NESTAPA MAHASISWA PEKERJA PARUH WAKTU DI KOTA MALANG: DIPAKSA KEADAAN, LEMBUR TAK DIBAYAR, MENGALAMI PELECEHAN

Seperti namanya, mahasiswa part time di Kota Malang, mengalami nasib yang malang.
Sore itu, Rahman (20) memutuskan mengundurkan diri dari tempat kerjanya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Baginya, gaji 4 ribu rupiah per jam tidak masuk akal untuk mencukupi kebutuhan hidup. “Kadang heran dengan gaji segitu, tapi kadang memaklumi, toh stand cilok yang kujaga memang sepi pelanggan,” ujarnya saat diwawancara dengan ekspresi menahan kantuk setelah kerja semalam suntuk.
“Yah aku percaya masa-masa sulit ini akan berlalu, tapi lama-lama kadang kok rasanya malah makin sulit, yah,” lanjutnya sembari merebahkan bahu di tumpukan baju. Sebagai mahasiswa kampus negeri ternama yang ditimpa mahalnya beban biaya kuliah, Rahman harus merelakan masa mudanya untuk bekerja, apalagi setelah Ayahnya tiada.
Pada awalnya, Rahman mendapat uang saku 1 Juta per bulan, setelah ditinggal pergi sang pencari nafkah, ia harus turut andil membayar sepertiga uang biaya kuliah. “Latihan sih, sulit buat terbiasa. Tapi yah mau gimana, harus cukup-cukupin uang 300 ribu buat sebulan. Ini jadi alasanku untuk kerja buat cari tambahan,” kata Rahman sembari cengengesan saat bercerita perihal uang sakunya.
Rahman adalah mahasiswa yang mahir bergaul, sekalipun kapasitas dompetnya terbatas, ia tidak segan untuk nimbrung di berbagai tongkrongan. “Gak pernah pesen sih, yang penting bisa ngobrol sama ngalor-ngidul bareng temen, yah untung mereka baik karena minumannya bersedia kucicipi dikit-dikit,” katanya dengan percaya diri.
Berbeda dengan Putra, temannya yang juga pernah menjadi mahasiswa part time dan hanya bertahan dua minggu karena tidak betah, Rahman adalah pekerja konsisten. Keadaan memaksanya bekerja di klinik hewan, sekalipun tidak sesuai dengan jurusan kuliah, komitmen beradaptasi membuatnya mampu menyesuaikan diri.
“Ada pengalaman unik nih, jadi kan aku kerja di klinik hewan itu mulai bulan September 2023, nah pas bulan Desember itu klinikku kedatangan anak magang dari jurusan kedokteran hewan. Anehnya, aku disuruh ngajari mereka, padahal jurusanku antropologi,” tutur Rahman sembari tertawa renyah.
Tekanan Pekerjaan dan Inflasi Nilai Perkuliahan
Ada pengalaman unik yang dialami oleh Rahman. Ia sempat diperintahkan memegang anjing sebesar kambing yang hendak diobati di klinik. “Wah traumanya bukan main. Giginya seperti belati. Dia buka mulut sedikit bisa tamat riwayatku. Tapi yah seru sih, jadi tahu ragam penyakit hewan gitu, walau melelahkan,” pungkas Rahman saat ditanya pengalaman uniknya di tempat kerja.

Pola interaksi dengan pelanggan yang biasa dialami Rahman berbeda dengan yang dialami Bowo (20), mahasiswa asal Pasuruan yang bekerja paruh waktu di sebuah warung kopi. Jika pelanggan Rahman relatif berkunjung sebentar untuk mengantarkan hewan yang sakit, maka Bowo harus melihat wajah pelanggan yang sama dalam waktu lama. “Kadang heran, ada pelanggan nongkrong lama sekali, tapi cuman pesan sesekali. Bahkan pas sudah jam tutup aja masih ada yang tidak tahu diri,” keluh Bowo saat diwawancarai terkait kendala kerjanya.
