PENDANAAN UKM DALAM CENGKRAMAN NEOLIBERALISME PENDIDIKAN

0
Fotografer: Tajul Asrori

Sore itu, Azka bersama Tania, Biro Finance UKM Nol Derajat, bercerita tentang sulitnya pendanaan untuk proker-proker internal mereka. Menurut Tania, banyak kesulitan yang ia alami ketika mengajukan proposal ke rektorat, seperti banyaknya berkas yang harus dikumpulkan dan lamanya waktu untuk mendapatkan nomor kendali. “Kita sekarang berdiri di kaki kita sendiri sih. Uang dari rektorat itu kita anggap cuma bonus,” terang Azka, ketua umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Nol Derajat pada Jumat (3/10). 

Keluhan semacam itu tak hanya terjadi pada UKM Nol Derajat. Dari delapan UKM di tingkat universitas yang mengisi survei Kavling10, tujuh di antaranya mengeluhkan tidak cukupnya pendanaan rektorat untuk proker mereka. Lima dari mereka juga mengeluhkan adanya penurunan dana yang diberikan dari tahun lalu. Salah satu contohnya adalah UKM Perisai Diri yang mengalami penurunan sekitar satu hingga lima juta dari tahun lalu. Akibat dari kurangnya dana tersebut, UKM Perisai Diri melakukan cara seperti menjual Dana Usaha (Danus) untuk mencari uang tambahan.

Namun, danusan sendiri tak selalu menjawab permasalahan terkait kurangnya dana, bahkan cenderung menambah permasalahan lain. Dari 101 orang yang mengisi survei umum Kavling10 terkait danusan, 66 di antaranya mengisi survei dalam rentang cukup hingga sangat terbebani dengan adanya danusan untuk mencari tambahan dana. Alasannya bermacam-macam. Salah satu staf magang Blidz mengeluhkan semangatnya yang kian luntur untuk mengikuti organisasi. “Karena ketika jualan ga habis, mau tidak mau aku harus beli pakai uang sendiri,” tulisnya dalam survei Kavling10.

Di sisi lain, Sujarwo, Direktur Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), menjelaskan bahwa proses pengajuan proposal memang panjang dan melibatkan banyak pihak. Pun ketika pengajuan proposal sudah dilaksanakan, dana tidak bisa langsung dicairkan. Menurutnya, perlu diadakan seleksi pendanaan proker dengan didasarkan referensi tahun lalu, supaya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bisa lancar. “Jadi, proses SPJ itu kita kawal. Jangan sampai membuat SPJ yang tidak bisa diterima,” terangnya pada Selasa (30/9).

Mekanisme Pengajuan Dana UKM

Mekanisme pengajuan dana bagi UKM di tingkat universitas telah dijelaskan pada Rapat Kerja (Raker) Ormawa tanggal 13 Februari 2025 silam. Saat itu, Sujarwo menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan dana masih mengacu pada Panduan Pengajuan Proposal dan Pencairan Dana, Surat Menyurat Unit Kegiatan Mahasiswa dan Fakultas Universitas Brawijaya 2023. Berikut potret alur pengajuannya: 

Menurut Sujarwo, mekanisme proposal ini merupakan praktik yang baik untuk penyelenggaraan anggaran universitas. “Begitu ada pengusulan dana, maka Surat Pertanggungjawaban nantinya akan jelas. Ketika SPJ-nya jelas, berarti akuntabilitas anggaran juga jelas,” terangnya.

Namun setelah mengajukan proposal, dana yang diajukan oleh UKM tidak bisa langsung diterima. Sujarwo menjelaskan bahwa, perlu adanya seleksi yang didasarkan pada referensi tahun lalu. “Pada tahap itu, kita ada semacam audiensi dengan UKM untuk menyesuaikan jumlah dana yang akan dicairkan,” jelasnya. Dalam audiensi, Sujarwo menerangkan bahwa ada semacam negosiasi bagi UKM untuk mengembangkan arah prokernya.

Sementara itu, Tania mengeluhkan rumitnya penyeleksian dana bagi proker-proker mereka. Menurutnya, terdapat beberapa proker yang namanya asing di telinga rektorat, sehingga menyebabkan dana sulit dicairkan. “Kami ada proker yang namanya Brawijaya Film Festival. Nah, itu kan kami beli film untuk kemudian ditayangkan. Tapi pihak rektorat itu masih tanya kenapa film harus bayar gitu,” keluh Tania.

