BENANG KUSUT PENANGANAN DUGAAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL WD III FKH UB

Para penyintas menyimpan trauma psikologis, terus memendam demi menuntaskan akademik. Sementara itu, pelaku bebas berkeliaran, bahkan menjabat posisi strategis.
Unggahan jajaran dekanat FKH UB terpilih periode 2025-2030 melalui akun instagram @fkh_ub pada 8 September lalu, menuai kontroversi. Pasalnya, alumni FKH UB beramai-ramai memberikan komentar ketidaksetujuan terkait terpilihnya Widi Nugroho sebagai Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa. Alasannya, Widi merupakan terduga pelaku pelecehan seksual.
Diketahui Widi Nugraha merupakan dosen FKH UB. Lulusan sarjana pendidikan dokter hewan dan pendidikan profesi dokter hewan dari Universitas Gadjah Mada ini memulai kariernya sebagai dokter hewan di perusahaan Feedlot di Timika, Papua selama dua tahun. Di tahun 2012, melalui beasiswa ACIAR, Widi menempuh studi S3 Veterinary Sciences di The University of Adelaide, Australia. Ia lantas memulai kiprahnya menjadi dosen di FKH UB sejak tahun 2018. Dilansir dari situs resmi FKH UB, Widi mengajar beberapa mata kuliah, seperti Veteriner, Epidemiologi Veteriner, Legislasi Veteriner, dan Kesejahteraan Hewan.
Di saat bersamaan dengan naiknya unggahan Instagram FKH UB, media sosial TikTok diramaikan oleh unggahan akun @politikorangdalam. Unggahan itu menampilkan informasi mengenai adanya pelaporan dari orang tua salah seorang penyintas yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif FKH kepada rektorat pada bulan April lalu. Berdasarkan informasi dalam unggahan tersebut, pelaporan itu tidak ditindaklanjuti pihak rektorat. Akun yang sama juga mengatakan bahwa rektorat diduga menutupi kasus ini melalui intimidasi yang dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya Manusia berupa pemanggilan dan ancaman kepada penyintas. Salah satu ancaman yang dijelaskan dalam akun tersebut adalah bahwa penyintas dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap terduga pelaku.
Tersandung Dilema Pengungkapan Bukti
Usai viralnya unggahan Instagram itu, sejumlah narasumber bercerita bahwa Widi pernah melakukan pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswa dan tenaga pendidik FKH UB dalam kurun waktu enam tahun ke belakang. Menurut Ardo (bukan nama sebenarnya), ia pertama kali mendengar dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Widi pada tahun 2020 silam dari beberapa temannya. Kata Ardo, tindakan pelecehan seksual itu berupa perlakuan meraba area tubuh yang seharusnya tidak disentuh. “Namun, sepertinya memang dari korban sendiri belum berkenan untuk diceritakan [kasus] yang lebih parah daripada itu,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (15/9) lalu.
Ardo menjelaskan bahwa persoalan itu sempat ramai di media sosial Line dan Twitter. Namun, lanjut Ardo, mengingat peraturan rektor (pertor) tentang Pencegahan dan Penanganan dan Kekerasan Seksual baru dikeluarkan pada tahun 2020 serta ULTKSP baru resmi dibentuk pada tahun 2021, dugaan kasus itu lantas berlalu tanpa kejelasan.
Hafiz (bukan nama sebenarnya) juga menyampaikan hal senada terkait dugaan kasus yang sama. “Kita nggak punya bukti yang konkret akan hal itu,” tegasnya saat diwawancarai pada Jumat (19/9) lalu. Menurutnya, dugaan kasus tersebut urung terselesaikan karena tidak ada data yang mendukung, seperti jumlah pasti korban, wujud bukti, dan bentuk-bentuk dari pelecehan yang terjadi. Hafiz juga menilai tak optimalnya kinerja ULTKSP FKH makin membuat dugaan kasus ini muskil mendapat kejelasan. Selain itu, kata Hafiz, minimnya bukti juga menyebabkan BEM FKH dari tahun ke tahun tidak dapat menggugat Widi secara langsung.
Syahdan, mengingat minimnya bukti, Hafiz melihat bahwa dugaan kasus ini hanya berakhir sebagai “gosip kantin” di kalangan mahasiswa FKH yang tersebar dari mulut ke mulut. Selain itu, menurutnya tak sedikit mahasiswa FKH yang lantas meragukan kebenaran atas dugaan kasus ini. “Itu yang menyebabkan Pak Widi bisa dengan percaya diri setiap hari berkantor dengan baik,” tuturnya. Hafiz bercerita, Widi beberapa kali terlihat memimpin rapat, mengikuti forum DKN, dan berbincang santai dengan mahasiswi FKH.
