DHIA AL UYUN: PERTOR PILDEK CACAT KARENA UNSUR PERATURANNYA TAK TERPENUHI

MALANG-KAV.10 Pemilihan Dekan 2025 yang telah berlangsung pada April-Juni lalu didasarkan pada Peraturan Rektor (pertor) Nomor 62 Tahun 2024 dan Nomor 89 Tahun 2022. Kedua peraturan itu kemudian merincikan peraturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 yang juga berisi regulasi Pemilihan Dekan. Melalui kedua pertor tersebut, dijelaskan bagaimana tahapan dan mekanisme Pemilihan Dekan di Universitas Brawijaya (UB). Akan tetapi, Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia Al Uyun melihat kecacatan pada kedua pertor itu. Dalam wawancara ini, Dhia yang juga seorang dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UB merespons bagaimana demokrasi di kampus–dalam hal ini pertor tentang Pemilihan Dekan–seharusnya lebih mengakomodasi kepentingan warga kampus.
Sebagai Ketua SPK, bagaimana Anda melihat pengaruh kepemimpinan dekan terhadap kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan? Apakah ada bukti empiris bahwa model kepemimpinan tertentu lebih menjamin kesejahteraan pekerja kampus? Dan bagaimana seharusnya serikat pekerja memosisikan diri dalam proses Pemilihan Dekan?
Kepemimpinan dekan itu merupakan hal yang cukup krusial untuk mewujudkan kesejahteraan dosen. Karena sebenarnya kesejahteraan dosen itu di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 jelas mestinya harus ada kesesuaian dengan UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) kota atau kabupaten. Jadi, sebenarnya ini butuh komitmen dari pimpinan untuk memberikan hak pekerja kampus–bukan hanya dosen, tapi juga tenaga kependidikan dan laboran untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan standar hidup layak.
Saya rasa sebagai pimpinan yang bijak tentu saja butuh untuk banyak mendengar dari pekerja kampus–baik itu dari dosen, dari tendik, dari laboran–tentang apa yang terjadi. Sehingga nanti, saya yakin sekali, ketika pemimpin itu memiliki satu jiwa dengan pemilihnya, kinerja kerja-kerja ke depannya itu akan lebih produktif gitu. Jadi lebih banyak mendengar.
Jangan hanya mendengarkan ketika dia lektor kepala ataupun profesor. Karena lektor kepala atau profesor itu jumlahnya tidak lebih banyak dibandingkan dengan para pekerja atau tingkatan di bawah pembina. Jadi itu yang perlu dipikirkan. Karena selama ini yang biasanya audiensi serapan itu hanya tingkatan atas saja–senat apa segala macam–sedangkan tidak dipikirkan yang bawah-bawahnya. Padahal nanti bekerjanya justru sama yang bawahan-bawahan ini. Jadi itu yang perlu dipikirkan.
Dan mungkin riset-riset pekerja kampus bisa digunakan sebagai daftar analisis tentang bagaimana kerja berkeadilan, tidak mengeksploitasi, punya sistem merit yang jelas, tidak hanya [mementingkan] kelompok-kelompok tertentu saja. Itu juga perlu diperhatikan sebagai kepemimpinan dekan yang boleh dikatakan partisipatif.
Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 mengatur bahwa hanya dosen tetap dan tendik dengan tugas tambahan yang memiliki hak suara. Bagaimana Anda mengevaluasi batasan partisipasi ini dari perspektif demokratisasi kampus? Apakah ini mencerminkan prinsip representasi yang adil dalam tata kelola universitas?
Ya, ini masih masih menjadi permasalahan ya menurut saya. [Permasalahannya] sama dengan bagaimana kemudian 35% suara kementerian untuk pemilihan rektor. Itu sama masalahnya dengan peraturan rektor ini.
Karena sebenarnya banyak sekali dosen-dosen–dalam tanda kutip dosen-dosen luar biasa atau dosen-dosen tidak tetap–yang mereka sebenarnya lebih banyak bekerja untuk kampus dibandingkan dengan dosen tetapnya gitu. Jadi sebenarnya perlu dipertimbangkan bahwa orang-orang yang ikut membangun kampus ini, mereka juga butuh dihargai, dihormati dalam sistem kerja yang adil, dilibatkan dalam penentuan kepemimpinan. Karena kepemimpinan nanti ke depannya yang menentukan nasib mereka.
