MENYONGSONG INDONESIA EMAS: DOSEN MAKIN MAMPUS, PEMERINTAH MASIH TAK SERIUS

Di tengah kualifikasi yang kian sulit dan beban kerja melangit, dosen semakin menjerit. Kesejahteraannya terabaikan, pemerintah tak serius soal pendidikan.
Jumlah dosen di Indonesia terus mengalami peningkatan. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat jumlah dosen di Indonesia sebanyak 326,5 ribu orang pada tahun 2022. Mereka tersebar di lebih dari 4.600 perguruan tinggi di berbagai daerah di Indonesia. Namun hingga hari ini, masalah kesejahteraan dosen tak kunjung usai.
Sebuah riset yang dipublikasikan oleh The Conversation Indonesia pada 4 Mei 2023 menunjukkan bahwa masih banyak dosen yang mendapatkan upah tetap di bawah Rp 3 juta per bulan. Dalam riset yang diikuti 1.196 responden yang merupakan dosen di seluruh Indonesia ini, turut disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi dosen bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kualifikasi S3 yang memegang jabatan fungsional lektor atau assistant professor hanya sebesar Rp 2.802.300. Angka ini jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan tunjangan kinerja PNS di Kementerian Keuangan untuk lulusan S1 yang berada pada angka Rp 3.980.000.
Pendapat serupa diungkapkan oleh Dhia Al Uyun. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) ini mengatakan bahwa kesejahteraan dosen di Indonesia saat ini masih belum mencapai kata layak. Sebagai permisalan, ia pun membandingkan tunjangan penghasilan bagi profesor yang menurutnya sangat timpang bila dibandingkan dengan tunjangan milik pejabat eselon di kementerian.
Lebih lanjut, Dhia pun menceritakan permasalahan yang dialami beberapa dosen yang tergabung dalam SPK. “Bahkan, dari keanggotaan Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang sekarang sudah sampai 446 anggotanya per hari ini, kita masih menemui ada yang (upahnya, red.) di bawah 1 juta yang mana itu jauh dari upah minimum ataupun dari standar hidup layak,” terang Dhia.
Jauhnya kesejahteraan dosen dari kata layak juga diutarakan oleh Eko Prasetyo. Menurut pendiri Social Movement Institute (SMI) ini, persoalan kesejahteraan rentan menimpa dosen, khususnya dosen yang berstatus bukan pegawai tetap. “Saya melihat kesejahteraan dosen masih terbatas karena status mereka yang masih menjadi pekerja kontrak dan itu membuat mereka tidak punya hak yang sama dengan pekerja-pekerja tetap yang lain sehingga membuat mereka juga diberi gaji yang masih sangat terbatas,” jelas Eko.
Eko pun turut menambahkan bahwa problem kesejahteraan ini semakin rawan terjadi pada dosen-dosen di perguruan tinggi swasta. Menurutnya, upah dosen yang bergantung pada banyaknya jumlah mahasiswa menimbulkan tekanan tersendiri bagi para dosen. “Yang jauh lebih berbahaya adalah kampus-kampus swasta yang memang jumlah (mahasiswa, red.) masuknya sangat minim dan itu membuat gaji para dosen masih sangat terbatas sekali,” imbuhnya.
Semakin Sesak, Beban Mendesak
Perkara kesejahteraan dosen ini juga tak terlepas dari beban berlapis yang harus mereka pikul. Beban administrasi yang lebih mendominasi, kata Eko, membuat dosen kesulitan untuk menyeimbangkan kewajiban Tri Dharma perguruan tinggi. “Beban itu menjadi tidak seimbang antara kemampuan dia mengajar dengan administrasi yang sekarang ini lebih besar, lebih mendominasi,” paparnya.
Lebih jauh, Eko memandang beban ganda yang mengimpit dosen juga berimbas kepada mahasiswa. Menurutnya, dosen terlalu sibuk mengurusi beban administrasi, sehingga beberapa kewajiban lainnya dilimpahkan kepada mahasiswa. “Saya sering mendengar keluhan mahasiswa dipaksa untuk menulis jurnal yang itu diatasnamakan dosen. Dan itu sering sekali terjadi belakangan ini, itu karena beban (administrasi, red.) yang (dipikul dosen, red.) sangat besar,” kata Eko.