Jika nominal dana yang diajukan sudah diterima, menurut Sujarwo, UKM yang bersangkutan akan menerima 70% dari total yang diajukan sebelum kegiatannya berlangsung. Sedangkan, sisa 30%-nya akan diberikan ketika SPJ dilaksanakan. Jika kegiatannya sudah selesai, maka dana yang diberikan adalah 100% dari total yang diajukan. “Idealnya seperti itu,” terang Sujarwo

Namun, mekanisme yang dikatakan Sujarwo itu tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Tania. Menurut Tania, Nol Derajat tidak mendapatkan mekanisme pencairan dana dengan nominal 70% sebelum acara berlangsung. “Kadang kita baru dapat uangnya setelah ganti kepengurusan malah,” terang Tania.

Menurut Sujarwo, memang ada problem dalam proses pengajuan proposal karena alurnya harus melewati jabatan di luar Ditmawa, seperti sekretaris dan bendahara UB. Jika ada keterlambatan seperti tata usahanya ada pergantian petugas atau tidak mengupload berkas, keterlambatan itu berada di luar Ditmawa. “Cara mitigasinya adalah segera confirm ke sini untuk mengecek di mana progres proposal tersebut,” jelas Sujarwo.

Standar Melangit yang Diterapkan Kampus

“Tahun ini, kami belum mengajukan proposal sama sekali,” ucap Anisa, Ketua UKM Forum Studi Mahasiswa Pengembang Penalaran (Fordi Mapelar) pada Selasa (3/10). Alasannya, tutur Anisa, ia memahami betul sulitnya pengajuan dana untuk proker pada birokrasi. Anisa menjelaskan bahwa tahun lalu, Fordi Mapelar pernah mengajukan dua proposal pada rektorat. “Salah satunya berskala nasional, tapi tidak satupun yang diterima,” terang Anisa. 

Dalam Kepmen 210/M/2023 tentang IKU Perguruan Tinggi, memang dijelaskan berbagai kriteria kegiatan mahasiswa yang digunakan sebagai standar penetapan IKU. Pada indikator kedua, terdapat dua poin yang digunakan sebagai poin penilaian: pertama, persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang menjalankan kegiatan pembelajaran di luar program studi; kedua, persentase mahasiswa S1 dan D4/D3/D2/D1 yang meraih prestasi. Berikut rinciannya: 

Terkait hal tersebut , Sujarwo menekankan bahwa dirinya tidak sepenuhnya membebani mahasiswa untuk menepati standar Indikator Kinerja Utama (IKU) tersebut. Menurutnya, IKU yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) belum tetap. “Kita tetap melihat IKU, tapi tidak melulu di situ. Karena kami itu melihat keberlanjutannya, bukan kinerja-kinerja kuantitatif yang tidak konstruktif terhadap pembangunan soft skill-nya mahasiswa,” jelas Sujarwo. 

Namun, Sujarwo menerangkan bahwa tujuan penggunaan anggaran adalah untuk memaksimalkan pengembangan soft skill mahasiswa. Menurutnya, seringkali terlihat kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu ekspektasinya besar, tapi partisipasinya sedikit. “Tapi bukan berarti kita tidak mendukung hal tersebut. Kita percaya kalian punya pengetahuan untuk memikirkan prioritas kegiatan yang memiliki urgensi,” ungkap Sujarwo.

Menanggapinya, Anisa mengeluhkan adanya standar yang dibuat oleh rektorat untuk mencairkan dana proker mereka. Menurutnya, standar yang digunakan oleh rektorat bisa menghambat kreativitas, keleluasaan, dan keberagaman program kerja mahasiswa. “Padahal, sebenarnya lebih baik dan kreatif jika tiap UKM memiliki arah geraknya sendiri,” terang Anisa. 

Anisa melanjutkan penjelasannya bahwa standar seperti itu membuatnya kesulitan untuk menjalankan proker di Fordi Mapelar. Karena jika standar tersebut diterapkan, menurut Anisa, dikhawatirkan akan menabrak arah lingkup dari Ormawa lain. “Misal kalau Fordi Mapelar itu biasanya dikira oleh rekan-rekan sebagai UKM RKIM (Riset Karya Ilmiah Mahasiswa) atau ormawa yang lain gitu,” jelasnya. 