Namun, baik Bowo maupun Rahman memiliki kendala besar yang sama, yakni kesulitan dalam membagi waktu antara bekerja dan kuliah. Rahman bekerja selama 9 jam dalam sehari di masa kuliah dan 12 jam dalam sehari di masa liburan. Sedangkan Bowo harus bekerja 8 jam pada malam hari, mulai jam 19.00 hingga pukul 3 dini hari. “Jelas kendala utamanya adalah membagi waktu. Karena kerjaku sampai pagi, waktu kelas pagi aku harus kuat-kuat menahan kantuk. Kalau aku tidur sepulang kerja, jelas bablas tidak kelas,” imbuh Bowo.
Hatib Abdul Kadir, dosen antropologi Universitas Brawijaya, melihat bahwa kesulitan membagi waktu para mahasiswa part time ini berdampak pada dilema moral dosen saat memberi nilai. “Jadi dalam fenomena mahasiswa part time ini, terjadi suatu inflasi nilai. Intinya, para dosen itu segan dalam memberi nilai jelek pada mahasiswanya yang bekerja paruh waktu, sebab ada dilema moral yang terjadi. Bisa jadi mahasiswa part time itu punya masalah keuangan, kesulitan membayar UKT atau biaya kuliah, kelelahan karena bekerja dan sebagainya. Ini membuat adanya rasa iba dalam memberi nilai jelek,” jelasnya.
Terpaksa Berhadap-hadapan dengan Trauma
Ada hal spesifik yang membedakan kerja paruh waktu antara laki-laki dengan perempuan, yaitu sifat kerentanannya. Rani (19), seorang mahasiswi part time yang sempat mengalami pelecehan di lingkungan kerjanya. Sifatnya yang mudah berbaur dan ramah membuatnya memiliki nilai lebih bagi rekan kerjanya.
“Apa salahnya ramah pada semua orang? Apakah dengan sifatku yang mudah berbaur ini, mereka berhak meraba tubuhku? Aku takut dan gemetaran malam itu, tidak, aku masih tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang yang kuanggap senior baik itu, melakukan hal hina itu,” ungkap Rani dengan bibir yang bergetar.
Bekerja sebagai perempuan, bagi Rani, adalah seperti datang ke hutan berbahaya dengan berbagai predator yang siap memangsa. Rani bekerja di kedai makanan di samping kampusnya. Motivasinya sederhana, yakni untuk menambah uang saku agar bisa mandiri dari uang saku yang diberi orang tuanya.
“Aku tidak menyangka niat baikku untuk kemandirian finansial bisa menimbulkan rasa curiga kepada seluruh lelaki. Aku takut untuk percaya lagi,” imbuhnya. Bagi Rani, hari-harinya bekerja dipenuhi trauma. Melihat sosok cabul itu berkeliaran dan tertawa tanpa merasa bersalah, menimbulkan beban mental yang berat untuknya.
Ken Swastyastu Pinasthika, seorang aktivis Woman March Malang, menjelaskan bahwa keberadaan pelecehan di dunia kerja dilatarbelakangi berbagai faktor. “Keberadaan kasus ini tentu banyak faktor yang melatarbelakanginya. Salah satunya adalah karena masih banyak yang gak sadar dan tidak tahu jenis pelecehan seksual itu seperti apa, sehingga tindakan agresif dianggap sebagai hal biasa. Inilah mengapa edukas’ menjadi tugas bersama,” jelasnya.
Berbagai hal kompleks dan rasa was-was di lingkungan kerjanya, membuat Rani memutuskan resign.