Eko pun melihat bahwa beban ganda ini turut merebut ruang-ruang kebebasan akademik, baik bagi dosen maupun mahasiswa. Berbagai tekanan administrasi dan birokrasi yang harus dipatuhi dosen dilihat Eko telah membuat ruang-ruang kuliah berubah menjadi ruang-ruang indoktrinasi. Hal ini dianggapnya akan merebut keberanian dosen untuk mengkritik kebijakan-kebijakan kampus maupun pemerintah.
Sementara itu, Dhia menyampaikan kekhawatiran lain terkait proporsi beban dosen yang tak seimbang. Baginya hal ini menimbulkan kerawanan, khususnya bagi dosen muda, untuk dieksploitasi dosen senior. Selain itu, kondisi beban administrasi yang jauh lebih besar, juga dianggapnya menghambat dosen untuk menelurkan riset-riset secara maksimal.
Dhia juga mengemukakan bahwa beban berlapis dosen semakin diperparah karena dosen acap kali harus bekerja di luar jam kerja. Hal ini, ujar Dhia, sering kali tak diimbangi dengan upah yang layak. “Beban ini tidak sebanding dengan penghasilan, (padahal, red.) dosen harus survive (bertahan hidup, red.) dengan profesinya sebagai dosen,” tutur Dhia.
Tak berimbangnya upah dengan beban yang harus dipikul dosen turut dikhawatirkan Eko. Ia melihat hal ini dapat mengakibatkan dosen tergiur untuk menduduki jabatan struktural ketimbang melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah. “Kalau (dosen menjadi, red.) birokrat, dia sudah kehilangan kemerdekaan,” kata Eko.
Pura-pura, Pemerintah Tutup Mata
Dhia menuturkan sejumlah upaya telah dilakukan untuk mendongkrak kesejahteraan dosen. SPK misalnya, telah melakukan riset terkait kesejahteraan dosen. Riset itu diharapkan dapat menjadi rujukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Namun saat SPK melayangkan surat permohonan audiensi kepada pemerintah, pemerintah tak memberikan respons.
Organisasi bentukan pemerintah, Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI), juga tak memberikan suara apa pun terkait kesejahteraan dosen dan pekerja kampus. Sebaliknya, organisasi ini justru menjadi batu sandungan bagi SPK. “Kita dipaksa, kita dipotong anggarannya oleh lembaga yang tidak berkontribusi kepada kemajuan dan pengembangan kita. Itu yang terjadi dan menjadi ganjalan,” terang Dhia.
Absennya pemerintah ihwal kesejahteraan dosen juga dijelaskan oleh Eko. Menurutnya, ketidakseriusan pemerintah dapat dilihat dari bagaimana anggaran yang dialokasikan ke dalam sektor pendidikan justru didominasi oleh pendidikan kedinasan. “Itu artinya pemerintah lebih suka melahirkan para birokrat ketimbang para akademisi atau intelektual,” ujar Eko.
Eko melihat bahwa selama ini kebijakan pemerintah dalam mengakomodasi kesejahteraan dosen tak pernah efektif. Undang-undang yang mengatur soal guru dan dosen misalnya, dinilai Eko tak efektif sebab hanya mengakomodasi dosen dan guru yang telah lolos sertifikasi. Padahal, menurutnya, perlu proses birokrasi panjang nan rumit untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
Selain itu, kebijakan soal insentif dalam riset dan penulisan jurnal, ujar Eko, justru rawan menimbulkan masalah baru. Orientasi kebijakan pemerintah pada kuantitas jurnal yang diterbitkan dianggapnya menurunkan kualitas jurnal serta membuka kemungkinan-kemungkinan para dosen untuk menempuh jalan curang seperti menggunakan joki dan melakukan plagiasi. “Artinya, cara pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sudah dilakukan, tetapi tidak pernah dievaluasi itu efektif atau tidak. Kalau dikasih masukan, bukan tambah direvisi tapi tambah dibantahkan,” imbuhnya.
