ALI SAFA’AT: WD III FKH SUDAH SELESAI MENJALANI SANKSI, DIA DIBOLEHKAN MENDAPATKAN HAK-HAKNYA KEMBALI

MALANG-KAV.10 Unggahan akun Instagram @fkh_ub pada 8 September 2025 lalu ramai diperbincangkan. Memuat nama-nama Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) terpilih, nama Widi Nugroho menjadi sorotan dalam unggahan itu. Pasalnya, Wakil Dekan III itu merupakan terduga pelaku pelecehan seksual.
Ditemui pada Jumat (12/9) lalu, Dekan FKH Dyah Ayu Oktavinie yang ditemani empat orang Tim Verifikasi Pengajuan Calon Wakil Dekan FKH menjelaskan bahwa nama Widi awalnya tak masuk dalam sembilan nama calon Wakil Dekan FKH yang diajukan kepada Rektor UB Widodo. Namun, pihak rektorat kemudian meminta revisi atas nama-nama yang diajukan.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat (5), Rektor berhak mengusulkan kembali nama-nama Calon Wakil Dekan bila dirasa tak sesuai dengan visi dan misi Rektor. Kavling10 lantas mengirimkan surat permintaan wawancara kepada Widodo untuk mengonfirmasi hal ini. Akan tetapi, pihak rektorat mengalihkan wawancara kepada Wakil Rektor II Ali Safa’at.
Ditemui di ruangannya pada Rabu (24/9) kemarin, Ali yang juga menjadi anggota tim verifikasi untuk membantu rektor dalam menyeleksi pemenuhan syarat calon dekan dan calon wakil dekan itu menjawab sejumlah pertanyaan. Salah satunya, soal status sanksi atas pelanggaran etik yang pernah dijatuhkan kepada Widi.
Bagaimana mekanisme penetapan wakil dekan di tiap fakultas?
Sesuai dengan peraturan rektor, masing-masing dekan mengajukan tiga nama sebagai calon wakil dekan. Tentu saja, nama-nama itu adalah nama-nama yang memenuhi syarat.
Biasanya, mekanismenya adalah dengan dekan membuat lis nama-nama yang memenuhi syarat di masing-masing fakultas. Kemudian [nama-nama itu] diberi surat kesediaan. Kalau yang bersedia melebihi tiga [orang], bisa saja dekan menentukan preferensinya yang mana dan kemudian diajukan ke rektor.
Kalau misalnya yang memenuhi syarat tidak sampai tiga [orang], bisa dua [orang] saja yang diajukan ke rektor. Kalau tidak ada yang memenuhi syarat, bisa yang paling mendekati persyaratan. Jadi posisi wakil dekan I ada 3 [calon], wakil dekan II, ada 3 [calon], dan wakil dekan III, ada 3 [calon].
Dalam unggahan pengumuman Wakil Dekan FKH di Instagram banyak komentar yang mengatakan bahwa WD III terpilih yakni Widi Nugroho merupakan terduga pelaku kekerasan seksual. Bagaimana tanggapan Anda?
Komentar itu tidak apa-apa, justru kami terbuka. Dan saya membaca beberapa penyikapan dan juga tindakan yang sudah dilakukan. BEM misalnya membuka kanal aduan, alumni juga membuka kanal aduan. Tidak ada persoalan. Nanti, misalnya berdasarkan kanal aduan itu ya silakan diteruskan ke ULTKSP dan Satgas PPKPT untuk bisa dilakukan proses pemeriksaan, investigasi, dan sebagainya. Jadi biar clear. Jadi tidak hanya berdasarkan tanggapan dan sebagainya yang kemudian tidak bisa diverifikasi kebenarannya.
Nama Widi tidak ada dalam usulan pertama calon Wakil Dekan III yang diajukan. Namun, usulan tersebut ditolak oleh rektor. Mengapa rektor menolak usulan tersebut dan meminta revisi untuk menyertakan nama Widi?