Di pembahasan lain terkait standar kriteria prestasi yang tertera di peraturan IKU, terdapat keluhan dari Tania tentang capaian yang sudah dicapai oleh Nol Derajat. Menurutnya, ketika Nol Derajat sudah menorehkan prestasi di tingkat nasional dalam lomba film, mereka bingung bagaimana cara mengajukan prestasi tersebut kepada pihak rektorat. “Karena pendanaan prestasi itu diberikan oleh rektorat untuk juara yang memiliki tingkatan satu, dua, dan tiga gitu. Sedangkan kalau di film biasanya memakai penghargaan film terbaik. Jadi tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan,” keluh Tania.

Danusan sebagai Corong Keluhan Mahasiswa

“Fenomena danusan terjadi karena pihak rektorat tidak memberikan dana yang cukup kepada tiap-tiap UKM untuk menjalankan program kerjanya,” tulis UKM Unit Aktivitas Kerohanian Islam UB pada survei khusus Kavling10 bagi Ormawa di tingkat universitas. Pengisi survei menyayangkan sedikitnya dukungan yang diberikan oleh rektorat, mengingat tagihan biaya akademik yang tinggi bagi mahasiswanya. 

Sujarwo menanggapi fenomena danusan sebagai bentuk kreativitas mahasiswa untuk mengembangkan prokernya. Menurutnya, kriteria eligible penggunaan anggaran memang berdasar pada standar yang bisa diterima oleh Direktorat Anggaran untuk SPJ. Maka dari itu, menurut Sujarwo, dana harus digunakan sebaik-baiknya untuk memberi dampak pada institusi. “Selebihnya, adik-adik bisa mengembangkan dana lewat sponsor atau danusan itu tadi,” terang Sujarwo. 

Apa yang dikatakan oleh Sujarwo itu memang dilaksanakan oleh beberapa UKM untuk melangsungkan prokernya. Di Nol Derajat, Tania menjelaskan bahwa mereka berusaha mencari sponsor, menjual merchandise, juga melakukan danusan. Fordi Mapelar juga tak berbeda jauh. Mereka mengadakan kas internal dan melakukan kolaborasi dengan pihak lain.

Namun, usaha yang dilakukan secara mandiri oleh UKM itu juga diiringi oleh berbagai keluhan. Dari 66 orang yang merasa terbebani dengan danusan sebelumnya, mereka mengeluhkan alasan yang beragam. Beberapa dari mereka mengeluhkan waktu yang terpangkas karena danusan. Beberapa yang lain mengeluhkan uang yang habis karena digunakan untuk membeli danusan mereka sendiri

Bayang-Bayang Neoliberalisme Sejak NKK/BKK

Sebelumnya, mekanisme pengajuan dana bagi Ormawa telah dijelaskan dengan berbagai permasalahan yang mengiringi. Menanggapi hal tersebut Panji Mulkillah Ahmad, pengamat pendidikan, memberikan beberapa komentar terhadap sistem pendanaan UKM di UB. Menurutnya, semua mekanisme tersebut tidak terlepas dari warisan sistem Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) yang diterapkan oleh kampus. “Kalau kita tarik sejarahnya, jauh sebelum PTN-BH didirikan, neoliberalisme semacam ini sudah ada sejak zaman NKK/BKK di orde baru,” terang Panji pada Minggu (5/10). 

Sebelum NKK/BKK, Panji mengamati bahwa narasi yang melekat pada mahasiswa adalah sebagai agent of change. Menurutnya, sebelum NKK/BKK, sebenarnya mahasiswa ditujukan untuk memiliki semangat sebagai manusia sosialis. Hal tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 1961 tentang perguruan tinggi. “Dampaknya, organisasi-organisasi yang ada di kampus didesain seperti halnya partai politik di parlemen, seperti HMI, GMNI, CGMI,” jelas Panji. 

Menurut Panji, di masa itu, organisasi semacam itu tidak berada di luar, melainkan berada di naungan kampus. Dan selain menjadi organisasi politik, menurut Panji, mereka juga memiliki kegiatan minat bakat di dalam internal mereka, seperti naik gunung dan lain-lain. “Baru kemudian pada masa orde baru, muncul kebijakan NKK/BKK yang dikeluarkan oleh Daud Yusuf, Menteri Pendidikan waktu itu yang menghilangkan unsur politis dan ideologis dari mahasiswa,” lanjutnya. 