Prekariat Muda yang Diperas Tenaga dan Dilanggar Haknya
Hizkia Yosie Polimpung, pemimpin redaksi jurnal IndoProgress, mengatakan bahwa kerentanan atau nestapa mahasiswa part time adalah karena mereka tidak memiliki waktu khusus dan cukup untuk regenerasi. “Regenerasi itu tidak hanya soal kesehatan saja, tapi juga soal pengembangan diri, karena pengembangan diri kan penting untuk skill atau kompetensi. Jadi kalau waktu dia misalkan, paginya kuliah, malamnya kerja. Pertanyaannya sederhana, dia kapan bacanya? Dia kapan mengerjakan tugas? Poinnya adalah kerja part time itu justru akan membuat kuliahnya tidak fokus, membuatnya sangat susah lah untuk berprestasi,” ungkapnya saat diwawancara.
Yosie juga menganggap bahwa ada kontradiksi dalam pekerja paruh waktu. “Tujuan utama part time adalah untuk mendapatkan pemasukan tambahan, yang mana mereka tidak bisa membayar SPP sendiri dari orang tua, sehingga mereka harus mencari tambahan. Bagi mereka yang sudah dibiayai orang tua, biasanya (alasan bekerja paruh waktu, red.) untuk mencari uang saku. Nah, poin kemunculan part time itu karena ada kebutuhan yang tidak cukup, yang mana mereka harus mencari tambahan,” katanya sembari menyeruput teh melati.
“Namun, kontradiksinya adalah saat mereka mencari tambahan untuk membiayai kuliah, justru kehidupan kampus mereka menjadi tidak optimal dan maksimal, dan pekerjaan mereka pun juga bisa jadi tidak optimal. Sehingga, keduanya menjadi biasa-biasa saja. Kuliah biasa-biasa saja, pekerjaan biasa-biasa saja karena mereka tidak fokus. Dan inilah yang menjadi penting,” lanjutnya sembari meletakkan cangkir teh.
Dilema hidup mahasiswa part time sangat kompleks. Bowo misalnya, sebagai seorang yatim piatu, dia harus mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Sementara Rahman yang harus membayar biaya kuliah, kerap tak mendapat upah lembur. Pada bulan Januari 2024, misalnya. Saat itu, Rahman harus mengorbankan waktu liburannya dan bekerja 12 jam dalam sehari selama sebulan dengan upah hanya sebesar 1 juta 500 ribu. Demikian pula Rani yang harus bekerja penuh 30 hari tanpa libur, diiringi rasa curiga kepada para laki-laki di tempatnya.
Keadaan miris para mahasiswa yang bekerja paruh waktu ini mendapat respons keras dari Koirul, advokat hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang. “Adanya fenomena lembur tak dibayar dan pelecehan merupakan representasi nyata dari pelanggaran atas Hak Asasi Manusia dan Hak Ketenagakerjaan. Ini bisa dituntut karena melanggar Pasal 78 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 39 PP No. 36 Tahun 2021 tentang upah lembur, kemudian UU TPKS untuk pelecehan seksual,” tanggapnya.
“Adapun regulasi terkait pekerja paruh waktu diatur dalam Pasal 81 angka 2 Perpu Cipta Kerja: a) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau b) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” lanjutnya. Dengan kata lain, Rahman yang melebihi 12 jam kerja, telah melanggar ketentuan part time dalam undang-undang.
Hatib juga menjelaskan bahwa mahasiswa part time tergolong pada suatu istilah yakni “prekariat”, suatu golongan tenaga kerja yang rentan karena berada pada sektor informal dan tidak terikat langsung pada UU Ketenagakerjaan. “Mahasiswa part time ini adalah prekariat, mereka kelompok rentan. Oleh karenanya, mereka bisa jadi tidak memiliki masa depan, sebab mereka terjebak pada situasi presentism. Bagi mereka, yang utama adalah memikirkan caranya bertahan dan terus hidup, bukan memikirkan masa depan yang jauh dan mungkin belum tentu ada,” katanya.
Penulis: Mohammad Rafi Azzamy
Editor: Dimas Candra Pradana
Ilustrator: Fitra Fahrur
