Banjir di Batu Dampak Perubahan Iklim dan Penyalahgunaan Lahan

MALANG-KAV.10 Kamis, 4 November 2021 lalu bencana banjir bandang melanda desa Bulukerto, Bumiaji, Kota Batu. Aliran banjir juga sampai ke lima desa lain di sekitarnya. Bencana banjir bandang tersebut mengakibatkan banyak lahan pertanian, tempat tinggal, dan peternakan milik warga yang hancur. Menurut salah seorang warga, banjir bandang ini merupakan pertama kalinya terjadi.
“Sebelumnya belum pernah ada banjir sebesar ini dan sungai ini merupakan kali mati. Kali mati ini kan intinya berasal dari pembuangan warga saja seperti air bekas cuci dan mandi. Jadi memang banjir ini merupakan banjir terparah yang pernah ada di daerah sini,” ujar Wawan selaku warga yang terdampak.
Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agung Sedayu juga turut mengonfirmasi hal tersebut. Agung mengatakan bahwa banjir bandang di Desa Bulukerto tidak terprediksi sebelumnya.
“Jadi ini merupakan pertama kali banjir terjadi, khususnya di sini (desa Bulukerto, red). Masalah banjir bandang sebenarnya ini dapat terjadi di mana saja, di mana sumbatan aliran selalu terjadi. Namun selama ini kami mengantisipasi di daerah Sungai Brantas, bukan di aliran yang ini,” jelasnya.
Faktor utama penyebab banjir bandang ini adalah curah hujan yang tinggi sejak Oktober 2021. Keadaan ini diperparah dengan kondisi saluran yang tidak cukup besar untuk menampung debit arus air yang mengalir saat hujan lebat.
“Kalau dilihat dari 20 tahun terakhir memang ada perubahan iklim yang cukup drastis dan menjadi beban untuk kawasan Kota Batu,” lanjut Agung.
Cuaca ekstrem ini sudah terjadi pada beberapa tahun terakhir ini, ditandai oleh curah hujan tidak dapat diprediksi siklusnya. Biasanya, curah hujan pada bulan Oktober-November rendah. Namun secara tiba-tiba pada bulan yang sama curah hujan tinggi. Curah hujan yang tiba-tiba tinggi ini disambut oleh kurangnya sumur resapan di Kota Batu.
Tidak Terakomodirnya Kebutuhan Lahan Terbuka Hijau
Wawan selaku warga lokal turut mengemukakan bahwa banjir bandang kemungkinan besar disebabkan oleh alih fungsi lahan dan keberadaan wisata-wisata liar.
“… intinya induk (aliran, red) kali ini tidak kuat menampung sehingga air meluber sehingga air tersebut meluap ke pemukiman warga. Selain itu, longsor-longsor dari lahan-lahan dan pegunungan yang gundul itu akibat dari adanya pertanian,” tambah Wawan.

Setelah dilakukan investigasi pemantauan udara oleh BPBD, ditemukan banyak pohon yang berwarna putih di Kawasan Hutan Lindung milik Perum Kehutanan Negara Indonesia (Perhutani). Kemungkinan area ini merupakan bekas area kebakaran lereng Gunung Arjuno pada 2019 lalu. Pada bekas area kebakaran tersebut belum dilakukan upaya restorasi oleh pihak Perhutani hingga terjadinya bencana banjir bandang ini. Selain itu, ada beberapa titik longsor yang terletak di daerah hulu yang memiliki bendungan alami dari sumbatan kayu-kayu bekas kebakaran. Kayu-kayu di area tersebut turut terbawa arus bersama material longsor.
Sementara itu, upaya restorasi baru dilakukan pemerintah setelah terjadinya banjir bandang.
“Ketika tidak ada upaya restorasi setelah kebakaran terjadi maka dalam 2-3 tahun akan terjadi deformasi struktur tanah yang mengakibatkan penyumbatan pori tanah,” ujar Didik Suprayogo selaku Dosen Fisika Tanah Universitas Brawijaya.
“Wilayah hutan lindung Perhutani telah beralih fungsi menjadi hutan produksi, yang berarti ada indikasi penyalahgunaan lahan di wilayah tersebut,” lanjut Didik.
Hutan lindung memiliki fungsi sebagai daerah resapan air hujan. Ketika penggunaan lahannya adalah hutan lindung, maka 95% air yang turun akan meresap ke dalam tanah. Namun, ketika hutan lindung beralih menjadi hutan produksi, maka air yang seharusnya dapat dengan cepat meresap kedalam tanah menjadi tergenang dahulu sekitar 2-3 hari dan air yang dapat terserap ke tanah hanya 40%. Hal tersebut dapat mengakibatkan sungai menjadi penuh dengan curahan air hujan beserta kayu-kayu yang mengakibatkan banjir.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 29 ayat 2, daerah resapan telah diatur minimal 30% lahan terbuka hijau (LTH) dari luas kota wilayahnya. Sementara, Kota Batu hanya memenuhi 12-15% LTH. Sisanya adalah banguan-bangunan beserta pendukungnya yang merebut kawasan-kawasan LTH yang ada di Kota Batu.
“Melihat dari catatan teman-teman Malang Corruption Watch, ada kurang lebih 72 bangunan yang berdiri tanpa izin yang bukan peruntukannya. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran tata ruang yang kemudian harus menjadi perhatian Kota Batu,” jelas Pradipta Indra dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur.
Alih fungsi lahan di wilayah hulu terus menerus terjadi akibat pembangunan bangunan- bangunan dan tempat wisata yang masif. Masyarakat lebih memilih menjual tanahnya kepada oknum investor yang melakukan pengelolaan lahan tanpa memperhatikan konservasi sumberdaya alam. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki keterampilan lain selain bertani memilih membuka lahan di kawasan hutan.
Menurut data WALHI, pada 20 tahun terakhir telah terjadi alih fungsi lahan dimana terjadi perluasan lahan sebesar 340 hektar dan terus bertambah hingga hari ini (17/11).
Kota Batu sendiri sudah mengatur tata ruang kota dimana seharusnya ada wilayah pembangunan untuk lahan pertanian, lahan untuk wisata, dan lain sebagainya. Tetapi tidak ada sanksi tegas dari pemerintah Kota Batu terhadap oknum yang melanggar. Sehingga, pembangunan yang melanggar tata ruang ini juga terus berjalan dan memakan kawasan yang tidak sesuai penempatannya.
Kedepannya, Kota Batu memiliki tantangan besar dalam menghadapi persoalan lingkungan karena wilayah Kota Batu yang merupakan daerah hulu di daerah dataran tinggi. Pemerintah Kota Batu perlu meninjau kembali regulasi yang ada dan melakukan kontrol terhadap izin pembangunan. Selain melakukan investasi pembangunan, berdasarkan keterangan dari WALHI Jawa Timur, pemerintah diharap memperhatikan kelestarian lingkungan guna mencegah bencana serupa kembali terjadi.
Penulis: Byllal Fajar, Emha Ilhami Rais
Kontributor: Sifin Astaria, Mahesa Fadhalika N.
Editor: Priska Salsabiila