Iya, betul. Karena dari nama-nama yang diajukan ada beberapa yang tidak memenuhi persyaratan. Di sisi lain, ada nama-nama yang memenuhi persyaratan tetapi tidak diajukan. Salah satunya, Pak Widi. Itu kan memenuhi persyaratan tetapi tidak diajukan. Sehingga kami mengembalikan dan meminta nama-nama yang memenuhi persyaratan itu diajukan dan kemudian yang bersangkutan [Widi] bersedia.
Widi pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran etik berupa penundaan kenaikan jabatan fungsional. Bisakah Anda menjelaskan pelanggaran etik yang dimaksud?
Itu pernah kami klarifikasi. Sebetulnya yang menangani itu adalah FKH sendiri, dalam hal ini adalah WD II bersama WD I periode lalu [2020-2025]. Ada bentuk pelanggaran kemudian pada saat itu [Widi] dipanggil oleh WD II dan WD I. Kemudian, [Widi] menyatakan permintaan maaf kepada koleganya secara langsung pada tahun 2022. Senat Akademik Fakultas (SAF) kemudian juga menunda proses kenaikan jabatan akademiknya.
Sebetulnya, di tahun 2023 kalau tidak salah, Pak Widi itu sudah bisa menjadi lektor kepala, tetapi kemudian ditunda karena kasus tersebut. Dengan begitu, [Widi] memang sudah diberikan sanksi akademik. Kami juga lalu mencari informasi apakah ada perulangan atau tidak. Karena tujuan dari sanksi itu juga [memberikan] efek jera.
Sebetulnya informasi ini kami dapatkan pada saat Pak Widi itu diusulkan sebagai salah satu calon dekan oleh FKH. Jadi karena di FKH itu tidak banyak dosen yang sudah memenuhi persyaratan menjadi dekan, SAF melakukan rapat. Berdasarkan rapat SAF itu diajukan tiga orang calon [dekan], salah satunya ada Pak Widi.
Kemudian ada laporan yang bunyinya Pak Widi melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan sebagainya. Lalu, sebagai dasar memutuskan, rektor membentuk tim klarifikasi. Sebetulnya kami juga bertanya, kenapa ini tidak disampaikan ke ULTKSP atau Satgas PPKPT? Tapi, ya sudah. Karena ini disampaikan ke Pak Rektor, [maka] dibuat tim klarifikasi. Dari tim klarifikasi itulah kami lalu meminta keterangan dan mengetahui fakta bahwa Pak Widi sudah pernah diberikan sanksi penundaan kenaikan jabatan akademik selama satu tahun.
Tim ini juga mencari tahu apakah ada perulangan atau tidak—karena semuanya terjadi di tahun 2022. Beberapa dosen dan mahasiswa yang kami panggil setelah itu [mengatakan] tidak ada isu-isu atau laporan-laporan lain terkait hal itu. Itu yang sudah kami lakukan. Tapi itu kan pada saat proses pemilihan dekan.
Apakah hal ini juga menjadi pertimbangan saat penetapan Widi sebagai wakil dekan?
Dengan sendirinya kami sudah mengetahui datanya. Dari pengajuan Pak Widi sebagai calon dekan, kami juga mengetahui bahwa Pak Widi sebetulnya memenuhi persyaratan. Sehingga [sebagai] wakil dekan pun juga memenuhi persyaratan.
Berdasarkan klarifikasi itu kami juga sudah mengetahui bahwa dulu ada sanksi yang pernah dijatuhkan dan sanksi itu sudah dijalani. Kemudian informasi yang kami dapatkan setelah itu tidak ada pengulangan yang dilakukan.
Kami mendengar ada satu orang tenaga pendidik dan satu orang mahasiswa yang melaporkan Widi Nugroho. Selain itu, ada informasi bahwa terdapat beberapa terduga penyintas yang hingga kini masih menjadi mahasiswa FKH UB. Apakah Anda mengetahui informasi tersebut?
