KEBIJAKAN KULIAH DARING DI FH UB, WD I: AGAR MAHASISWA BISA MENGHABISKAN WAKTU BERSAMA KELUARGA

0

MALANG-KAV.10 Berdasarkan surat edaran nomor 01894/UN10.F0101/B/TU/2025, pelaksanaan pembelajaran daring Fakultas Hukum dimulai pada tanggal 24 hingga 27 Maret, serta pada tanggal 8 April hingga 3 Mei. Hal ini diatur sebagai kebijakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri dan pelaksanaan UTBK. 

Wakil Dekan I Fakultas Hukum, Milda Istiqomah, menjelaskan bahwa keputusan perkuliahan daring didasari pertimbangan kemanusiaan. “Yang pertama, mahasiswa bisa lebih banyak menghabiskan waktu bersama dengan keluarga. Kemudian alasan yang kedua, mereka [mahasiswa] tidak perlu membeli tiket yang cukup mahal,” kata Milda ketika diwawancara pada Kamis (17/4) lalu. 

Milda menegaskan bahwa Fakultas Hukum tidak menerapkan perkuliahan daring selama satu bulan penuh. Fakultas Hukum hanya menetapkan perkuliahan daring pada dua minggu pertama, yakni 8 hingga 18 April 2025. Sementara itu, dua minggu terakhir masa perkuliahan daring merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Wakil Rektor I Universitas Brawijaya berdasarkan hasil keputusan di tingkat universitas. 

Di sisi lain, Luna (bukan nama sebenarnya), salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, menyatakan keberatan terhadap kebijakan perkuliahan daring. Ia menilai perkuliahan daring kurang efektif karena materi lebih mudah dipahami melalui pertemuan tatap muka. Ia mengaku kesulitan untuk fokus saat mengikuti kelas secara daring, serta menyebutkan dosen cenderung hanya memberikan tugas tanpa melakukan pengajaran.

Bahkan, menurutnya, terdapat dosen yang belum pernah mengajar sama sekali dalam dua kali pertemuan sejak kebijakan daring ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah teman-temannya sesama mahasiswa FH turut menyayangkan kebijakan tersebut karena dianggap membuat pembelajaran menjadi kurang efektif.

Luna turut menambahkan alasan dirinya keberatan dengan adanya perkuliahan daring. “Tapi yang paling bikin aku nggak setuju itu karena [kuliah] daring satu bulan tapi UKT-nya ‘kan tetap normal. Nah, harusnya kalau kayak gitu [kuliah daring] ‘kan pasti ada keringanan UKT lah atau apa,” jelasnya ketika diwawancarai pada Jumat (18/4).

Luna juga menyoroti dampak kebijakan perkuliahan daring terhadap kegiatan organisasi mahasiswa. Ia menyebutkan beberapa program kerja yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini terpaksa diselenggarakan secara online karena banyak anggota yang masih berada di luar kota.

Berbeda dengan Luna, Riko (bukan nama sebenarnya), salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, menyampaikan bahwa ia memiliki dua pendapat berbeda. Menurutnya, sebagai mahasiswa sudah sepatutnya bisa beradaptasi dengan berbagai situasi pembelajaran meskipun tiap mahasiswa memiliki gaya belajar yang berbeda.

Ia menilai kebijakan perkuliahan daring juga memberikan keuntungan bagi mahasiswa rantau karena mereka dapat menghabiskan waktu bersama keluarga dan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk kembali ke Malang. “Kalau menurut aku, dari kebijakan tersebut nggak bisa dibilang baik ataupun buruk [secara mutlak] karena tergantung kita ngelihatnya juga gimana,” ujar Riko pada Rabu (23/4). 

Meski demikian, Riko mengaku sedikit menyayangkan kebijakan perkuliahan daring karena sebagai mahasiswa semester akhir, ia merasa membutuhkan lebih banyak pertemuan langsung di kelas. Namun, ia tidak melihat kebijakan tersebut sebagai hambatan, melainkan sebagai tantangan baru, termasuk dalam perencanaan program kerja di organisasi mahasiswa yang ia ikuti. Bersama rekan-rekannya, Riko harus menyesuaikan kembali program kerja dengan mempertimbangkan sistem perkuliahan daring, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. 

Riko mengaku bahwa perkuliahan daring sedikit menghambat cara berorganisasi, terutama dalam lingkup fakultas karena ia terlibat dalam kepengurusan organisasinya. Namun, ia juga menilai bahwa kebijakan daring dapat memberikan peluang lain sehingga tidak serta merta menjadi penghambat berorganisasi. “Jadi bukan menghambat sih, tapi sedikit membuat tantangan baru lah terhadap program kerja yang akan dilaksanakan di kemudian hari,” ujarnya.

Sama halnya dengan Luna dan Riko, Putra (bukan nama sebenarnya) juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya, efektivitas perkuliahan daring ini bergantung pada cara mahasiswa mengatasi situasi tersebut. Putra mengatakan bahwa perkuliahan daring menguntungkan karena mahasiswa dapat lebih banyak berkumpul dengan keluarga dan menghemat biaya tiket. Namun, bagi Putra yang memiliki tipe belajar melalui pemahaman materi secara langsung, ia merasa kesulitan dalam memahami materi, terutama sebagai mahasiswa hukum yang dituntut untuk sering melakukan tanya jawab di kelas. 

Penulis: Lila Ayu Candra dan Muhammad Iqbal Rabbani

Editor: Maria Ruth Hanna Lefaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.