Jadi ketika filosofinya berasal dari sana, mungkin perlu dipikirkan tidak didasarkan kepada status-status ketenagakerjaan. Karena status ketenagakerjaan pekerjaannya belum merata di Brawijaya. Jadi ada dosen-dosen yang dia dosen tidak tetap tapi dia bekerjanya proporsinya melebihi dari dosen tetap, mengerjakan akreditasi, mengerjakan borang. Jangan sampai kemudian kerja-kerja seperti ini nanti berbuntut panjang, menjadi eksploitasi kerja, tanpa penghargaan, atau [tidak] memberikan sistem kerja yang layak karena itu juga ada di dalam konvensi ILO.
Dari pengamatan kami, Pemilihan Dekan seringkali menciptakan polarisasi dan kubu-kubu di kalangan civitas academica. Sebagai ahli hukum dan pemimpin serikat pekerja, bagaimana Anda memandang fenomena ini? Apakah ini dinamika yang wajar dalam demokrasi atau justru mengindikasikan adanya permasalahan struktural dalam tata kelola universitas?
Sebagai ahli hukum, kubu-kubu dalam proses timses (tim sukses) itu adalah bagian dari pola-pola demokratisasi. Artinya pola-pola yang wajar. Yang jadi tidak wajar adalah kemudian ada resistensi kelompok yang kemudian memenangkan [kelompok sendiri], hanya mereka-mereka lah yang duduk di dalam tampuk kepemimpinan. Itu yang keliru. Karena selama ini timsesnya itu selalu punya [imbalan] seperti, ‘Ya sudah nanti kamu akan duduk di jabatan-jabatan itu karena kamu sudah dukung saya’. Itu yang keliru.
Bahwa ketika kemudian dipilih itu ada pola demokratisasi, ada penggalangan aspirasi, dukungan, dan sebagainya itu memang proses politis seperti itu. Tapi ketika kemudian sudah menjabat, orang-orang yang harus ditempatkan di tempatnya itu adalah orang-orang yang punya kapasitas.
Jadi harus ada sistem meritokrasi yang jelas. Sistem meritokrasi itu munculnya adalah dari effort dan intelegent. Jadi M = E + I. Jadi [dinilai] sejauh mana kemampuan dari orang-orang yang ditempatkan itu dan usaha dari orang-orang yang ditempatkan itu. Jangan sampai kemudian pengabdian beberapa tahun jadi hilang karena adanya situasi ini.
Pasal 8 Peraturan Rektor menyatakan bahwa rektor mengangkat dekan dari salah satu calon yang disampaikan oleh SAF, tanpa keharusan memilih calon dengan suara tertinggi. Bagaimana pandangan Anda mengenai kewenangan ini? Apakah ini berpotensi mengabaikan aspirasi mayoritas pemilih dan bagaimana implikasinya terhadap legitimasi kepemimpinan dekan?
Sebenarnya ini seperti menyalin dari sistem yang terjadi untuk pemilihan rektor di mana kemudian kementerian masih cawe-cawe dalam hal ini. Kalau dibilang tidak demokratis ya tidak demokratis dibandingkan dengan sistem yang diharapkan bahwa civitas academica ini punya porsi yang sama untuk menentukan pimpinannya.
Nah dalam situasi ini yang tadi saya bilang, senat akademik ini harus punya konstituen. Dalam artian, konstituen ini [adalah] konstituen yang memang terwakili. Atau kalau misalnya SAF itu dalam mekanismenya kemudian tidak mengimplementasikan hak-hak pekerja, ya itu harus ada kritik dari konstituen yang itu juga harus diserap sama senatnya. Tapi kalau si senatnya diam-diam aja, senatnya gampang dilobi, ya situasinya kepemimpinannya mungkin akan berlaku kepemimpinan si A atau si B, tapi ketika dia mereka bekerja, tidak ada orang yang mau diajak kerja karena mereka bukan pemimpin yang amanah.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum UB, PP 108/2021 membatasi pemilih hanya pada dosen dan tendik dengan tugas tambahan. Namun, sebagai stakeholder utama universitas, bagaimana seharusnya suara mahasiswa diakomodasi dalam proses pemilihan dekan? Apakah Anda setuju dengan pandangan bahwa perlu ada amandemen terhadap peraturan pemerintah tersebut?
Sebenarnya ini enggak adil ya kalau itu diberikan pada dosen dan tendik dengan tugas tambahan. Karena kalau memang kondisinya itu adalah pada tugas tambahan, berarti yang bisa memilih itu adalah orang-orang yang memang ada dalam struktur keorganisasian kampus pada saat ini. Nah, berarti dengan komposisi yang demikian itu akan memudahkan incumbent [petahana] untuk tetap memimpin begitu. Dan ketika incumbent itu memimpin lagi dan memimpin lagi berarti ada proses permasalahan kaderisasi yang tidak berjalan dengan baik di dalam sebuah institusi. Saya pikir perlu ada amandemen atau perubahan terhadap peraturan pemerintah tersebut.
