ULTKSP FIKES BERIKAN REKOMENDASI KE REKTORAT PERKARA KASUS KEKERASAN DAN PERUNDUNGAN MAHASISWA FIKES

MALANG-KAV.10 Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Brawijaya mengonfirmasi adanya dugaan kasus kekerasan dan pelanggaran akademik yang menjerat Mochamad Saiful Anwar, mahasiswa Prodi Ilmu Keperawatan angkatan 2022. Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @anomalifikes mengunggah tangkapan layar, foto, dan video terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Saiful. Akun tersebut kini sudah tidak aktif.
Wakil Dekan III FIKES Nia Novita Wirawan membenarkan adanya laporan yang masuk ke Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP). “Memang benar bahwa ada laporan yang masuk ke ULTKSP, pelaporan terkait dengan dugaan kekerasan ini,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (7/11) kemarin.
Nia kemudian menjelaskan mekanisme penanganan kasus oleh ULTKSP. Usai menerima laporan, tutur Nia, ULTKSP akan mengidentifikasi identitas pelapor, saksi, dan terlapor. ULTKSP kemudian melakukan pemeriksaan melalui pemanggilan individual dan merilis hasilnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, ULTKSP akan membuat rekomendasi untuk Komisi Etik dan dekan. “ULTKSP dan WD III tidak bertugas memberikan sanksi, tetapi sanksi hanya dapat dijatuhkan oleh rektorat,” tegasnya.
Untuk pelanggaran akademik, Nia menegaskan penanganannya bukan melalui ULTKSP melainkan lewat Komisi Etik. Komisi Etik nantinya akan memanggil pihak terkait dan membuat rekomendasi yang kemudian diputuskan oleh fakultas berdasarkan hasil konsultasi dengan divisi Hukum dan Tata Laksana (HTL) hingga wakil rektor atau rektor.
Ditemui terpisah, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Sunarto mengonfirmasi kasus ini telah ditangani FIKES dan mendapat rekomendasi. “Kalau dikatakan [Saiful] bersalah, ya ada. Sebesar apa salahnya tergantung nanti Pak Rektor membacanya seperti apa,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (27/11). Sunarto menyatakan, berdasarkan pelaporan melalui ULTKSP, Saiful terbukti bersalah berdasarkan keterangan pelapor, terlapor, dan saksi yang dipelajari Satgas PPKPT.
Baik Nia maupun Sunarto menegaskan status Saiful sebagai mahasiswa berprestasi tidak memengaruhi proses investigasi. “Siapa pun kalau melakukan kesalahan, sepanjang buktinya memang mendukung, ya enggak ada hubungannya [dengan status sebagai mahasiswa berprestasi],” tegas Nia. Ia menyatakan prestasi dan kasus merupakan dua hal terpisah. Sementara itu, Sunarto turut menekankan, meski Saiful merupakan mahasiswa bimbingannya, pelaporan tetap akan diproses dan ditindaklanjuti. “Kami tidak memandang apa pun prestasinya. Kalau memang dia bersalah, ya bersalah saja,” tegas Sunarto.
Penulis: Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: Dimas Candra Pradana
