SUSAH PAYAH PAID PROMOTE MAHASISWA: HILANG AKUN UNTUK CARI UANG

“Semuanya kena suspend,” ujar Dzaki dengan nada datar. Ia mengingat kembali kenangan saat akun Instagram miliknya dan puluhan panitia lain lenyap begitu saja. Akun yang telah dirawat bertahun-tahun itu hilang dan tidak bisa kembali setelah menjadi tumbal dari program penggalangan dana organisasi.
Kisah ini bermula dua tahun silam, saat Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) yang diikuti Dzaki menghadapi masalah klasik: kekurangan dana. Kebijakan fakultas yang hanya mencairkan 70-80% anggaran di muka memaksa divisi Finance and Sponsorship (FNS) memutar otak. Syahdan, jalan keluar yang mereka temukan bermuara pada penyediaan program promosi berbayar atau akrab disebut paid promote.
Namun, perasaan ganjil menyeruak di benak Dzaki saat materi promosi dibagikan. Menurut Dzaki, kontennya tak lazim. “Biasanya itu [konten] lelang, [seperti] lelang barang [dan] lelang ponsel. Bahkan waktu itu saya pernah [diminta] mempromosikan lelang motor,” kenangnya. Konten promosi semacam itu, “Agak sketchy,” kata Dzaky. Tak cuma Dzaky, Wildan, mahasiswa yang pernah melakukan paid promote di kepanitiaan berbeda, juga diminta mempromosikan jasa-jasa yang menurutnya aneh seperti jual-beli pengikut di Instagram.
Dari Aturan sampai Sanksi Finansial
Proses paid promote dimulai saat divisi FNS mendistribusikan materi. “Nanti [divisi] FNS bakal memberikan [link] Google Drive. Isinya dua video promosi dan satu poster promosi,” papar Dzaki. Seluruh panitia kemudian wajib mengunggahnya menggunakan akun pribadi mereka. “Kita harus upload ke story Instagram kita. Dan itu harus [akun] Instagram utama. Jadi, nggak bisa [akun] second,” keluh Dzaki.
Sementara itu, Wildan menambahkan bahwa ada prosedur durasi waktu pengunggahan dan jumlah pengikut minimal yang harus dipatuhi. “Kalau di feed itu biasanya satu sampai dua hari. Kalau story, harus 24 jam baru boleh dihapus. Minimal followers-nya [juga] harus 200. [Jadi], alau ngakalin bikin [akun] baru nggak bisa,” imbuh Wildan.
Dzaky dan Wildan tak bisa mengakali prosedur sebab divisi FNS punya mekanisme pengawasan untuk memastikan semua anggota menaati aturan. Setiap panitia, kata Dzaky, harus mengumpulkan bukti unggahan paid promote. “Nanti kita screenshot story-nya, terus kita unggah ke Google Drive sebagai bentuk bukti,” kata Dzaki. Setelahnya, akan ada divisi khusus yang bertugas memverifikasi bukti-bukti itu. “Entar kita cek satu-satu. Sudah upload belum? Misal, saya ngecek dia. Oh, si ini belum upload. Terlambat berapa menit? Oh [terlambat segini], jadi dendanya segini,” jelas Wildan sembari menirukan gerak gerik si verifikator. Jika ada yang melanggar, tutur Wildan, sanksi finansial telah menanti. “Misal kita terlambat [unggah] beberapa menit, dendanya lima atau sepuluh ribu. Dan itu dihitung per satu unggahan. [Jadi], misalnya nggak upload dua kali, itu dendanya ya dua kali.”
Sudah Malu Tertimpa Suspend
“Sebenarnya kalau saya pribadi terpaksa sih,” ujar Wildan yang tak bisa berbuat banyak. Ia merasa unggahan tersebut mengotori akun pribadinya. Sedangkan Dzaki, yang jarang aktif di media sosial, mengaku sangat malu. “Kalau misalnya kayak paid promote jersey atau lanyard-kan masuk akal karena kita panitia. Tapi kalau lelang itu udah kayak out of context banget,” ungkapnya.
Beban lain yang mesti mereka panggul adalah menjelaskan situasi ini kepada teman dan keluarga yang kebingungan. Wildan bercerita sering disangka benar-benar membuka usaha karena kerap mengunggah konten promosi. “Banyak yang kira gitu [itu usaha pribadi]. Apalagi keluarga yang nggak tahu [soal paid promote],” katanya.
Puncak masalah tiba ketika unggahan massal dengan konten identik dalam waktu yang berdekatan memicu algoritma Instagram. Platform besutan Meta itu lantas menandainya sebagai aktivitas bot atau spam terkoordinasi. Satu per satu akun para panitia mulai ditangguhkan. Upaya untuk memulihkan akun melalui proses banding tidak membuahkan hasil. Alhasil, akun-akun tersebut lenyap secara permanen. Pihak divisi FNS baru menginstruksikan untuk berhenti mengunggah setelah banyak akun yang menjadi korban.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. “Semuanya udah stop, [tapi] besoknya akun saya tetap hilang,” kata Dzaki. Setelah insiden tersebut, kompensasi yang diberikan pihak FNS juga dirasa tak sepadan. Permintaan maaf hanya disampaikan secara daring. Penghapusan denda bagi pemilik akun yang hilang, kata Wildan, juga tak menyelesaikan masalah. “Padahal akun [saya] udah ada lima tahun lebih”, kata Wildan mengenang akunnya yang lenyap begitu saja. Pengalaman pahit ini akhirnya menjadi pelajaran bagi divisi FNS. Di tahun selanjutnya, mereka tak lagi mengandalkan paid promote dan lebih memilih dana usaha yang lebih aman, seperti berjualan langsung.
Penulis: Mariana Safina
Editor: Dimas Candra Pradana