Sementara terkait isu penjatuhan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2 kepada Widi, Hafiz mengaku tak tahu-menahu. “Saya pribadi belum tahu apakah itu [pemberian SP 2] benar-benar ada,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Denny (bukan nama sebenarnya), mengatakan bahwa Widi pernah dilaporkan oleh satu orang dosen dan satu orang mahasiswa atas tindak pelanggaran etik. Alumni FKH UB tersebut menyebutkan bahwa atas laporan itu Widi kemudian dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan fungsional. “Yang bersangkutan [Widi] memang pernah dilaporkan dan dikenai sanksi. Tetapi teks tidak secara eksplisit menyebutkan istilah pelecehan seksual, melainkan hanya menyebut adanya laporan dan pelanggaran etika,” terang Denny saat diwawancarai pada Senin (15/9) lalu.
Soal Klarifikasi dan Potensi Relasi Kuasa
Sebelum mengemban jabatan Wakil Dekan III FKH UB periode 2025-2030, Widi menjabat sebagai Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner. Berstatus lektor kepala, Widi juga aktif membimbing para mahasiswa untuk melaksanakan skripsi. Posisi-posisi strategis Widi yang memungkinkan dirinya dekat dengan mahasiswa, tutur Hafiz, membuka kans terjadinya relasi kuasa antara Widi dengan para penyintas. “Karena ada relasi kuasa, ada ketakutan dalam diri mereka [para penyintas]. Mereka [merasa] tidak aman untuk bercerita,” ujarnya. Alhasil, dugaan kasus, kata Hafiz, tak pernah diperkuat oleh kesaksian para penyintas.
Ditemui pada Jumat (12/9), Dekan FKH Dyah Ayu Oktavianie menyatakan bahwa pada awalnya, ia dan tim verifikasi FKH tidak mengajukan nama Widi sebagai Calon Wakil Dekan III FKH UB. Namun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Rektor UB Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat (5), Rektor berhak mengusulkan kembali Calon Wakil Dekan bila memang tak sesuai visi dan misi Rektor. “Dan memang pada kondisi ini kami diminta untuk merevisi dengan memasukkan nama yang bersangkutan [Widi],” terang Dyah. Kata Dyah, pertimbangan Rektor UB Widodo mengusulkan nama Widi adalah karena status kepangkatannya telah memenuhi syarat untuk menduduki kursi WD III. “Kami hanya mengikuti arahan dari pimpinan universitas untuk memasukkan nama beliau [Widi].” Kavling10 telah menyurati Widodo untuk meminta konfirmasi atas hal ini. Namun, permohonan wawancara tersebut dialihkan kepada Wakil Rektor II Ali Safa’at.

Bertemu di ruangannya pada Rabu (24/9) kemarin, Ali menyatakan bahwa terdapat kandidat yang tidak memenuhi persyaratan pada awal pengajuan nama jajaran calon wakil dekan FKH. “Di sisi lain ada nama-nama yang memenuhi persyaratan tetapi tidak diajukan. Salah satunya Pak Widi,” ujar Ali. Anggota tim verifikasi yang membantu rektor memverifikasi pemenuhan persyaratan calon dekan dan calon wakil dekan ini juga mengatakan bahwa Widi sempat menjadi kandidat Dekan FKH UB periode 2025-2030.
Pada saat itu, tutur Ali, dugaan kasus pelecehan seksual telah disampaikan kepada Widodo. Widodo kemudian menginstruksikan untuk membentuk tim klarifikasi guna menelusuri hal ini. “Dari tim klarifikasi itulah kita meminta keterangan dan mengetahui fakta bahwa Pak Widi sudah pernah diberikan sanksi penundaan kenaikan jabatan akademik selama satu tahun,” terang Ali. Kata Ali, tim klarifikasi bekerja dengan memanggil sejumlah dosen dan mahasiswa FKH untuk melakukan konfirmasi. Dari pemanggilan itu, sambung Ali, ditemukan bahwa tidak ada pengulangan tindakan tidak mengenakkan yang dilakukan oleh Widi. Adapun soal sanksi penundaan jabatan fungsional yang pernah diterima Widi, Ali menuturkan bahwa hal ini telah selesai dijalani. “Jadi ketika [Widi] sudah selesai menjalani hukuman, sebetulnya dia dibolehkan [untuk mendapatkan] hak-haknya [kembali],” jelas Ali.
Lebih jauh, soal ramainya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Widi, Ali mengaku telah berkomunikasi dengan ketua Satgas PPKPT UB untuk segera memproses setiap laporan yang masuk. Selain itu, Ali juga mendorong para penyintas untuk menyampaikan laporan kepada Satgas PPKPT UB. “Saya juga sudah memanggil Pak Widi. Kalaupun ada yang mengadukan jangan sekali-kali kemudian menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk melakukan intervensi dan sebagainya,” kata Ali. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mencegah dan menakut-nakuti mahasiswa yang memberikan informasi mengenai dugaan kasus tersebut.
Kendati demikian, Eva dari LBH Malang mengingatkan adanya kemungkinan relasi kuasa. Tanpa membicarakan soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Widi, Eva menyatakan bahwa faktor relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswa dapat mengakibatkan korban untuk menolak melapor atau melanjutkan laporan karena takut akan berpengaruh dalam segi akademik. Bila sudah begitu, lanjut Eva, saksi juga berpotensi akan ikut menutup mulut.
