PKKMB FIA DINILAI TIDAK MASUK AKAL, KAUKUS INDONESIA UNTUK KEBEBASAN AKADEMIK BERI TANGGAPAN

Beberapa hari terakhir, akun X menfess UB diramaikan dengan topik pembahasan terkait rangkaian PKKMB FIA. Beberapa di antaranya mengesalkan peraturan PKKMB yang dinilai terlalu berlebihan, seperti adanya Gama Time yang menjadi ajang perpeloncoan, pembatasan barang-barang yang boleh dibawa oleh mahasiswa baru (maba), aturan seragam harian, pengecekan barang-barang pribadi maba oleh Garda Mahasiswa (Gama) saat hari kuliah aktif, bahkan adanya hukuman fisik, seperti kuda-kuda.
Ain (bukan nama sebenarnya), salah satu maba FIA, mengonfirmasi kebenaran informasi bahwa Gama memukul-mukul barang saat Gama Time. Saat itu, Ain sedang sakit sehingga dipindah ke lantai bawah. Namun, ia mengaku masih mendengar suara pukulan barang dengan keras. “Aku tidak tahu mereka memukul apa. Tapi suaranya terdengar keras sampai basement,” ujar Ain pada kamis (18/09).
Selain Gama Time, Ain mengeluhkan adanya peraturan yang melarang maba membawa barang-barang seperti make up, motor, gunting, gunting kuku, juga powerbank. Menurutnya, peraturan seperti itu sudah tertera di buku saku Gama dan harus dipatuhi oleh maba. “Peraturan-peraturan seperti itu tidak masuk akal. Kebutuhan tiap orang kan beda-beda ya,” keluh Ain.
Selain Ain, Rohma (bukan nama sebenarnya), maba FIA yang lain, juga mengonfirmasi informasi tersebut. Ia juga menjelaskan kalau barang-barang pribadinya pernah digeledah oleh Gama saat hari kuliah aktif. “Pernah tiba-tiba Gama masuk ke kelas dan langsung teriak-teriak. Mereka menyuruh maba untuk mengeluarkan isi tas gitu,” ujar Rohma pada kamis (18/09). Ia mengeluhkan kejadian tersebut karena dilakukan saat hari aktif dan saat jam-jam kelas berlangsung.
Tak hanya penggeledahan barang, Sumi (bukan nama sebenarnya), pernah dijatuhi hukuman fisik oleh Gama saat hari kuliah aktif. Menurut keterangannya, ia pernah dihukum memperagakan posisi kuda-kuda karena salah memakai seragam saat perkuliahan. “Tapi kalau ada banyak orang, kuda-kudanya disuruh berhenti,” terangnya pada kamis (18/09).
Menanggapi hal tersebut, Wahyu, selaku Badan Pekerja Task Force Pers dan Gerakan Mahasiswa Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menerangkan bahwa regulasi PKKMB telah diatur pada peraturan Nomor 0357/B/DT.01.01/2025 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menurut Wahyu, dalam panduan PKKMB 2025, ada larangan melakukan kekerasan fisik, verbal, seksual, psikologis, maupun tekanan berbasis gender dan kekuasaan. “Jadi, tindakan memukul barang, membentak, maupun hukuman fisik kuda-kuda yang dilakukan oleh Gama itu melanggar larangan-larangan dalam panduan,” terangnya pada jumat (20/09).
Wahyu melanjutkan penjelasannya bahwa penggeledahan barang-barang pribadi yang dilakukan oleh panitia PKKMB saat Gama Time maupun saat hari aktif perkuliahan, termasuk melanggar larangan “menggunakan waktu, tempat, atau metode yang mengganggu kegiatan akademik”. Ia bertanya-tanya terkait alasan yang mendasari panitia untuk membuat peraturan tersebut. “Apa dasarnya? Apa hubungannya membawa barang-barang tersebut dengan kegiatan PKKMB?” Heran Wahyu.
Terakhir, Wahyu menanggapi himbauan yang diberikan kepada maba untuk menolak pers. Menurutnya, hal ini melanggar kebebasan akademik, asas keterbukaan, dan asas demokratis. Padahal menurut Wahyu, di Panduan PKKMB 2025 sudah dijelaskan bahwa salah satu tujuan PKKMB adalah menanamkan nilai-nilai kebebasan akademik, etika akademik, dan budaya akademik dalam kehidupannya sebagai insan akademik di perguruan tinggi. “Jangan-jangan panitia PKKMB FIA UB ini nggak ngerti apa itu kebebasan akademik, asas keterbukaan, dan asas demokratis,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Tajul Asrori
Editor: Nadia Rahmadini