SEMPAT DITIADAKAN SAAT COVID, MABA DIWAJIBKAN KEMBALI TES SKBN DI UB

0
Sumber: https://selma.ub.ac.id/pengumuman-tata-cara-registrasi-mahasiswa-baru-jalur-seleksi-nasional-berdasarkan-prestasi-snbp-2025-2026/


MALANG-KAV.10 Universitas Brawijaya (UB) kembali terapkan aturan lama yang mewajibkan mahasiswa baru (maba) menjalani tes untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dan buta warna di Klinik UB. Kebijakan ini diumumkan melalui laman Seleksi Masuk Universitas Brawijaya (SELMA) pada 18 Maret 2025 dan berlaku bagi seluruh jalur penerimaan mahasiswa yang berdomisili Jawa Timur. Terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar pendukung kebijakan ini, salah satunya adalah validitas dan standarisasi pengetesan.

Direktur Klinik UB, Miftakhul Cahyati menyatakan bahwa kebijakan ini pernah ditiadakan pada masa pandemi Covid-19. Pada saat itu, lanjut Mifta, proses mobilisasi yang sulit dan banyaknya pembatasan mengakibatkan pemeriksaan ini dilakukan di rumah sakit daerah. “Mewajibkan mahasiswa ke Klinik UB untuk Jawa Timur itu sebenarnya mengembalikan [peraturan lama] saja sih. Jadi, dulu sebelum Covid itu semuanya wajib [untuk tes di universitas masing-masing] di seluruh Indonesia,” tambahnya. 

Menurutnya, memang sedari dulu semua mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di institusi pendidikan tinggi masing-masing.  “Kalau dia [mahasiswa] di UI, ya harus pemeriksaan di UI. Kalau UB ya harus pemeriksaan di UB. Itu [kebijakan universitas] seluruh Indonesia,” terangnya. 

Selain karena penerapan kembali peraturan lama, ada beberapa alasan pendukung terkait aturan ini. Aulia, Kepala Subdirektorat Penerimaan Mahasiswa UB, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin validitas dan transparansi hasil pemeriksaan. “Bunyinya surat keterangan buta warna tapi kadang-kadang enggak ada tulisan buta warnanya. Tidak standar,” lanjutnya.

Alasan kedua, keuntungan pendaftaran tes ini–klaim Mifta–dapat dikembalikan kepada mahasiswa. Dalam hal ini, Aulia menjelaskan bahwa keuntungan itu bisa disalurkan dalam bentuk beasiswa atau pun hal lain. Selanjutnya, Mifta juga menegaskan bahwa Klinik UB tidak mengambil keuntungan apa pun. Biaya dari tes buta warna dan tes narkoba yang sudah ditetapkan Klinik UB adalah 200 ribu rupiah. 

Ida, seorang mahasiswa baru, mengaku terkejut dengan ketentuan ini. “Sebelumnya sih kaget ya. Soalnya kan kakak saya waktu itu yang sama-sama UB. [Saat] itu enggak ada aturan bahwa diwajibkan bagi yang berdomisili Jawa Timur untuk [tes] ke Klinik UB,” ujarnya. Ida bercerita bahwa ia awalnya berencana tes di rumah sakit lain dengan biaya lebih murah, yaitu 150 ribu rupiah.

Dengan demikian, ia mengaku keberatan terhadap kewajiban ini. Maba jurusan Arsitektur ini berharap kebijakan dikhususkan untuk yang berdomisili di Kota Malang saja. “Kabupaten Malang saja sudah cukup jauh, apalagi dari luar kota,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Pihak Klinik UB memperbolehkan maba membuat surat keterangan sehingga bisa melakukan pemeriksaan di RSUD setempat. Akan tetapi, Mifta mengaku bahwa masih belum ada solusi bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar biaya tes ini. Mifta menerangkan jika tes ini tidak dapat ditanggung dengan BPJS, “karena kalau [tes kesehatan] umum aja gitu kayaknya enggak masuk di dalam tanggungan BPJS ya. Jadi kalau BPJS enggak. Tapi kalau mungkin ada asuransi lain yang bisa cover, mungkin bisa reimburse,” jelasnya.

Penulis: Mariana Safina Nirmala
Editor: Badra D. Ahmad
Kontributor: Naufal Rizqi Hermawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.