Eva juga menekankan bahwa dalam kasus kekerasan seksual institusi harus tetap bersifat independen. “Kasus kekerasan seksual, dalam UU TPKS, tidak diperkenankan untuk penyelesaian secara mediasi sehingga pihak kampus jangan sampai memfasilitasi mediasi untuk upaya perdamaian,” terangnya saat diwawancarai Selasa (7/10) lalu.
Dari Satgas Fakultas hingga Satgas Bentukan Alumni
Ketua ULTKSP FKH periode 2022-2024 Dodik Prasetyo menyatakan bahwa selama masa jabatannya, tak ada laporan soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Widi. Senada dengan Dodik, Niken—ketua ULTKSP FKH pengganti Dodik—mengaku tak pernah menerima laporan atas dugaan kasus yang sama. “Semua pelaporan yang sudah masuk di tim ULTKSP sudah kami tindak lanjuti, baik itu yang kekerasan seksual maupun perundungan,” terangnya pada Senin (15/9) kemarin.
Niken juga memastikan bahwa ULTKSP FKH tak mungkin luput untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kata Niken, seusai menerima laporan, ULTKSP FKH akan segera mengumpulkan data, saksi, dan bukti untuk diteruskan kepada komite etik. Nantinya, sambung Niken, komite etik akan menindaklanjuti pelaporan secara menyeluruh untuk menjatuhkan sanksi.
Niken turut menambahkan bahwa kebijakan dan regulasi ruang aman di FKH sudah didukung dengan pemasangan CCTV yang menjangkau semua ruangan. “Kemudian pos keamanan juga ada, penerangan cukup. Ruang belajar bisa dilihat atau diakses dari luar, artinya ada space kaca yang bisa kami lihat dari luar,” ujarnya. Ia turut menambahkan pencegahan juga telah dilakukan melalui pemberian materi tentang kekerasan seksual, perundungan, dan kesehatan mental kepada mahasiswa baru.
Sementara itu, aliansi alumni FKH UB yang tergabung di I AM VET UB menyatakan bahwa saat ini mayoritas alumni merasa kecewa dan menolak normalisasi pelecehan seksual di lingkungan akademik. Denny yang menjadi salah satu perwakilan I AM VET UB menilai penunjukkan Widi sebagai WD III merupakan tindakan yang merusak citra kampus dan mencederai komitmen ruang aman. “Bagaimana mungkin seseorang yang punya rekam jejak seperti itu [terduga pelaku pelecehan seksual] justru bisa diangkat menjadi Wakil Dekan III?” ujarnya. Hemat Denny, jabatan Wakil Dekan III merupakan jabatan yang kerap berhubungan langsung dengan mahasiswa. “Kalau orang dengan rekam jejak seperti ini [terduga pelaku pelecehan seksual] yang memegang posisi strategis, bukankah itu justru menempatkan mahasiswa dalam posisi rentan?” kata Denny.

Atas ramainya isu ini, I AM VET UB lantas membentuk satuan tugas untuk menjadi media advokasi. Denny mengungkapkan beberapa langkah yang ditempuh dan direncanakan oleh satgas tersebut, antara lain dengan membentuk alur kerja dan koordinasi yang jelas untuk mengawal kasus dengan fokus pada perlindungan penyintas, melakukan negosiasi terarah agar penyelesaian adil dan bermartabat, membuka posko pengumpulan fakta berbasis bukti dengan menjaga kenyamanan penyintas, serta memastikan bahwa arah gerakan selanjutnya mengikuti keinginan penyintas. Kata Denny, satgas bentukan aliansi alumni FKH UB itu juga mendorong alumni membantu penyebaran informasi dan mengimbau semua pihak menahan diri dari komentar di media sosial.
Melalui akun Instagram @iamvetub, ikatan alumni FKH UB itu kemudian mengunggah rilis siaran pers bertajuk “Tanggapan Alumni FKH UB terhadap Penunjukan WD III Periode 2025-2030 dan Komitmen Perlindungan Korban” pada Rabu (24/9). Selain berisi langkah konkret dan harapan alumni FKH UB, rilis tersebut juga menyebutkan bahwa posko advokasi telah menerima 14 laporan dengan 11 orang yang sudah menyatakan kesediaan untuk menyampaikan kejadian yang dialami. Selain itu, dalam rilis yang sama, disebutkan delapan orang sudah menyampaikan kronologi melalui pesan singkat, dua orang melalui kronologi tertulis, dan tiga orang telah difasilitasi oleh I AM VET UB ke lembaga berwenang untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Denny juga mengutarakan bahwa alumni FKH UB menekankan untuk menjaga komunikasi yang baik dengan dekanat FKH sehingga langkah-langkah yang diambil dalam penanganan dugaan kasus tetap rasional, kolektif, dan efektif. “Harapan besar alumni adalah agar tidak terjadi lagi normalisasi tindakan pelecehan seksual di FKH UB serta tercipta lingkungan kampus yang aman dan bermartabat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Maria Ruth Hanna Lefaan
Editor: Dimas Candra Pradana
