SOAL PERGANTIAN KETUA PELAKSANA PEMIRA, KETUA DPM UB: ITU HANYA DINAMIKA INTERNAL

0
Fotografer: Mohammad Rafi Azzamy

MALANG-KAV.10 Keputusan DPM UB mengenai hasil seleksi panitia pelaksana dan panitia pengawas Pemilihan Raya (Pemira) unsur mahasiswa telah dirilis pada Senin (27/10) lalu. Dalam surat keputusan itu, nama Muhammad Akmal Falahudin terpilih sebagai ketua pelaksana panitia Pemira. Namun, salah seorang informan bercerita, terdapat pergantian ketua pelaksana dalam pleno tertutup DPM UB. Menurut informan tersebut, jabatan ketua pelaksana mulanya jatuh pada Ittaqie Tafuzie Arif. Belakangan, Ittaqie menjabat sebagai ketua panitia pengawas Pemira.

Ditemui pada Selasa (4/11), Akmal menyatakan bahwa ia merupakan ketua pelaksana resmi. Akmal menjelaskan, awalnya ia mendaftar sebagai wakil ketua pelaksana. “Tapi memang suara dewan-dewan banyak yang memilih saya [menjadi ketua pelaksana],” ujarnya. Menurutnya, alasan dirinya terpilih tak lepas dari hasil pemaparan grand design-nya. “Karena mereka merasa lebih percaya pada saya,” ungkapnya. Sementara soal alasan pergantian ketua pelaksana, Akmal mengaku tak tahu-menahu. 

Senada dengan Akmal, Ittaqie juga mengaku tak mengetahui alasan di balik pergantian ketua pelaksana Pemira. “Tapi karena pilihan kedua saya adalah kapanwas [ketua panitia pengawas], maka terjadi pergantian. Saya jadi kapanwas dan Akmal jadi kapel [ketua pelaksana],” kata Ittaqie. Lebih jauh, soal hal-hal mendetail dalam mekanisme pemilihan ketua pelaksana, “Lebih bijak ditanyakan kepada dewan-dewan, khususnya pada koor panrah [panitia pengarah]. Saya hanya mengikuti kontestasi dan apa yang sudah diinstruksikan dari booklet,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, koordinator panitia pengarah Pemira Fathur menerangkan bahwa terdapat kecacatan prosedural dalam pleno pertama DPM. Saat itu, kata Fathur, panitia rekrutmen terbuka belum melakukan screening terhadap salah satu calon. “Kami [DPM] sudah menetapkan ketok palu, tapi ternyata masih ada calon yang belum di-screening. Jadi, saya menganggap itu tidak sah secara prosedural,” ujar Fathur. Lebih lanjut, kata Fathur, DPM juga menimbang minimnya kehadiran dalam pleno tersebut. “Tidak sampai 10 [dewan yang datang]. Jadi, tidak memenuhi asas meaningful participation,” ungkapnya. Ia kembali menambahkan bahwa pleno kedua diselenggarakan berdasarkan pemungutan suara dari DPM. Pada pleno kedua, musyawarah berakhir buntu. Akmal kemudian terpilih menjadi ketua pelaksana berdasarkan hasil voting

Diwawancarai terpisah, Ketua DPM UB Isjad mengatakan tak ada pergantian ketua pelaksana Pemira. Menurutnya, hal ini hanya sebatas dinamika forum pleno pemilihan yang terjadi di internal DPM UB. Isjad pun menyatakan bahwa tidak ada dualisme surat keputusan DPM UB tentang struktur panitia Pemira. “Mungkin narasi seperti ini dikarenakan pelaksanaan penjaringan sempat terjadi kesalahan teknis dari teman-teman Baleg [Badan Legislasi],” ujarnya. Ia menegaskan bahwa dalam pleno tersebut, DPM tidak menggunakan sistem borang, melainkan sistem pleno by vote sehingga dewan tiap dapil dapat menyampaikan suaranya. Selain itu, tutur Isjad, kondisi Ittaqie sebagai kandidat tunggal ketua panitia pengawas turut menjadi pertimbangan.

Mengenai kuorum, Isjad menganggap bahwa itu bukan persoalan utama dalam dinamika pleno pemilihan ketua pelaksana Pemira. Ia menerangkan bahwa pleno pemilihan ketua pelaksana Pemira telah dilaksanakan sesuai ketentuan kuorum. “Pemenuhan kuorum 50%+1 dapat dipenuhi dalam tenggat waktu 2×10 menit, selebihnya forum dapat dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Hal ini sangat umum dilakukan di berbagai organisasi,” tuturnya. 

Penulis: Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: Dimas Candra Pradana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.