AKSI KAMISAN MALANG KE-126: SEMUA BISA JADI KORBAN

MALANG-KAV.10 Seruan “Semakin ditekan, semakin melawan” menggema di sepanjang Kayutangan Heritage dalam aksi kamisan ke-126 pada Kamis (20/11). Massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan warga Kota Malang turun ke jalan menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mereka nilai membuka ruang tindakan represif aparat dan mengancam kebebasan sipil. Membawa tagar #semuabisajadikorban, massa menegaskan bahwa semua warga memiliki kemungkinan terdampak atas pengesahan KUHAP.
Dalam aksi itu, massa menilai proses penyusunan undang-undang dilakukan tanpa dialog publik yang memadai dan disahkan secara tergesa-gesa. Hal ini menandakan bahwa demokrasi telah mati dengan menjadikan suara rakyat hanya angin lewat semata. Sejumlah orator juga mengkritik pencatutan nama lembaga mahasiswa seperti BEM Undip dalam dokumen pembahasan dan menyebut proses legislasi tersebut sarat kepentingan politik. “Program itu, kalau dalam bahasa Jawa, ya program asu [anjing],” ujar seorang orator.
Kritik utama massa tertuju pada sejumlah pasal yang dianggap membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Pasal 5 disebut memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan sejak tahap penyelidikan tanpa kepastian adanya tindak pidana. Selain itu, Pasal 90 dan 93 dinilai memungkinkan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa standar yang jelas. Pasal-pasal ini dirasa membuat aparat penegak hukum untuk boleh melakukan upaya paksa yang sangat multitafsir.
Pasal 16 juga menjadi sorotan karena membuka peluang pembentukan metode investigasi terselubung, seperti operasi pembelian tersembunyi. Kekhawatiran semakin besar ketika massa membahas Pasal 105, 112A, 132A, dan 124 yang memungkinkan penyadapan, penyitaan, serta penarikan unggahan digital tanpa persetujuan hakim.
Dalam beberapa orasi, massa menyinggung kebijakan yang memungkinkan penarikan konten dalam empat jam oleh lembaga pemerintah. Tak hanya itu, pemblokiran digital juga mungkin terjadi dan hanya didasarkan subjektivitas aparat. Sorotan penting lainnya ditujukan pada Pasal 137 yang dianggap akan menjadikan proses hukum berpotensi tidak setara dan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas mental maupun intelektual.
Dalam orasi-orasi berikutnya, peserta menggambarkan pengesahan KUHAP ini sebagai instrumen baru bagi negara untuk membungkam kritik publik. Mereka menilai kombinasi kewenangan penangkapan dini, perluasan penyadapan, serta kurangnya mekanisme kontrol peradilan sebagai tanda bahwa negara semakin menekan ruang demokrasi. “Kita-kita yang berdiri di sini, besok akan jadi korban. Kita yang teriak hidup korban, jangan diam, lawan, besok bisa [berada] di liang lahat, ditembak, ditendang, diinjak,” ujar seorang orator menggambarkan situasi yang mereka anggap kian represif.
Di penghujung aksi, massa menyalakan lilin dan mengheningkan cipta sebagai simbol duka terhadap matinya demokrasi di Indonesia. Menutup aksi, seorang peserta membacakan kutipan Wiji Thukul, “Apabila usul ditolak, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, ditodong subversif dan mengganggu keamanan. Maka hanya ada satu kata: lawan!” Seruan ini kembali diikuti lantunan massa, “Semakin ditekan, semakin melawan.”
Penulis: A. Reza Uzfalusi (anggota magang), Aulia Awallina R. S. (anggota magang)
Editor: Dimas Candra Pradana