Informasi hanya berdasarkan media. Tetapi secara resmi belum disampaikan kepada kami. Maka, kami mengarahkan agar laporan-laporan seperti itu lebih baik disampaikan kepada ULTKSP atau ke Satgas PPKPT. Karena ULTKSP dan Satgas PPKPT memang memiliki mekanisme untuk bisa memverifikasi dan memberikan rekomendasi.
Saya juga sudah menyampaikan ke ketua Satgas PPKPT kalau ada informasi seperti itu silakan diproses. Tidak ada persoalan. Saya juga sudah memanggil Pak Widi, kalau ada yang mengadukan jangan sekali-kali menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan intervensi dan sebagainya. Tidak boleh kemudian ada [yang] mencegah dan menakut-nakuti mahasiswa untuk menyampaikan informasi tersebut. Jadi lebih baik proses prosesnya di ULTKSP dan Satgas PPKPT agar persoalan ini clear, antara persoalan tindakannya dengan persoalan yang bisa disebut sebagai politik kampus. Hal itu [harus] terpisah. Meskipun keduanya ada hubungannya, tapi kita harus menempatkan sesuai dengan porsinya.
Dalam Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 22 Pasal 15 disebutkan bahwa Wakil Dekan merupakan seseorang yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Mengingat bahwa Widi sempat menjalani sanksi disiplin, apakah hal ini tidak menjadi pertimbangan?
Menjadi pertimbangan. Karena di Pertor—dan di ketentuan peraturan perundang-undangan—bunyinya pasti selalu “tidak sedang”. Jadi, ketika sudah selesai menjalani hukuman, sebetulnya dia dibolehkan [mendapatkan] hak-haknya [kembali].
Ini mungkin di luar konteks, perspektif yang bisa saja berbeda ketika kita bertindak menjadi seorang humanis atau pasifis. Hukuman itu sebetulnya bertujuan untuk menjerakan. Kemudian ketika seseorang itu sudah dihukum, apakah harus dihukum lagi? Itu persoalan lain. Tapi di sisi lain, pada isu-isu tertentu seperti isu kekerasan seksual, itu kemudian menjadi salah satu catatan. Kami sangat-sangat khawatir.
Di peraturan yang sama disebutkan bahwa syarat untuk menduduki posisi wakil dekan adalah cukup memiliki jabatan fungsional minimal lektor dan tidak harus lektor kepala sebagaimana jabatan fungsional yang dimiliki Widi. Dari hal ini, muncul dugaan persoalan senioritas atas pengangkatan Widi sebagai WD III. Bisakah Anda menjelaskan terkait hal ini?
Persyaratannya itu ada dua: jenjang pendidikan dan jabatan akademik. Untuk jabatan akademik, memang semuanya—baik WD I, WD II, maupun WD II—itu harus lektor. Untuk jenjang pendidikan, untuk WD I, itu sebetulnya harus doktor. Untuk WD II dan WD III cukup magister. Persyaratan-persyaratan itu tentu dibuat dengan mempertimbangkan kondisi semua fakultas.
Tetapi sebetulnya poin dari persyaratan itu berkaitan dengan visi dan upaya kami untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dosen itu kami dorong untuk menyelesaikan studi terlebih dahulu karena idealnya dosen itu [bergelar] doktor. Untuk saat ini saja kebijakan penerimaan dosen itu harus sudah S3 atau minimal ongoing S3. Itu untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan.
Karena itulah mengapa keputusan ini diambil. Maksudnya adalah untuk mendorong yang S2 agar menempuh S3 terlebih dahulu. Bisa disebut sebagai kewajiban sehingga [harus] terselesaikan, tertunaikan terlebih dahulu. Karena kalau menjabat itu pasti tidak bisa sekolah, tidak bisa S3. Selain itu, S3 semakin usianya itu berlanjut, maksudnya usianya semakin senior, [maka] beban semakin banyak. Satu dari sisi keluarga karena kalau S3, apalagi misalnya S3-nya tidak di UB, pasti ada beban keluarga. Karena itu kita dorong yang masih muda untuk menuntaskan kewajiban akademiknya untuk S3. Sebetulnya poinnya ada di situ.
