WD III FIA BERIKAN TANGGAPAN TERKAIT DUGAAN KASUS KORUPSI SHOFIUDIN EKS MENTERI BUMM EM UB 2025

0
Fotografer: R. Aj. Afra Aurelia

MALANG-KAV.10 Dugaan kasus korupsi oleh mantan Menteri Badan Usaha Milik Mahasiswa [BUMM] EM UB 2025 Shofiudin beberapa waktu lalu masih terus bergulir hingga saat ini. Wakil Dekan (WD) III bidang kemahasiswaan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Moh. Said, mengatakan ia telah mengetahui tentang perkara ini. “Tapi secara resmi pemberitahuan dari EM tidak ada [dan] dari Wakil Rektor (WR) 3 juga [belum ada], [sedangkan] saya ‘kan baru 8 September itu (dilantik),” ujar Said saat diwawancarai Jumat (19/9) lalu.

WD III memandang kasus ini sebagai kejadian yang disesalkan, tetapi ia masih membutuhkan informasi yang lebih jelas dan formal. “Sehingga kita tidak menduga-duga bahwa dia [Shofiudin] ini bersalah,” lanjutnya. Menurutnya, konteks penyalahgunaan kewenangan dalam organisasi formal memerlukan keputusan formal. Said menyatakan jika kasus korupsi ini benar terjadi, maka kasus tersebut akan menjadi hal yang mencederai nama baik mahasiswa dan lembaga.

Menyoal sanksi dari fakultas, Said mengatakan bahwa EM sebagai organisasi dengan aktivitas level universitas berada di bawah naungan pembinaan Wakil Rektor (WR) III. Lebih lanjut, ia menyampaikan seharusnya EM melaporkan kasus korupsi Shofiudin ke WR III agar dapat ditindaklanjuti oleh WR 3. “Kalaupun itu [perkara Shofiudin] kemudian pelaksanaannya [penyelesaian kasus] dilimpahkan ke fakultas, ya fakultas pelaksana dari keputusan universitas.” tambahnya. Namun, Said kembali menekankan bahwa fakultas belum mendapatkan keterangan secara formal. “Kalau belum ada keputusan [formal], sementara saya katakan ini [sebagai] isu.” pungkasnya.

Dari pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UB sendiri sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa fungsionaris EM UB 2025, yaitu Menteri Koordinator Pengembangan, Menteri Badan Usaha Milik Mahasiswa (BUMM), Kepala Satuan Pengendali Internal (SPI), dan Kepala Biro Manajemen Sumber Daya Internal [MSDI], seperti yang tertera di surat pemanggilan oleh DPM UB pada 19 Agustus lalu. Melalui forum yang diadakan di google meet pada 21 Agustus 2025, DPM menegaskan penggunaan hak angket dalam melakukan penyelidikan dan pendalaman atas dugaan pelanggaran kode etik hingga dugaan adanya korupsi dalam pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) EM UB 2025. 

Penulis: Muhammad Iqbal Rabbani
Kontributor: R. Aj. Afra Aurelia
Editor: Maria Ruth Hanna Lefaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.