinitas. Tidak ada pengumuman lanjutan, tidak ada jadwal pembangunan, tidak ada sosialisasi teknis.
“Belum ada [informasi]. Soal keanggotaan belum ada [kabar] apa-apa. Belum dengar apa-apa,” ujar Meni. “Cuma saya dengar ya akan segera dibangun gitu aja. Terus pembangunannya kapan, bagaimana? Tidak pernah dengar lagi.”
Angka yang Berubah dalam Tiga Hari
Ketika kamera dan tamu undangan meninggalkan lokasi, pekerjaan sesungguhnya berkutat pada aspek birokrasi dan fiskal yang tidak tampak dalam foto seremonial. Denny rutin mengikuti pelatihan dan pertemuan, mencoba memahami rincian teknis yang kerap berubah. Skema pendanaan menjadi salah satu sumber kebingungan utama. Angka yang beredar berubah beberapa kali dalam hitungan minggu, bahkan hitungan hari.
“Kalau awal mulanya itu [anggarannya] bukan Rp3 miliar. Tapi yang antara Rp5 miliar sampai Rp8 miliar,” kata Denny. “Pada saat itu masih Bu Sri Mulyani. Setelah tiga bulan pencanangan awal mau pendirian, ternyata yang digelontorkan rencananya hanya sebesar Rp2,5 miliar untuk pembangunan. Semua. Termasuk operasional.” Perubahan tidak berhenti di situ. Beberapa minggu kemudian, alokasi berubah lagi. “Beberapa minggu, regulasinya berubah. Untuk gerai Rp1,6 miliar. Itu sekitar bulan lalu, Oktober awal. Dari Rp2,5 miliar jadi Rp1,6 miliar,” jelasnya. “Kemarin masih di-hold. Instruksi Presiden itu hanya dalam tiga hari berubah. Kami juga—loh, kok berubah lagi?”
Alokasi terkini yang beredar di kalangan pengurus: Rp1,6 miliar untuk pembangunan gerai melalui PT Agrinas dan TNI, Rp900 juta untuk pengisian awal barang, dan Rp500 juta sebagai fasilitas pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan bunga 6% per tahun. “Planning-nya Rp1,6 miliar itu hanya [untuk alokasi] bangunan,” jelas Denny. “Yang Rp900 juta itu untuk pengisian [logistik] gerainya. Sedangkan sisanya yang Rp500 juta yang ada di Himbara itu [digunakan sebagai modal] apabila kami [berencana membawa] Koperasi Merah Putih ini ke bisnis lain.”
Denny menunjukkan dokumen dari DPR RI yang mengonfirmasi kerja sama TNI dan PT Agrinas untuk pembangunan 80.000 gerai koperasi di seluruh Indonesia. “TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara menandatangani kerja sama pembangunan 80.000 gerai dan gudang koperasi desa atau kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia,” bacanya dari dokumen tertanggal 10 Oktober 2024. “Tapi tidak dikatakan berapa besaran dana yang digunakan untuk pembangunan gerai.”
Namun pinjaman Rp500 juta dengan bunga 6% per tahun menghadirkan beban yang membuat sebagian pengurus ragu. “Satu tahun [saja] kami harus menanggung Rp30 juta bunga. Coba dihitung berapa? Selama lima tahun harus mengembalikan [bunga] berapa? [sekitar] Rp650 juta,” hitung Denny. “Padahal koperasi ini dalam jangka waktu lima tahun belum tentu bisa menghasilkan, [bahkan] Rp100 juta aja belum tentu.”
Proyeksi yang dibuat Denny menunjukkan target pendapatan yang harus dicapai agar bisa mengembalikan pinjaman. “Kalau hitungan saya sekitar Rp170 juta sampai Rp200 juta per tahun. Itu setelah dipotong pajak, setelah gaji karyawan, baru kita bisa bayar yang namanya Rp30 juta per tahun,” jelasnya. “Belum listrik, air, belum biaya Wi-Fi atau apa, belum peralatan yang lain kayak mesin kasir.”
Kerumitan tidak hanya soal angka. Masalah lebih mendasar muncul dari isu penjaminan fiskal di tingkat kota. Di desa, dana desa dapat berfungsi sebagai penyangga bila terjadi keterlambatan angsuran. Di kota, mekanisme serupa harus dirumuskan melalui peraturan daerah agar pemerintah daerah dapat menjadi penjamin. “Soalnya begini. Kalau di kabupaten, kalau di desa, ada namanya dana desa. Itu yang mem-backup apabila ada keterlambatan angsuran,” jelas Denny. “Sedangkan kalau di kota belum ada perda atau peraturan daerahnya yang akan mem-backup menjadi penjamin.”