Apakah benar alasan Widi diangkat sebagai WD III ini karena memiliki latar belakang organisasi mahasiswa eksternal (Ormek) yang sama dengan Widodo?
Tidak sepenuhnya benar. Kalau memang itu benar, misalnya background Ormeknya itu sama-sama sama alumni HMI, tentu rektor akan mengangkat Pak Widi sebagai dekan karena jelas-jelas diajukan oleh SAF. Kemudian ada informasi seperti itu [dugaan kasus pelecehan seksual] dan sudah diklarifikasi, [maka] sebetulnya tidak ada halangan apa pun untuk bisa mengangkat Pak Widi [menjadi dekan]. Jadi, [dugaan] itu tidak sepenuhnya benar.
WD III membawahi urusan kemahasiswaan, alumni, dan kewirausahaan mahasiswa. Mengingat berbagai dugaan yang ada, apakah hal ini tidak menjadi pertimbangan dalam penetapan Widi sebagai WD III?
Satu, karena kami tadi sudah melihat bahwa setelah tahun 2022 tidak ada informasi apa pun terkait pengulangan yang dilakukan. Kemudian beberapa dosen juga mengatakan [Widi] cukup dekat juga dengan mahasiswa, itu yang pertama.
Kemudian yang kedua, pada saat banyak isu semacam ini, justru menurut saya [menjadi] sangat baik. Maksudnya sangat baik adalah jika memang Pak Widi punya beberapa record lain yang belum diketahui atau memang apa yang kami lakukan dalam proses klarifikasi itu dinilai belum mendalam, silakan disampaikan ke ULTKSP dan sebagainya. Dan dengan menjabat WD III, kami lalu bisa meminta kepada Pak Widi secara langsung untuk kemudian tidak melakukan hal-hal yang bisa dikatakan sebagai tindakan yang tidak menyenangkan. Kalau ada laporan, juga tidak boleh mengintervensi, menakut-nakuti ,dan sebagainya. Jadi lebih fair, lebih terbuka.
Dibanding ketika katakanlah kami tidak mengemukakan hal ini [Widi tak menjadi WD III], mungkin tidak ada yang berani melaporkan dan sebagainya. Sehingga hanya menjadi kasak-kusuk, hanya menjadi isu-isu yang tidak pernah terungkap.
Kalau seperti ini [Widi menjadi WD III], misalnya nanti betul ada pengadu yang menyampaikan ke ULTKSP atau ke Satgas PPKPT, kita bisa melihat kasusnya seperti apa, rekomendasinya bagaimana. Rekomendasi itu tidak hanya berkaitan dengan menghukum atau tidak menghukum, bersalah atau tidak bersalah, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme penanganan hal tersebut di masing-masing fakultas. Atau berkaitan dengan suasana, peristiwa itu terjadi di mana, kapan, dan sebagainya.
Dari situ, kita bisa mengevaluasi mekanisme, suasana, bahkan mungkin tata ruang agar hal-hal seperti itu bisa dicegah. Itu yang kemudian menjadi penting sehingga ke depan hal tersebut tidak muncul lagi.
Usai pelantikan Widi sebagai WD III FKH, sejumlah mahasiswa dan alumni mempertanyakan komitmen kampus dalam menjaga ruang aman. Bagaimana tanggapan Anda?
Kami berkomitmen [menjaga ruang aman]. Bentuk komitmen kami adalah [dengan] mempersilakan, bahkan juga mendorong [upaya penyelesaian dugaan kasus ini] dan tidak menutup-nutupi apa yang terjadi. Kami menyambut baik upaya BEM untuk berkonsultasi [atau] misalnya kemudian melakukan penelusuran dan pengaduan. Tidak hanya BEM, [tetapi] juga alumni FKH
Kami juga menyambut baik dan mendorong untuk itu diproses sesuai dengan mekanisme yang memang sudah tersedia di ULTKSP dan Satgas PPKPT.
Apakah ada instruksi khusus kepada Satgas PPKPT atau ULTKSP FKH untuk membentuk tim khusus?
