KETUA PELAKSANA BUKA SUARA SOAL DINAMIKA SELAMA RANGKAIAN PEMIRA

MALANG-KAV.10 Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) 2025 telah usai digelar pada Rabu (19/11) kemarin. Bertujuan memilih presiden dan wakil presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) serta anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Pemira dilaksanakan di 18 fakultas sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, sejumlah kendala sempat menyertai hajat tahunan ini. Satu minggu sebelum Pemira berlangsung, panitia pengawas (panwas) melakukan pemanggilan terhadap ketua pelaksana, wakil ketua pelaksana, koordinator kestari, koordinator acara, dan koordinator humas. Dalam surat yang diunggah melalui akun Instagram resmi panwas, disebutkan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan adanya dugaan ketidaksesuaian berkas, maladministrasi, kelalaian dalam sosialisasi psikotes, serta aduan dari Dapil FKH terkait dispensasi.
Ketua pelaksana Pemira Muhammad Akmal mengatakan, dalam pemanggilan tersebut panitia pelaksana Pemira telah memberikan sejumlah klarifikasi dan penjelasan atas dugaan-dugaan yang ada. “Tujuan pemanggilannya adalah untuk penyelesaian sengketa [serta] klarifikasi dari panitia pelaksana terkait tuduhan-tuduhan, [termasuk] terkait dispensasi untuk para calon. Dispensasinya sempat mengalami kendala karena daftar calon sementaranya masih diolah,” ujarnya. Akibat kendala ini, calon DPM dari FKH dan FKG tidak bisa mengikuti tes psikotes sesuai jadwal karena tidak mendapatkan izin dari fakultas. Meskipun demikian, Akmal menjelaskan bahwa panitia pelaksana Pemira telah menyediakan tes psikotes susulan di keesokan harinya.
Akmal juga menjelaskan soal kelalaian panitia pelaksana Pemira dalam proses pemberkasan. Kata Akmal, berkas milik salah satu calon DPM dari FIA dinyatakan maladministrasi karena hanya mengumpulkan dua dari tiga berkas yang seharusnya direvisi. Akmal dan sejumlah panitia pelaksana Pemira lantas mengonsultasikan hal ini dengan ketua pelaksana panitia dosen dan Wakil Rektor III Setiawan Noerdajasakti. Hasil dari konsultasi itu, “Diputuskan untuk diloloskan saja karena itu termasuk ke dalam kelalaian panitia,” ujar Akmal.
Selain itu, Akmal turut memberikan keterangan terkait penundaan debat publik Pemira pada Senin (17/11) lalu. Tutur Akmal, agenda debat yang semula dijadwalkan pada pukul 12.30 WIB ini harus ditunda hingga pukul 14.30 WIB karena menyesuaikan dengan agenda debat publik di beberapa fakultas. “Keputusan itu bukan semata-mata atas kemauan saya, namun sudah kami diskusikan bersama sehingga diputuskan untuk waktunya dimundurkan,” jelas Akmal. Alhasil, lanjut Akmal, penonton debat publik Pemira diperkirakan mencapai 1000 orang. Menurut Akmal, angka ini telah sesuai harapan panitia pelaksana Pemira.
Syahdan, Akmal memberikan keterangan soal dinamika yang terjadi saat hari-H Pemira. Ia membenarkan bahwa panitia pengawas yang mengawasi jalannya Pemira di 18 fakultas hanya berjumlah tujuh orang. Meski begitu, Akmal enggan berkomentar terkait kinerja panitia pengawas. Kata Akmal, “Kiranya untuk pengawasan sendiri, pasti mereka [panitia pengawas] yang lebih paham.” Untuk mengatasi hal ini, lanjut Akmal, seluruh panitia pelaksana lantas ikut membantu mengawasi jalannya Pemira.
Sementara soal kericuhan yang terjadi di beberapa fakultas, seperti FIA, FISIP, FTP, dan FPIK, Akmal menilai bahwa hal itu hanyalah dinamika politik di masing-masing fakultas. “Itu hal teknis yang justru tidak ada dalam ekspektasi kami. Tapi, tentu saja kami sudah menyiapkan segala mitigasi,” tutur Akmal. Mitigasi itu, sambung Akmal, dengan mendatangi langsung lokasi terjadinya kericuhan. Selain itu, “Kami juga meminta bantuan satpam dari MAKO,” kata Akmal.
Akmal turut menegaskan bahwa ia selalu memastikan independensi panitia pelaksana selama rangkaian Pemira berlangsung. Meski begitu, Akmal mengakui bahwa belum ada aturan mengenai larangan kepada panitia pelaksana untuk mengikuti deklarasi kemenangan pasca Pemira usai. “Kalau saya pribadi, saya belum berani untuk memperbolehkan mereka [panitia pelaksana] untuk mengikuti [deklarasi kemenangan],” terang Akmal.
Penulis: Nur Istiyanti (anggota magang)
Kontributor: Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: Dimas Candra Pradana