Tanpa payung hukum tersebut, Wali Kota tidak akan berani menandatangani jaminan fiskal karena risiko komitmen anggaran yang tidak terencana dari Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Pemkot. “Wali kota pun tidak bakalan bisa tanda tangan. Tidak bakalan berani tanda tangan,” tegasnya. “Kalau ada perdanya kan jelas. Diambil dari dana alokasi umumnya Pemkot, diambil dari dana bagi hasilnya Pemkot.” Dana yang seharusnya menjadi jaminan juga belum jelas apakah cukup menutupi kebutuhan. “Nanti setelah dapat yang dibagi dan dibagi hasilnya [sejumlah] sekian. Itu yang mem-backup kita. Dana alokasi umumnya [katakanlah] sekian, sisanya. Ini yang mau backup kita. Cukup tidak? Tidak cukup. 57 KKMP masih satu,” ujar Denny.
Kekhawatiran pengurus semakin kuat karena tidak ada kejelasan siapa yang akan menanggung risiko bila terjadi gagal bayar. “Kami tidak mau dana [koperasi] ini nanti jadi tanggungan kami seumur hidup,” tegas Denny. Masalah lain datang dari sistem pengadaan barang. Jika aturan pusat memaksa pengadaan melalui mitra tertentu seperti Bulog atau Patra Niaga dengan harga yang tidak dapat dinegosiasikan, margin gerai menjadi sempit, merugikan pengecer kecil yang justru menjadi target pemberdayaan.
“Kayak Bulog masih nomor satu untuk suplai. Kemudian untuk gas, Patra Niaga masih. Nah yang jadi kendala buat kita [adalah] harga mereka kan masih tinggi di atas pasar,” jelas Denny. “Sedangkan kalau kita ngambil [barang dagang] di mereka, kita kembalikan ke anggota kita, otomatis kan kita tidak bisa dapat untung.” Contoh konkret datang dari skema gas LPG. “Untuk gas, Patra Niaga, kita dapat [harga beli] Rp16 ribu per tabung. Kita cuman bisa jual Rp18 ribu. Sedangkan kalau kita ikuti [skema] mereka, otomatis pedagang-pedagang kecil mati,” ujarnya. “Sedangkan kalau kita [beli] ke agen-agen pengeceran itu harganya cuma Rp12 ribu, maksimal Rp14 ribu. Kita masih bisa spare untung. Kita bagi sama pengecer.”
Denny menegaskan bahwa pengurus memang masih bisa mencari distributor alternatif, tapi dengan batasan. “Kita diperbolehkan ke distributor luar. Tapi mitranya ini loh contohnya kayak Indofood Food, kayak Java, yang notabene ini punya pemerintah juga. Nah, itu yang saya tidak suka. Harga [mereka] kan sudah patokan. Kita tidak bisa nego harga lebih rendah lagi.” Kompleksitas program semakin terasa dari jumlah kementerian yang terlibat. “Koperasi Merah Putih ini melibatkan 11 kementerian, bukan tujuh. Sebelas kementerian semuanya punya kepentingan,” kata Denny. “Kalau satu aja yang tidak setuju, apa bisa jalan kira-kira? Semuanya kembali lagi ke regulasi.”
Di tengah kerumitan ini, Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIM Kopdes) yang seharusnya memudahkan pengajuan pinjaman, justru menambah masalah baru karena tidak ada sinkronisasi dengan pemerintah kota. “Kemarin ada dari SIM Kopdes ya, kita harus masuk mengajukan proposal bisnis di SIM Kopdes. Saya cuma daftar tok. Saya cuma buka akun tok di SIM Kopdes,” kata Denny. “Kalau saya mengajukan pinjaman melalui SIM Kopdes, wali kota tidak tahu. Pasti wali kota tidak tahu. Karena apa? Mereka belum ada sinergi. Sinergitas antara SIM Kopdes dengan pemerintah kota [belum terjalin],” jelasnya. “Lah [kalau seperti itu] penjamin kami siapa?”
Pengurus juga khawatir dengan wacana penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di gerai koperasi. “Malah dengar-dengar nanti ada katanya yang P3K yang akan diperbantukan di gerai-gerai KKMP,” kata Denny. “Bisa apa mereka? Kualifikasi mereka seperti apa? Kalau dia diperbantukan di tempat kita, lantas mereka hanya jadi beban, ya kita juga tidak mau, kan?”
Menunggu Regulasi yang Final
Akibat berbagai kerumitan tersebut, sebagian besar pengurus KKMP di Kota Malang memilih menunda eksekusi sampai kepastian regulasi dan penjaminan jelas tersedia. “98-99% KKMP di Kota Malang itu masih mengajukan,” ujar Denny. “Karena tidak semua KKMP, tidak semua koperasi, tidak semua kelurahan itu memiliki aset. Tidak punya lahan. Dari perspektif warga, stagnasi ini terasa dalam rutinitas harian. Warung Meni masih buka, pelanggan masih datang sesuai kebiasaan, kebutuhan pokok masih dibeli dari toko tradisional. Harapan bahwa koperasi akan menurunkan harga sembako atau membuka akses kredit mikro masih menunggu terwujud.
