DUALISME HASIL SELEKSI PANITIA RAJA BRAWIJAYA 2025 PICU KETEGANGAN DPM DAN REKTORAT

MALANG-KAV.10 Perbedaan hasil seleksi ketua dan wakil ketua pelaksana RAJA Brawijaya 2025 memicu ketegangan antara Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa). DPM mengumumkan lima nama panitia inti melalui Surat Keputusan DPM nomor 5 tahun 2025, sementara Ditmawa merilis tujuh nama melalui berita acara resmi pada 9 Mei lalu.
Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) 2025, Azka Rasyad Alfadi, menyatakan bahwa proses seleksi tetap melibatkan unsur mahasiswa. Namun, ia menilai polemik bermula dari langkah Ditmawa yang lebih dulu membuka proses rekrutmen. “Yang menjadi permasalahan ’kan ketika open recruitment-nya dibukanya oleh Ditmawa begitu,” ujarnya (7/5).
Pernyataan Azka dikonfirmasi oleh Direktur Kemahasiswaan, Sujarwo. Ia menilai RAJA Brawijaya merupakan agenda penting yang berpotensi menimbulkan konflik bila hanya dijalankan oleh mahasiswa. Karena itu, rektorat mengambil alih proses seleksi. “Kalau diletakkan di adik-adik [mahasiswa], potensi konflik itu tinggi sekali. Maka [pendaftaran] kami tarik ke universitas agar mekanismenya adil dan dikawal bersama, termasuk oleh DPM dan pengawas,” jelasnya (28/5).
Ketua DPM, Sultan Isjad Ubaidillah, mengacu pada Peraturan Rektor (Pertor) No. 42 Tahun 2025 Pasal 17 ayat 3 dan 4, yang menyebut bahwa panitia unsur mahasiswa ditetapkan oleh rektor berdasarkan hasil seleksi dari unsur mahasiswa. Ia menyayangkan Ditmawa lebih mempertimbangkan hasil seleksi panitia dari unsur dosen. “Seharusnya yang dipertimbangkan adalah hasil seleksi dari panitia unsur mahasiswa, bukan dari unsur dosen,” tegasnya (21/5).
Perbedaan ini merujuk pada perbedaan dasar hukum: DPM mengacu pada UU Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (UU LKM) No. 3 Tahun 2025, sementara rektorat menggunakan Pertor No. 42 Tahun 2025 tentang PKKMB. Sujarwo menilai perbedaan hasil adalah bagian dari upaya menjaga marwah lembaga masing-masing dengan sudut pandang yang berbeda.
Meski begitu, Azka menilai polemik ini tidak mengganggu kedaulatan mahasiswa karena unsur mahasiswa tetap terlibat dalam proses seleksi. Ia menyebut mekanisme yang melibatkan mahasiswa dan dosen sebagai bentuk check and balance. Namun, DPM dalam siaran pers “Menagih Janji Kedaulatan Mahasiswa” menyatakan perbedaan hasil seleksi sebagai bentuk represifitas dan pengabaian suara mahasiswa.
Selain polemik seleksi, RAJA Brawijaya 2025 juga disorot karena isu dugaan kontrak politik antar organisasi mahasiswa eksternal kampus (OMEK). Sujarwo menegaskan kontrak politik tidak perlu karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Kalau kontraknya bersifat golongan, bisa berdampak pada perang kepentingan. Kepentingan universitas harusnya lebih tinggi dari yang lain,” tandasnya.
Penulis: Dhito Priambodo
Kontributor: Mohammad Dhefanda Bahjan
Editor: Maria Ruth Hanna Lefaan