Menurut Eko, ada beberapa alasan mengapa pemerintah tak pernah serius menuntaskan persoalan kesejahteraan dosen. Salah satunya sebab pemerintah menganggap pendidikan bukanlah agenda strategis. Selain itu, Eko pun menuturkan bahwa pemerintah justru melihat pendidikan sebagai nilai komoditas. Alhasil, kata Eko, pemerintah menempatkan perguruan tinggi sebagai agen korporasi sehingga dosen tak dihargai peran-peran intelektualnya. “Karena pemerintah melihat pendidikan sebagai komoditas, kalau bisa, pendidikan ditarik keuntungannya, bukan dilihat jasa atau peran strategisnya,” ucap Eko.
Eko pun turut buka suara terkait pernyataan pejabat Kemendikbudristek tempo hari yang menyatakan pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier. “Ini pemerintah kita artinya suka kalau lihat warganya bodoh. Kira-kira dengan bodoh gampang saja dibohongi. Itu kan cara busuk dalam memandang rakyat,” jelas Eko.
Soal SPK dan Masa Depan Pendidikan
Meski menghadapi beberapa batu sandungan, Dhia menjelaskan bahwa berdirinya SPK adalah upaya memperjuangkan kesejahteraan seluruh pekerja kampus. Fokus utama yang sedang dijalani saat ini ialah mengurus legalitas SPK karena kerap kali terganjal persoalan pencatatan serikat di berbagai institusi. “Kita masih mendapat warisan dari Orde Baru, kalau namanya ‘serikat’ masih dipandang sebelah mata, dianggap sebagai lower class (kelas bawah, red.) begitu,” jelasnya.
Selain soal legalitas, Dhia menuturkan bahwa SPK sedang bergerak untuk melebarkan sayap di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini, kata Dhia, dimaksudkan agar Manifesto SPK yang bertujuan menciptakan iklim kondusif di lingkungan akademik dapat terwujud di berbagai daerah. Selain itu, Dhia juga mengatakan bahwa berdirinya SPK yang belum genap satu tahun telah memberikan beberapa dampak positif dalam dunia pekerja kampus, khususnya soal advokasi. “Kita juga mengadvokasi kasus-kasus terkait dengan tugas belajar, bagaimana kemacetan SK (Surat Keterangan, red.) pengangkatan, kemudian juga bagaimana pengebirian hak-hak karena mereka berbeda afiliasi politik. Jadi itu adalah warna-warna kasus yang pada satu tahun ini masuk ke SPK,” papar Dhia.
Sama seperti Dhia, Eko juga melihat hadirnya SPK sebagai angin segar dalam permasalahan kesejahteraan dosen. Namun di sisi lain, carut-marut kesejahteraan dosen yang telah terjadi selama ini dinilai Eko akan melahirkan dilema berat dalam jalannya pendidikan tinggi di Indonesia ke depannya. Dilema yang Eko maksud adalah bagaimana perguruan tinggi mampu mengembangkan otonomi di tengah keinginan pemerintah untuk tetap mengendalikan perguruan tinggi. Eko berharap perguruan tinggi dapat terus mempertahankan kedaulatannya beserta kemewahannya, yaitu kebebasan akademik, kreativitas, dan otonomi intelektual. Sebab, “Kalau pendidikan tinggi terus-menerus berada dalam cengkeraman dilema itu, maka pendidikan tinggi kita tidak bisa bertransformasi menjadi pendidikan tinggi yang sejajar dengan negara-negara maju,” ujar Eko.
Eko juga mengutarakan bahwa iklim kesejahteraan dosen yang buruk juga akan berimbas pada menurunnya minat mahasiswa menjadi akademisi. Sebaliknya, Eko melihat mahasiswa justru akan terdorong dalam dunia yang ia sebut sebagai dunia karirisme dan memperbesar sikap-sikap oportunisme. “Itu artinya anak-anak muda tidak didorong menjadi negarawan, tidak didorong menjadi seorang cendekiawan. Dia hanya menjadi birokrat yang takut pada atasan,” pungkas Eko.
Penulis: Dimas Candra Pradana
Kontributor: Fine Jenniary
Editor: Adila Amanda
Ilustrator: Gracia Cahyadi