Mereka sudah punya mekanisme sendiri. Jadi silakan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Apakah sudah ada yang mengadukan? Belum ada. Baru ada informasi, tapi belum menyampaikan soal siapa korbannya, siapa pelakunya, dan sebagainya.
Kalau seperti itu, mereka lalu tidak bisa bergerak karena tidak jelas siapa pelakunya, tidak jelas siapa korbannya. Bagaimana mereka mau melakukan proses asesmen? Apakah ada trauma atau tidak ada trauma? Kan, tidak mungkin.
Maka, saya sampaikan, kalau ada yang melaporkan silakan diproses sesuai dengan mekanisme di Satgas PPKPT. Informasi seperti itu diterima, tapi pelan-pelan. Kemudian dicari siapa korbannya, siapa pelakunya, dan sebagainya.
Saya juga mendapat informasi—dari wartawan—kalau alumni dan BEM membuka dua kanal aduan. Ada yang memang jelas, meskipun sifatnya rahasia, namanya tetap tertera. Ada juga yang kemudian anonim. Namun, [kanal aduan] yang jelas ini belum ada [laporan] yang masuk, tapi yang anonim sudah ada [laporan] yang masuk.
Saya sampaikan, itu bisa digali lebih lanjut, didekati. Karena kalau kita bicara secara formal tidak bisa pakai anonim, sebab kalau anonim kami sulit untuk memverifikasi dan men-tracking kebenaran informasi yang diberikan.
Apakah dari pihak alumni maupun mahasiswa FKH telah berkonsultasi langsung dengan pihak rektorat?
Tidak ada. Setelah isu ini [ramai], belum ada [yang berkonsultasi dengan rektorat].
Sejumlah alumni FKH mengkhawatirkan kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan karena lingkungan FKH yang dirasa tak mendukung untuk pengawalan kasus ini. Mereka melihat relasi antara dokter hewan kerap membuat FKH UB menyelesaikan kasus secara diam-diam. Bagaimana tanggapan Anda?
Maka dari itu saya dorong [agar] disampaikan secara formal ke ULTKSP dan Satgas PPKPT. Kalau ULTKSP, kan di level fakultas [sehingga] sangat mungkin masih ada atmosfer relasi antara dokter dan sebagainya. Maka, silakan ke Satgas PPKPT. Itu, menurut saya, lebih terbebas dari [persoalan] relasi.
Jadi, silakan disampaikan ke Satgas PPKPT dan memang dua jalur yang bisa ditempuh. ULTKSP di tingkat fakultas dan Satgas PPKPT [di level universitas], tapi itu tidak harus berjenjang. Jadi, bisa saja langsung ke Satgas PPKPT.
Kami mendorong semua yang disampaikan untuk kemudian dilaporkan secara resmi. Kami juga meminta Satgas PPKPT untuk bisa menelusuri hal tersebut sehingga kekhawatiran yang disampaikan oleh para alumni itu tidak terjadi.
Ketika [laporan] sudah masuk ke Satgas PPKPT, penanganannya pasti harus tuntas. Tuntas itu artinya dinyatakan apakah ada yang namanya perbuatan kekerasan seksual atau perundungan—karena di dalamnya termasuk perundungan juga—atau tidak. Yang itu kemudian otomatis [mengonfirmasi] apakah ada korbannya atau tidak, level pelanggarannya seperti apa, kemudian rekomendasi sanksinya bagaimana.
Dan kami akan menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari Satgas PPKPT dan itu sudah beberapa kasus yang kami tindaklanjuti dari Satgas PPKPT. Itu dijamin, tidak hanya Peraturan Rektor, tetapi juga di Peraturan Menteri. Dan kami harus menjalankannya. Di situ juga ada mekanisme banding. Jadi, silakan [melapor]. Kami akan sangat terbuka dan mendorong untuk disampaikan secara resmi ke Satgas PPKPT. Kami gembira ada yang membuka kanal pengaduan dan sebagainya.
Penulis: Dimas Candra Pradana
Editor: Maria Ruth Hanna Lefaan