Peraturan Rektor Nomor 62 Tahun 2024 mengamanatkan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon dekan. Bagaimana evaluasi Anda terhadap mekanisme ini? Apakah kriteria yang digunakan sudah transparan dan berorientasi pada kepentingan seluruh civitas academica, termasuk pekerja kampus?
Saya pikir ini perlu sekali gitu ya. Hal yang paling krusial adalah sterilnya para pemimpin kampus kita itu dari pelaku kekerasan seksual, penerima gratifikasi, pernah melakukan korupsi atau suap, itu harus sangat clear sekali. Karena integritas kampus ditentukan oleh orang-orang yang secara akademis apakah dia jujur atau tidak. Tolong tidak menilai dekan bukan hanya dari kompetensinya saja. Artinya apakah jurnalnya ber-Scopus atau tidak, apakah publikasinya seperti apa. Tapi juga yang harus dilihat adalah bagaimana kemudian orang itu memiliki kepekaan terhadap permasalahan-permasalahan di lingkungan universitas ataupun di dalam dalam masyarakat.
Kalau dosen itu hanya bicara soal struktural saja tanpa memedulikan situasi-situasi yang ada di luar sana–dalam artian keberpihakannya terhadap masyarakat–saya yakin sistem manajemennya juga sangat represif sekali akhirnya otoriter sekali. Dan dengan sistem otoriter itu akan membahayakan sistem perguruan tinggi atau fakultas dalam era sekarang. Karena ketika kemudian fakultas ini tidak independen, akan sangat mudah sekali untuk digiring pada kepentingan-kepentingan yang jauh dari kepentingan kenapa keilmuan itu harus membangun peradaban.
Dalam wawancara dengan Kepala Divisi Hukum, disinggung kasus di FMIPA dan Filkom di mana Ketua Senat juga mencalonkan diri sebagai Dekan. Meskipun secara legal diperbolehkan, bagaimana pandangan Anda terkait potensi konflik kepentingan dalam situasi ini? Apakah perlu ada pembatasan khusus untuk menjaga integritas proses pemilihan?
Sebenarnya kita juga harus memikirkan ya. Artinya ketika dia menjadi ketua senat, maka dia harus meletakkan posisinya sebagai ketua senat ini. Adanya rangkap jabatan itu itu berarti adanya dominasi. Dominasi itu membatasi demokrasi. Kenapa orang tidak boleh [rangkap jabatan]? Jadi di negara kita itu enggak bisa ketua DPR merangkap sebagai presiden itu tidak diperbolehkan. Karena apa? Ya kenapa kemudian kekuasaan itu dibagi, supaya tidak korupsi. Kalau kekuasaan itu hanya orang-orang itu saja, maka itu akan lebih membuka lini untuk korupsi dalam pengertian yang sangat luas ya, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.
Jadi kalau memang si A atau si B ini dia sebagai ketua senat kemudian dia juga mencalonkan sebagai dekan, maka dia harus meletakkan fungsinya sebagai ketua senat. Dia harus melepaskan itu. Dan itu clear, fair. Harus mengundurkan diri. Karena apa? Supaya tidak terjadi conflict of interest. Ingat kita punya PP (Peraturan Pemerintah) tentang conflict of interest juga.
Berdasarkan pengalaman Anda dalam gerakan SPK, apa tantangan struktural terbesar dalam tata kelola universitas yang tercermin dari proses pemilihan dekan saat ini? Bagaimana seharusnya reformasi kelembagaan dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang lebih demokratis dan berpihak pada kesejahteraan seluruh civitas academica?
Tantangan struktural [kampus saat] ini punya kepemimpinan yang diskriminatif, represif, tidak dua arah, dan dominan. Jadi merasa bahwa mereka memiliki pekerja kampus. Mereka merasa melihat pekerja kampus itu sebagai barang bukan sebagai manusia. Jadi kelemahan terbesar dari sistem kepemimpinan kita itu masih melihat bahwa orang-orang yang bekerja itu harus tunduk terhadap pimpinannya. Tanpa memperlakukan mereka secara manusiawi.