Sesekali ada pihak yang datang mengecek lokasi. “Bulan kemarin kalau tidak salah itu sempat juga ada yang ngecek dari PM-nya,” kata Meni, merujuk pada pejabat yang sempat menanyakan kabar koperasi. Tapi kunjungan itu tidak diikuti tindak lanjut yang jelas.
Bagi pengurus, keadaan ini bukan tanda menyerah, melainkan kehati-hatian. Denny sudah menyiapkan model bisnis konkret—lobster air tawar dengan modal Rp5 juta dan proyeksi untung bersih Rp20 juta per enam bulan—tapi semua tertunda tanpa kepastian regulasi. “Saya tidak yakin bulan Maret kita semua seluruh Indonesia harus jalan. Saya tidak yakin,” katanya, merujuk pada target operasional yang beredar. “Regulasi itu masih berubah-ubah. Makanya saya tidak yakin.”
Untuk memulai pembangunan fisik, koperasi harus mengajukan permohonan ke Kelurahan, Kecamatan, dan Badan Keuangan Daerah (BKD) yang mengurus aset daerah. Tanpa persetujuan BKD, pembangunan tidak bisa dimulai meski tanah milik pemerintah.
“Kalau tidak ada persetujuan dari BKD, itu tidak akan bisa. Meskipun ini tanah negara, kalau tidak ada persetujuan dari BKD, [pembangunan] itu tidak akan bisa [dilanjutkan],” jelas Denny. Ia baru mengurus pengajuan beberapa hari sebelum wawancara dilakukan, medio Desember. “Saya baru dua hari ini saya urus. Saya tidak buru-buru karena apa? Regulasi masalah pendanaan masih belum jelas,” katanya.
Ada contoh daerah lain yang menunjukkan tidak semuanya macet. Beberapa titik di Kota Malang seperti Bandungrejosari dan Kedungkandang telah menunjukkan kemajuan pembangunan fisik yang lebih nyata. “Di Malang sudah ada dua yang terlaksana. Bandungrejosari sama Kedungkandang. Sudah mulai. Sudah dibangun. Bukan pondasi, sudah bisa saya bilang sudah 30-40% pembangunan,” ujar Denny.
Perbedaannya terletak pada faktor lokal. “Pertama, dia punya lahan yang jelas. Kelurahannya proaktif. Proaktif dalam artian mendukung. Itu yang lebih cepat,” jelasnya. “Surat-surat menyusul yang penting kelurahan ini punya kelurahan loh, ini aset daerah sudah dibangun dulu. Baru diurus dokumen-dokumen yang diperlukan.” Tapi tidak semua kelurahan memiliki kombinasi faktor tersebut—lahan milik pemerintah yang tersedia, inisiatif kelurahan yang proaktif, kecepatan pengurusan izin, dan sinkronisasi antar lembaga daerah.
Di Purwodadi, batu yang diletakkan saat groundbreaking tetap berada di tempatnya. Rumput terus tumbuh di sekelilingnya, menutupi sebagian permukaan batu yang seharusnya menjadi simbol awal pembangunan. “Jadi Koperasi Merah Putih ini dibilang masih—kalau dibilang sangat matang ya tidak, mentah ya tidak. Matang apalagi tidak gitu loh. Terus terang aja,” ujar Denny. “Jadi kita mau kerja ini mau kerja seperti apa? Itu belum ada regulasi yang betul-betul bisa dijadikan acuan.”
Ia menekankan bahwa pengurus yang berada di tingkat bawah tidak akan terlalu bingung menunggu—yang membingungkan adalah ketidakpastian dari pusat. “Nah, ini yang bingung memang nanti bottom-nya. Tapi apa? Bottom juga tidak akan terlalu bingung karena apa? Bottom akan menunggu regulasi-regulasi dan regulasi. Kalau regulasinya belum final ya kita tidak mau jalan.”
Bagi pengurus, jeda ini adalah pilihan sadar untuk menghindari risiko yang tidak perlu. Bagi warga, jeda ini adalah waktu tunggu yang belum jelas ujungnya. Di antara harapan dan ketidakpastian itu, Koperasi Merah Putih Purwodadi menjadi sebuah program yang telah diumumkan, dirayakan, dan diabadikan dalam foto, tetapi masih mencari pijakan pasti untuk melangkah dari batu pertama ke batu kedua.
Penulis: Ahmad Reza Uzfalusi
Editor: M Rafi Azzamy