Berakar dari NKK/BKK, terjadilah pemisahan antara organisasi intra dan ekstra kampus. Akibatnya, organisasi ideologis sebelumnya disingkirkan dari organisasi di dalam kampus. Sedangkan, organisasi yang ada di dalam kampus menjadi organisasi minat bakat, yang basisnya hobi dan ilmu pengetahuan. “Nah, hal itu berlanjut sampai periode PTN-BH saat ini. Dan itu semua adalah bentuk neoliberalisme,” jelas Panji.

Setelah pemisahan terjadi, menurut Panji, seluruh logika birokrasi dan pendanaan akan didasarkan pada regulasi NKK/BKK yang berbasis akademis dan minat bakat. “Nah, minat bakat di sini menganut pada pengertian kampus, bukan dalam pengertian mahasiswa,” sambungnya. 

Akibatnya, lanjut Panji, penetapan kriteria minat bakat ini dibuat sewenang-wenang tergantung interpretasi kampus. Dan jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan standar, maka kegiatan tersebut tidak akan mendapatkan dana untuk melanjutkan proker. “Misalkan UKM yang sangat tidak akademis seperti Menwa [Resimen Mahasiswa], kalau dibilang minat bakat juga apa? Minat militerisme kan aneh juga,” terang Panji.

Imbas dari penyeleksian standar tersebut, ada beberapa proker di UKM yang tidak didanai oleh kampus. Sehingga untuk mendapatkan uang, mereka harus mencari cara lain seperti sponsor atau danusan. Terkait hal ini, Panji menyarankan mahasiswa untuk mengomunikasikan standar kegiatan seperti apa yang seharusnya didanai. “Harus ada negosiasi dari mahasiswa dan rektorat di awal kepengurusan, jauh sebelum proposal diajukan,” sambungnya.

Dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, disebutkan bahwa landasan penyusunan UKT didasarkan pada dua hal, yakni biaya langsung ditambah biaya tidak langsung. Pada huruf D, kategori biaya langsung, tertulis bimbingan-konseling dan kemahasiswaan: orientasi mahasiswa baru baru, bimbingan akademik, ekstrakurikuler dan pengembangan diri. Menurut Panji, hal ini sudah menjelaskan bahwa kegiatan mahasiswa harusnya mendapat bagian dari uang UKT yang dibayarkan mahasiswa. Maka menurut Panji, seharusnya standar dalam pencairan itu seharusnya tidak ditetapkan sewenang-wenang oleh kampus, karena uangnya juga berasal dari mahasiswa.

Selain itu, Panji juga menyoroti sistem pencairan dana UKM di UB yang terlalu rumit. Menurutnya, perlu adanya anggaran rutin yang diberikan pada tiap UKM agar tidak perlu rumit dalam pengajuan dana. “Misalkan penerimaan anggota baru, pendidikan anggota, pendidikan pengurus; itu kan sifatnya rutin dan operasional. Seharusnya acara semacam itu tidak perlu mengajukan proposal,” terang Panji. 

Pernyataan tersebut berbeda dengan apa yang menjadi pendapat dari Sujarwo. Menurutnya, sistem pengajuan dana menggunakan proposal ini merupakan praktik yang baik untuk penyelenggaraan anggaran universitas. “Begitu ada pengusulan dana, maka Surat Pertanggungjawaban nantinya akan jelas. Ketika SPJ-nya jelas, berarti akuntabilitas anggaran juga jelas,” terangnya.

Sedangkan, dalam pandangan Panji, pengajuan proposal sebaiknya digunakan untuk proker yang tidak rutin dilakukan. “Misalnya proker kunjungan ke mana, itu mungkin tidak rutin. Karena bisa jadi kebutuhannya tiap tahun beda-beda,” terangnya. Barulah untuk kegiatan yang seperti itu, pendapat Panji, sebaiknya menggunakan sistem proposal. “Memang logika anggaran hari ini itu berbasis bukti. Sedangkan untuk proker yang sama setiap tahun kan tidak perlu serumit itu,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Tajul Asrori
Kontributor: Nabila Riezkha Dewi
Editor: Mohammad Rafi Azzamy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.