Nah, untuk menciptakan tata kelola yang lebih demokratis, [perlu untuk] menghindarkan diri dari eksploitasi pekerja. Menghindarkan diri dari eksploitasi pekerja, menghindarkan diri dari diskriminasi, kemudian yang ketiga itu memegang teguh sistem meritokrasi yang berarti bahwa setiap orang punya kapasitas yang sama.
Jadi sekali-sekali kemudian ketika ada pemilihan, tolonglah dilelang jabatan-jabatan struktural yang ada. Sehingga orang-orang yang berkompetensi bersaing secara terbuka dan bebas. Hindarilah misalnya sistem-sistem penunjukan yang seringkali kemudian berbuntut kepada dominasi. Dominasi alur kepemimpinan akhirnya tidak bisa terdengar suara-suara yang berbeda, diredam di bawah. Akhirnya pemimpin ini jauh dari kepentingan pekerja gitu.
Peraturan Rektor tidak secara eksplisit mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dalam pemilihan dekan. Sebagai dosen hukum, bagaimana pandangan Anda mengenai kekosongan regulasi ini? Bagaimana seharusnya mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan dibangun untuk menjamin integritas proses demokrasi di kampus?
Ya, sebenarnya itu kekurangan ya. Dasarnya aturan itu tiga. Selain dia memberikan perintah–jadi kalau peraturan rektor sudah memberikan perintah–mestinya harus ada larangan dan suatu kebolehan gitu ya. Jadi tiga ini sudah paketan dari sebuah peraturan gitu. Jadi kalau peraturan [rektor] itu hanya memerintah saja, tapi pelanggarannya kemudian tidak diberikan sanksi, ini sebenarnya ada kecacatan.
Karena ini bukan deklarasi hak, tapi ini adalah mekanisme pengaturan. Jadi mestinya rambu-rambunya itu ada kejelasan. Kalau misalnya kita lihat ada lampu merah-lampu hijau kemudian tidak ada sanksi bagi pelanggarnya, ya kita bisa lihat dong banyak banget yang akan melanggar itu.
Dan menurut saya ketika rektor sangat tegas terhadap mahasiswa–dalam hal-hal tertentu–juga mestinya memberlakukan yang sama di sistem tata kelola dosen, tenaga kependidikan. Apalagi ketika pemilihan kepemimpinan. Karena ke depan tentu saja kita butuh pemimpin yang lebih berintegritas dan adil juga memperlakukan pekerjaannya dengan layak dan berkemanusiaan. Bukan sebagai barang-barang yang bisa diperlakukan seenaknya. Karena sistem kerja kita, harus diakui, tidak cukup sehat. Iklim pendidikan kita juga belum iklim yang kondusif. Kemudian kepentingan-kepentingan kekuasaan itu sangat mudah sekali masuk ke dalam lingkungan kampus tanpa tersaring. Sehingga kemudian seringkali mencederai hak-hak masyarakat secara umum.
Jangan sampai kepemimpinan yang tidak adil itu hanya akan membawa fakultas itu nantinya akan menjadi sebuah guyonan di dalam masyarakat, guyonan di dalam dunia keilmuan, dan juga menjadikan fakultas itu kehilangan pamornya karena hanya menjadi tangan kanan dari kekuasaan atau hanya akan menjadi legalitas dari kepentingan-kepentingan. Itu yang harus dihindari dalam sistem pemilihan dan kenapa sistem pemilihan itu harus dilakukan secara adil.
Berdasarkan perspektif SPK dan pengalaman Anda, bagaimana visi ideal Anda untuk reformasi sistem pemilihan pimpinan kampus di Indonesia? Apa langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mewujudkan sistem yang lebih demokratis, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan seluruh civitas academica, khususnya pekerja kampus?
Untuk menjamin proses yang lebih adil ya tentu saja panitia pemilihnya dulu ya harus netral. Netral dari kepentingan-kepentingan, termasuk kepentingan-kepentingan OMEK yang masuk ke dalam lingkungan kampus misalnya. Menjamin bahwa semua warga kampus punya hak pilih yang sama, civitas academica punya hak pilih yang sama. Kemudian juga dijamin bahwa sistem itu berjalan secara terbuka, bahwa semua pihak dilibatkan.
Sekali lagi, tolong yang didengar hanya jangan hanya profesor-profesor saja. Tapi dengarlah orang-orang para tenaga kependidikan, para outsourcing juga yang bekerja untuk fakultas, para pekerja kebersihan–bahwa mereka juga memiliki aspirasi gitu. Jadi ini juga penting untuk membangun kampus kita lebih baik, world class university dalam pengertian yang sesungguhnya.
Penulis: Badra D. Ahmad
Editor: Dimas Candra Pradana
